Berita Terkini

KPU Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Rapat Kerja Pembentukan KPPS

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat kerja pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diikuti 21 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai Senin-Selasa (28-29/9/2020) di Hotel Kyriad Grandmaster Purwodadi. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam kesempatan itu, Yulianto menyapa peserta yang mayoritas merupakan para Komsioner Divisi SDM dari 21 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Meski tetap menggunakan protokol kesehatan, acara pembukaan tersebut tetap berjalan dengan lancar. Menurut Yulianto, pembentukan badan Ad Hoc KPPS ini akan dilaksanakan per Oktober 2020. Dengan adanya kegiatan ini, menurut dia, pembentukan KPPS bisa dipersiapkan secara matang oleh KPU Kabupaten/Kota. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, menjelaskan per Oktober dilakukan tahapan pembentukan KPPS.   “Ini kan situasinya pandemi covid-19 yang sifatnya belum berakhir artinya pola-pola pendekatan bagi kawan-kawan nanti ke masyarakat dalam proses perekrutan itu, nanti tidak ada kendala. Masih banyak antusiasme dari masyarakat untuk jadi penyelenggara di tingkatan KPPS. Maka, sejak awal ini harus kami persiapkan, harapannya nanti masyarakat juga masih minat tinggi menjadi anggota KPPS,” ujar Yulianto, saat ditemui awak media. Terkait penambahan jumlah TPS, Yulianto menjelaskan asumsinya pada UU, jumlah maksimal pemilih per TPS sebanyak 800 orang. Namun, pada Pilkada 2020 ini masih dalam masa pandemi, maka untuk mengurangi kerumunan di TPS, dibatasi maksimal 500 pemilih untuk tiap TPS. “Artinya ada pengurangan jumlah maksimal pemilih dan implikasinya. Otomatis bertambahnya jumlah TPS dan itu sudah ditata dan dipetakan semua oleh kawan-kawan KPU 21 kabupaten/kota, termasuk KPU Grobogan. Sudah ketemu dan sudah di coklit per TPS jumlah pemilihnya, kemudian juga sudah ditetapkan DPS-nya,” tambah Yulianto. Pihaknya menambahkan, untuk jumlah anggota KPPS, syaratnya tidak berubah, yakni pembatasan umur antara 20 sampai 50 tahun. Kemudian, syarat-syarat lainnya juga masih sama seperti dulu. “Pilbup ini berbeda dengan Pileg atau Pilpres kemarin. Waktu pemilu serentak jumlah peserta pemilunya banyak sekali. Ada 16 partai. Setiap partai ada calonnya, mulai DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota. Ada DPD dan ada calon presiden. Sedangkan di Pilbup ini calonnya ‘kan sedikit. Artinya, secara teknis tidak serumit dan seberat Pileg atau pemilu serentak 2019 kemarin. Pada Pilbup ini diperkirakan jam empat sore proses sudah selesai. Jadi tidak sampai melebihi hari,” tambahnya. Peserta tengah memperhatikan materi yang disampaikan Komisioner Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, M. Taufiqurrahman.   Badan Ad Hoc KPPS sendiri terdiri dari tujuh orang dan dua petugas Linmas. Yulianto mengatakan, kesiapan dari KPU di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk menyelenggarakan Pilbup sudah siap dan sesuai protokol kesehatan. Bahkan, pada saat pengundian nomor urut atau tata letak juga sudah diterapkan protokol kesehatan. “Sejak awal sudah kita sampaikan kepada paslon untuk tidak mengerahkan pendukungnya, sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Begitu juga nanti dalam kampanye. Pelaksanaan kampaye diutamakan melalui metode daring, pertemuan terbatas dan juga berkampanye di media sosial. Debat publik juga begitu. Nanti akan kita atur dan kita tata sesuai dengan regulasi PKPU nomor 13,” tutup Yulianto. By : MM

