GROBOGAN - Menjelang pembentukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPU Grobogan menggelar rapat koordinasi. Dalam rapat ini dihadiri ketua PPK se Kabupaten Grobogan, perwakilan Satpol PP Grobogan, Polres Grobogan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Grobogan, Dinas Kesehatan Grobogan, dan Tim Satgas Covid-19 Grobogan.
Kegiatan yang digelar di Aula KPU Grobogan, Sabtu (3/10/2020). Rapat dibuka secara langsung oleh Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang diberikan oleh Komisioner KPU Grobogan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman.
Dalam pemaparannya, Ngatiman menjelaskan pendaftaran anggota KPPS dilaksanakan mulai 7 - 13 Oktober 2020. Untuk menjadi anggota KPPS, harus memenuhi sembilan persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Kesembilan persyaratan tersebut diantaranya, setia kepada Pancasila, UUD 45, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Ketiga, tidak menjadi anggota Partai Politik, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan tidak pernah dipidana penjara.
"Syarat lainnya yaitu tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilu."
"Kemudian yang terakhir yaitu tidak mempunyai penyakit penyerta atau komorbiditas. Sementara untuk dokumen yang dikumpulkan yaitu foto kopi KTP, ijazah dan surat keterangan sehat," ujar Ngatiman.
Tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masukan, tanggapan dan klarifikasi, kemudian penyampaian hasil seleksi dan penetapan anggota KPPS. Ngatiman menjelaskan, setelah anggota KPPS ditetapkan, wajib mengikuti rapid tes.
"Jika nanti saat sudah ditetapkan, kemudian pemeriksaan terkait ada tidaknya Covid-19. Jika ada yang reaktif maka PPS akan melakukan penggantian. PPS menetapkan penggantian anggota KPPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan usulan penggantian Anggota KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota," jelas Ngatiman.
Sementara itu, terkait petugas ketertiban TPS, Ngatiman menjelaskan, sebelum mengajukan usulan Petugas Ketertiban TPS, PPS memastikan hal-hal yang perlu diperhatikan, sehingga dalam pelaksanaan di hari H berjalan dengan baik.
"Petugas ketertiban TPS tidak memihak dan independen, mampu melaksanakan tugas dengan baik, dan dapat melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa kerja," ujar Ngatiman.
Sementara itu, Kasubbag Dal Ops AKP Dedy Setyanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan arahan dari Kapolres Grobogan. Termasuk pada arahan mengenai petugas ketertiban TPS.
Kasubbag Dal Ops AKP Dedy Setyanto saat memberikan arahan kepada para PPK se Kabupaten Grobogan dalam rapat koordinasi tersebut.
"Semoga dalam pelaksanaan Pilbup Grobogan 2020 berjalan aman dan kondusif, tetap jaga protokol kesehatan, kemudian untuk pembentukan KPPS dan petugas ketertiban harus sesuai dengan aturan."
"Panitia tidak tebang pilih saat pelaksanaan. Kemudian, panitia bisa berjalan sesuai dengan kompetensinya," ujar AKP Dedy.
Sementara jika nanti ada kecurangan dalam pelaksanaan, AKP Dedy menjelaskan, hal itu bisa langsung dikoordinasikan dengan aparat yang menjaga keamanan di sana, seperti TNI-Polri.
"Apabila pada saat hari H nya ditemukan pelanggaran, bisa disampaikan ke TNI atau Polri yang berjaga di situ. Sebelum pelaksanaan, di-cek semua. Jangan sampai pada saat pencoblosan tidak siap. Setelah mencoblos , warga diimbau langsung pulang dan nggak boleh kumpul-kumpul di sekitar TPS," imbau AKP Dedy.
By : MM