Berita Terkini

KPU Laksanakan Uji Publik DPS Pilbup Grobogan 2020

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan mengadakan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai dari Sabtu-Minggu-Senin (26-28/9/2020).

Kegiatan tersebut seperti terlihat di 12 desa di Kecamatan Kedungjati dan 17 desa/kelurahan di Kecamatan Purwodadi. Pada hari Sabtu-Minggu (26/8/2020), wilayah uji publik DPS dilaksanakan di Kecamatan Kedungjati, antara lain, Desa Karanglau, Panimbo, Deras, Kentengsari, Ngombak, Prigi, Kedungjati, Klitikan, Padas, Kalimaro, Jumo serta Wates.

Pada hari kedua, uji DPS dilaksanakan di wilayah desa/kelurahan Purwodadi, antara lain, Danyang, Kalongan, Purwodadi, Kuripan, Candisari, Genuksuran, Ngraji, Kandangan, Nambuhan, Warukaranganyar, Nglobar, Kedungrejo, Karanganyar, Ngembak, Pulorejo, dan Putat.

Suasana uji publik daftar pemilih sementara Pilbup Grobogan di wilayah Kecamatan Kedungjati.

 

Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz mengatakan, kegiatan uji publik DPS ini dilaksanakan dalam rangka menjaring atau memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap data pemilih dalam DPS untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Dasar dalam pelaksanaan uji publik DPS ini yaitu surat edaran KPU RI Nomor 784/PL.02-1/SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 18 September 2020. Kita melaksanakan uji DPS ini selama tiga hari yaitu hari Sabtu, Minggu dan Senin tanggal 26-28 September 2020 di masing-masing kelurahan/desa,” ujar Machruz, Senin (28/9/2020).

Hadir dalam uji publik DPS tersebut antara lain, tim kampanye tingkat Kelurahan/Desa, PPKD, Petugas Registrasi Kependudukan di kelurahan/desa, perwakilan RT/RW dan tokoh masyarakat di tingkat kelurahan atau desa.

“Uji publik dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak dalam kondisi bencana nonalam corona viruses diseases (Covid-19).”

“Dalam kegiatan ini PPS mencatat setiap masukan atau tanggapan masyarakat menggunakan formulir model A.1A-KWK yang ditandatangani oleh PPS dan pemberi masukan atau tanggapan. Hasil pelaksanaan uji publik dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PPS,” tambah Machruz.

Mengenai tata cara uji publik data DPS, Machruz menjelaskan, hal tersebut bisa dilakukan dengan ditayangkan di layar infokus, penyandingan dengan data lain yang tersedia di pemerintah kelurahan atau desa, disandingkan dengan data PPKD dan menerima masukan dari masyarakat.

By : MM

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali