
KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Internal Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Internal Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual, Selasa (26/8/2025), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Grobogan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Rapat dihadiri oleh Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., Kadiv Hukum dan Pengawasan yang sekaligus Ketua Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten Grobogan dan Anggota Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten Grobogan yakni Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Ngatiman, S.E., Kasubbag Parmas dan SDM, Rama Eka Saputra, S.H. dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Heri Prasetiyo, S.Sos beserta staf.
Dalam rapat dibahas sejumlah program strategis yang akan dilaksanakan tim, seperti sosialisasi Internal terkait informasi pencegahan kekerasan seksual serta rencana kunjungan ke instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan, Unit PPA Polres Grobogan serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Ditekankan dalam rapat pelaksanaan kewajiban tim jejaring, yaitu memfasilitasi pelaporan kekerasan seksual, menyediakan informasi yang dibutuhkan, dan kegiatan lain yang berkaitan, maka dari itu hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran dan penyusunan surat dinas program pencegahan kekerasan seksual.
Harapannya, rapat yang merupakan koordinasi awal ini sebagai upaya KPU Kabupaten Grobogan dalam menciptakan lingkungan kerja KPU Kabupaten Grobogan aman, nyaman, kondusif serta terbebas dari kekerasan seksual.