KPU Laksanakan Uji Publik DPS Pilbup Grobogan 2020

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan mengadakan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai dari Sabtu-Minggu-Senin (26-28/9/2020). Kegiatan tersebut seperti terlihat di 12 desa di Kecamatan Kedungjati dan 17 desa/kelurahan di Kecamatan Purwodadi. Pada hari Sabtu-Minggu (26/8/2020), wilayah uji publik DPS dilaksanakan di Kecamatan Kedungjati, antara lain, Desa Karanglau, Panimbo, Deras, Kentengsari, Ngombak, Prigi, Kedungjati, Klitikan, Padas, Kalimaro, Jumo serta Wates. Pada hari kedua, uji DPS dilaksanakan di wilayah desa/kelurahan Purwodadi, antara lain, Danyang, Kalongan, Purwodadi, Kuripan, Candisari, Genuksuran, Ngraji, Kandangan, Nambuhan, Warukaranganyar, Nglobar, Kedungrejo, Karanganyar, Ngembak, Pulorejo, dan Putat. Suasana uji publik daftar pemilih sementara Pilbup Grobogan di wilayah Kecamatan Kedungjati.   Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz mengatakan, kegiatan uji publik DPS ini dilaksanakan dalam rangka menjaring atau memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap data pemilih dalam DPS untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan melibatkan masyarakat secara langsung. “Dasar dalam pelaksanaan uji publik DPS ini yaitu surat edaran KPU RI Nomor 784/PL.02-1/SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 18 September 2020. Kita melaksanakan uji DPS ini selama tiga hari yaitu hari Sabtu, Minggu dan Senin tanggal 26-28 September 2020 di masing-masing kelurahan/desa,” ujar Machruz, Senin (28/9/2020). Hadir dalam uji publik DPS tersebut antara lain, tim kampanye tingkat Kelurahan/Desa, PPKD, Petugas Registrasi Kependudukan di kelurahan/desa, perwakilan RT/RW dan tokoh masyarakat di tingkat kelurahan atau desa. “Uji publik dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak dalam kondisi bencana nonalam corona viruses diseases (Covid-19).” “Dalam kegiatan ini PPS mencatat setiap masukan atau tanggapan masyarakat menggunakan formulir model A.1A-KWK yang ditandatangani oleh PPS dan pemberi masukan atau tanggapan. Hasil pelaksanaan uji publik dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PPS,” tambah Machruz. Mengenai tata cara uji publik data DPS, Machruz menjelaskan, hal tersebut bisa dilakukan dengan ditayangkan di layar infokus, penyandingan dengan data lain yang tersedia di pemerintah kelurahan atau desa, disandingkan dengan data PPKD dan menerima masukan dari masyarakat. By : MM

KPU Grobogan Gelar Rapat Koordinasi Jelang Kampanye Paslon

GROBOGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, spesifikasi, dan jumlah bahan kampanye Pilbup Grobogan 2020. Rapat ini digelar di Kantor KPU Grobogan, Jl. S. Parman 2 Purwodadi, Kamis (24/9/2020). Hadir dalam kegiatan ini, pihak terkait seperti perwakilan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan, Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, Satpol PP Kabupaten Grobogan, BPPKAD Kabupaten Grobogan, Bagian Hukum Setda Grobogan, perwakilan Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan, Kapolres Grobogan, Kodim 0717 Purwodadi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Grobogan dan tim kampanye Paslon Sri - Bambang. Acara diselenggarakan dengan mentaati protokol kesehatan itu dibuka oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Dalam sambutannya, pihaknya berharap kegiatan rakor ini dapat menghasilkan keputusan terbaik dalam rangka mempersiapkan masa kampanye. Kegiatan diawali dengan pemberian materi terkait kampanye oleh Komisioner KPU Grobogan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman. Dalam rakor ini, Ngatiman menjelaskan beragam metode kampanye yang dapat dilakukan paslon dalam masa kampanye. "Tahapan masa kampanye ini diselenggarakan pada 26 September - 5 Desember 2020. Itu artinya, selama 71 hari, paslon boleh melaksanakan kampanye." "Dalam tahapan ini, paslon dapat melaksanakan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Kemudian, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ini berlaku mulai tanggal 26 September - 5 Desember 2020," jelas Ngatiman. Rapat Umum Dilarang Selain itu, Ngatiman juga menjelaskan metode kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, dan peringatan hari ultah parpol tidak diperbolehkan dilaksanakan paslon. Hal ini sesuai dengan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Tadi malam, KPU RI mengeluarkan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)." "Dalam hal ini, kampanye dengan metode rapat umum atau kegiatan-kegiatan yang tercantum pada PKPU RI Nomor 13 tadi, tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan Paslon sebab masih dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sedianya ada delapan lokasi yang bisa dipergunakan untuk penyelenggaraan kampanye terbuka. Namun, setelah keluarnya PKPU RI Nomor 13 ini, metode tersebut tidak diperbolehkan dan dapat dialihkan melalui media sosial atau media online," tutup Ngatiman.   By : MM

KPU Gelar Tahapan Pengundian Tata Letak Paslon dan Penandatanganan Pakta Integritas

GROBOGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan melaksanakan tahapan pengundian tata letak pasangan calon Bupati Grobogan dan Wakil Bupati Grobogan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Grobogan, Kamis (24/9/2020). Hadir dalam kegiatan ini, paslon yang baru saja ditetapkan, Sri Sumarni dan dr Bambang Pujiyanto, dan LO. Kegiatan ini juga disaksikan langsung Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti serta perwakilan Polres Grobogan, Kasat Intelkam AKP Antonius Wiyono. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Kemudian, acara dilanjutkan dengan kegiatan pengundian tata letak. Pengundian tata letak ini dipandu langsung oleh Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo. Dalam pengundian tersebut, paslon Sri - Bambang maju ke depan dan mengambil kupon undian tata letak. Paslon Sri-Bambang kemudian mengambil kupon dan ditunjukkan ke hadapan hadirin. Dalam undian tersebut, paslon Sri - Bambang akhirnya mendapatkan tata letak di bagian kanan. "Hari ini, KPU Grobogan mengadakan pleno terbuka pengundian sisi tata letak paslon dan penandatanganan pakta integritas kepatuhan pelaksanaan penyelenggaraan Pilbup Grobogan 2020 dengan protokol kesehatan," ujar Wiknyo, usai pelaksanaan. Komisioner KPU Grobogan, Suwiknyo, menjelaskan pengundian tata letak ini dilaksanakan sesuai dengan PKPU RI Nomot 14 tahun 2015 diubah satu kali PKPU 13 tahun 2018. Dengan pengundian tata letak ini, pihaknya berharap pelaksanaan tahapan selanjutnya berjalan dengan lancar. "Tahapan selanjutnya, paslon memasuki masa kampanye. Dengan harapan, paslon tetap patuh dan taat protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," pungkas Suwiknyo. By : MM

