.jpg)
KPU Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Rapat Kerja Pembentukan KPPS
GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat kerja pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diikuti 21 KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai Senin-Selasa (28-29/9/2020) di Hotel Kyriad Grandmaster Purwodadi.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam kesempatan itu, Yulianto menyapa peserta yang mayoritas merupakan para Komsioner Divisi SDM dari 21 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Meski tetap menggunakan protokol kesehatan, acara pembukaan tersebut tetap berjalan dengan lancar.
Menurut Yulianto, pembentukan badan Ad Hoc KPPS ini akan dilaksanakan per Oktober 2020. Dengan adanya kegiatan ini, menurut dia, pembentukan KPPS bisa dipersiapkan secara matang oleh KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, menjelaskan per Oktober dilakukan tahapan pembentukan KPPS.
“Ini kan situasinya pandemi covid-19 yang sifatnya belum berakhir artinya pola-pola pendekatan bagi kawan-kawan nanti ke masyarakat dalam proses perekrutan itu, nanti tidak ada kendala. Masih banyak antusiasme dari masyarakat untuk jadi penyelenggara di tingkatan KPPS. Maka, sejak awal ini harus kami persiapkan, harapannya nanti masyarakat juga masih minat tinggi menjadi anggota KPPS,” ujar Yulianto, saat ditemui awak media.
Terkait penambahan jumlah TPS, Yulianto menjelaskan asumsinya pada UU, jumlah maksimal pemilih per TPS sebanyak 800 orang. Namun, pada Pilkada 2020 ini masih dalam masa pandemi, maka untuk mengurangi kerumunan di TPS, dibatasi maksimal 500 pemilih untuk tiap TPS.
“Artinya ada pengurangan jumlah maksimal pemilih dan implikasinya. Otomatis bertambahnya jumlah TPS dan itu sudah ditata dan dipetakan semua oleh kawan-kawan KPU 21 kabupaten/kota, termasuk KPU Grobogan. Sudah ketemu dan sudah di coklit per TPS jumlah pemilihnya, kemudian juga sudah ditetapkan DPS-nya,” tambah Yulianto.
Pihaknya menambahkan, untuk jumlah anggota KPPS, syaratnya tidak berubah, yakni pembatasan umur antara 20 sampai 50 tahun. Kemudian, syarat-syarat lainnya juga masih sama seperti dulu.
“Pilbup ini berbeda dengan Pileg atau Pilpres kemarin. Waktu pemilu serentak jumlah peserta pemilunya banyak sekali. Ada 16 partai. Setiap partai ada calonnya, mulai DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota. Ada DPD dan ada calon presiden. Sedangkan di Pilbup ini calonnya ‘kan sedikit. Artinya, secara teknis tidak serumit dan seberat Pileg atau pemilu serentak 2019 kemarin. Pada Pilbup ini diperkirakan jam empat sore proses sudah selesai. Jadi tidak sampai melebihi hari,” tambahnya.
Peserta tengah memperhatikan materi yang disampaikan Komisioner Divisi SDM KPU Provinsi Jawa Tengah, M. Taufiqurrahman.
Badan Ad Hoc KPPS sendiri terdiri dari tujuh orang dan dua petugas Linmas. Yulianto mengatakan, kesiapan dari KPU di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk menyelenggarakan Pilbup sudah siap dan sesuai protokol kesehatan. Bahkan, pada saat pengundian nomor urut atau tata letak juga sudah diterapkan protokol kesehatan.
“Sejak awal sudah kita sampaikan kepada paslon untuk tidak mengerahkan pendukungnya, sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Begitu juga nanti dalam kampanye. Pelaksanaan kampaye diutamakan melalui metode daring, pertemuan terbatas dan juga berkampanye di media sosial. Debat publik juga begitu. Nanti akan kita atur dan kita tata sesuai dengan regulasi PKPU nomor 13,” tutup Yulianto.
By : MM