.jpg)
KPU Grobogan Gelar Rapat Koordinasi Jelang Kampanye Paslon
GROBOGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar rapat koordinasi penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, spesifikasi, dan jumlah bahan kampanye Pilbup Grobogan 2020. Rapat ini digelar di Kantor KPU Grobogan, Jl. S. Parman 2 Purwodadi, Kamis (24/9/2020).
Hadir dalam kegiatan ini, pihak terkait seperti perwakilan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Grobogan, Dinas Perhubungan Kabupaten Grobogan, Satpol PP Kabupaten Grobogan, BPPKAD Kabupaten Grobogan, Bagian Hukum Setda Grobogan, perwakilan Satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan, Kapolres Grobogan, Kodim 0717 Purwodadi, perwakilan Bawaslu Kabupaten Grobogan dan tim kampanye Paslon Sri - Bambang.
Acara diselenggarakan dengan mentaati protokol kesehatan itu dibuka oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Dalam sambutannya, pihaknya berharap kegiatan rakor ini dapat menghasilkan keputusan terbaik dalam rangka mempersiapkan masa kampanye.
Kegiatan diawali dengan pemberian materi terkait kampanye oleh Komisioner KPU Grobogan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman. Dalam rakor ini, Ngatiman menjelaskan beragam metode kampanye yang dapat dilakukan paslon dalam masa kampanye.
"Tahapan masa kampanye ini diselenggarakan pada 26 September - 5 Desember 2020. Itu artinya, selama 71 hari, paslon boleh melaksanakan kampanye."
"Dalam tahapan ini, paslon dapat melaksanakan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Kemudian, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Ini berlaku mulai tanggal 26 September - 5 Desember 2020," jelas Ngatiman.
Rapat Umum Dilarang
Selain itu, Ngatiman juga menjelaskan metode kampanye rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, dan peringatan hari ultah parpol tidak diperbolehkan dilaksanakan paslon. Hal ini sesuai dengan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Tadi malam, KPU RI mengeluarkan PKPU RI Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)."
"Dalam hal ini, kampanye dengan metode rapat umum atau kegiatan-kegiatan yang tercantum pada PKPU RI Nomor 13 tadi, tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan Paslon sebab masih dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sedianya ada delapan lokasi yang bisa dipergunakan untuk penyelenggaraan kampanye terbuka. Namun, setelah keluarnya PKPU RI Nomor 13 ini, metode tersebut tidak diperbolehkan dan dapat dialihkan melalui media sosial atau media online," tutup Ngatiman.
By : MM