KPU Kabupaten Grobogan Tetapkan Pasangan Calon Sri-Bambang

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menetapkan satu pasangan calon (Paslon) ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan, Rabu (9/12/2020). Pasangan Hj Sri Sumarni SE MM dan dr Bambang Pujiyanto Mkes, dalam rapat di Kantor KPU, Rabu (23/9/2020) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Grobogan. Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, menjelaskan, penetapan tertuang dalam pengumuman resmi bernomor206/KPU.Kab-012.329260/IX/2020. Dalam pengumuman tersebut tertulis penetapan pasangan calon Sri-Bambang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan tahun 2020 serta penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020 dengan satu pasangan calon. Agung menjelaskan, penetapan pasangan calon ini didasarkan pada tiga hukum, yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 220/PP.01-2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan Nomor 1/PP.01.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020. “Kemudian dasar hukum kedua yakni Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Grobogan Nomor 229/PL.02.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020. Kemudian yang ketiga yaitu, Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Grobogan Nomor: 230/PL.02.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 dengan satu pasangan calon,” jelas Agung Sutopo. Dengan berlandaskan pada dasar hukum tersebut, KPU Grobogan menyatakan hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan. Yakni paslon Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto. “Berdasarkan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan, hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon.” “Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan telah menetapkan pasangan calon atas nama Hj Sri Sumarni SH, MM dan dr Bambang Pujiyanto, M.Kes sebagpai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan dengan satu pasangan calon,” ujar Agung. Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo menjelaskan, penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup. Setelah ditetapkan, pihaknya akan mengirimkan salinan SK Penetapan tersebut kepada pihak-pihak terkait yakni Bawaslu Grobogan, parpol pengusul, dan paslon yang ditetapkan. “Tahapan selanjutnya yakni pengundian nomer urut calon. Pengundian akan dilakukan, Kamis (24/9/2020),” katanya. By : MM

Penetapan Pasangan Calon Dilakukan Melalui Pleno Tertutup

GROBOGAN – Tahapan selanjutnya setelah pengumuman dokumen bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, yakni dilakukan penetapan pasangan calon. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo. Menurut Wiknyo, sapaan akrabnya, penetapan paslon dilakukan pada 23 September 2020. Ia memaparkan, sebelum dilakukan penetapan ini dilakukan pleno tertutup sesuai dengan regulasi yang baru yakni PKPU Nomor 9/2020. “Perlu diketahui, sesuai dengan regulasi baru yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2020, untuk penetapan pasangan calon ini dilakukan dengan cara pleno tertutup. Tidak ada massa yang masuk ke kantor KPU. Namun demikian, KPU Grobogan akan mengumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan media sosial. Kemudian, salinan SK disampaikan ke Bawaslu, Parpol dan Bakal Pasangan Calon,” jelas Wiknyo, Selasa (22/9/2020). Pleno tertutup ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan Covid-19. Di samping itu, pada pelaksanaannya dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan. “Untuk pengumumannya nanti akan kita sampaikan melalui media sosial. Kita umumkan oleh KPU, massa dan bakal pasangan calon tidak perlu datang ke KPU. Sementara, untuk pengundian dan tata letak bakal pasangan calon dilaksanakan pada 24 September 2020, yakni melalui rapat pleno terbuka, tetapi dengan syarat protokol kesehatan ketat,” jelas Wikno. Dalam pelaksanaan pengundian nanti akan dihadiri bakal pasangan calon, partai politik pengusul, Bawaslu Grobogan, tokoh masyarakat serta media atau pers. Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan tetap melakukan protokol kesehatan. “Nanti yang diundang dalam pengundian, yaitu bapaslon, parpol pengusul, bawaslu, tomas, media / pers. Apapun tahapan Pilkada tetap melakukan protokol kesehatan, tetap berjalan secara luber jurdil.” “Kemudian, perlu kami sampaikan terkait informasi ketua KPU RI dan anggota terpapar covid-19. Itu tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada. Tahapan tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. Selama petunjuk dan regulasi tidak ada imbauan penundaan tahapan Pilkada di daerah, kita tetap lanjut dalam melaksanakan tahapan Pilbup Grobogan 2020 ini,” pungkas Wiknyo.