Berita Terkini

Penetapan Pasangan Calon Dilakukan Melalui Pleno Tertutup

GROBOGAN – Tahapan selanjutnya setelah pengumuman dokumen bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, yakni dilakukan penetapan pasangan calon. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo.

Menurut Wiknyo, sapaan akrabnya, penetapan paslon dilakukan pada 23 September 2020. Ia memaparkan, sebelum dilakukan penetapan ini dilakukan pleno tertutup sesuai dengan regulasi yang baru yakni PKPU Nomor 9/2020.

“Perlu diketahui, sesuai dengan regulasi baru yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2020, untuk penetapan pasangan calon ini dilakukan dengan cara pleno tertutup. Tidak ada massa yang masuk ke kantor KPU. Namun demikian, KPU Grobogan akan mengumumkan kepada publik melalui papan pengumuman dan media sosial. Kemudian, salinan SK disampaikan ke Bawaslu, Parpol dan Bakal Pasangan Calon,” jelas Wiknyo, Selasa (22/9/2020).

Pleno tertutup ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan Covid-19. Di samping itu, pada pelaksanaannya dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk pengumumannya nanti akan kita sampaikan melalui media sosial. Kita umumkan oleh KPU, massa dan bakal pasangan calon tidak perlu datang ke KPU. Sementara, untuk pengundian dan tata letak bakal pasangan calon dilaksanakan pada 24 September 2020, yakni melalui rapat pleno terbuka, tetapi dengan syarat protokol kesehatan ketat,” jelas Wikno.

Dalam pelaksanaan pengundian nanti akan dihadiri bakal pasangan calon, partai politik pengusul, Bawaslu Grobogan, tokoh masyarakat serta media atau pers. Pihaknya berharap, kegiatan ini dapat berjalan lancar dan tetap melakukan protokol kesehatan.

“Nanti yang diundang dalam pengundian, yaitu bapaslon, parpol pengusul, bawaslu, tomas, media / pers. Apapun tahapan Pilkada tetap melakukan protokol kesehatan, tetap berjalan secara luber jurdil.”

“Kemudian, perlu kami sampaikan terkait informasi ketua KPU RI dan anggota terpapar covid-19. Itu tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada. Tahapan tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. Selama petunjuk dan regulasi tidak ada imbauan penundaan tahapan Pilkada di daerah, kita tetap lanjut dalam melaksanakan tahapan Pilbup Grobogan 2020 ini,” pungkas Wiknyo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali