
KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-16
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kajian rutin Kamis Sesuatu seri ke-16, Kamis (28/8/2025). Acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan turut menghadirkan narasumber dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas.
Tema yang diangkat kali ini adalah pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Provinsi Maluku Tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, dalam sambutannya menyebut kegiatan ini sebagai forum strategis untuk memperkaya wawasan penyelenggara pemilu. “Sekecil apapun kesalahan administrasi dapat menjadi bahan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KPU harus bekerja teliti dan profesional,” tegasnya.
Hadir sebagai narasumber, Faisal Amin Mamulati, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru, memaparkan kronologi sengketa hingga keluarnya putusan MK. Ia menjelaskan bahwa MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae serta penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea. “Meski sudah dilakukan PSU dan penghitungan ulang, paslon yang kalah tetap melayangkan gugatan kedua. Namun, MK menolak permohonan tersebut,” jelas Faisal.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi sengketa. “Kasus di Kabupaten Buru menunjukkan bagaimana persoalan kecil bisa berdampak besar. KPU perlu memperkuat aspek administrasi dan komunikasi publik,” ujarnya.
Selain itu, Khasis Munandar, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas yang juga menjadi narasumber, memberikan analisis hukum terkait putusan MK. Menurutnya, KPU Kabupaten Buru sudah menjalankan prosedur sesuai aturan, namun tetap harus meningkatkan kehati-hatian dalam penyusunan dokumen dan bukti persidangan.
Kegiatan ditutup dengan arahan dan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Kamis Sesuatu yang merupakan forum rutin menjadi ruang berbagi pengalaman, pembelajaran kasus, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan KPU dalam menghadapi potensi sengketa pemilu/pemilihan.