Berita Terkini

104

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Zoom Talk To Me yang diselenggarakan Oleh KPU Provinsi Jawa Tengah

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Zoom Talk To Me yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Diskusi ini mengangkat tema “Dinamika Rekrutmen Badan Ad Hoc dan Penyelesaiannya” sebagai upaya memperkuat kapasitas Sumber Daya Manusia di lingkungan penyelenggara pemilu. Kegiatan yang diikuti jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Khikmatun, Anggota KPU Kabupaten Batang, dan Willi Sumarlin, Ketua KPU Kota Depok. Keduanya memaparkan berbagai pengalaman dan solusi terkait dinamika rekrutmen Badan Ad Hoc. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menekankan pentingnya SDM sebagai pilar utama pelaksanaan demokrasi. Melalui kesempatan ini akan dibahas seluk-beluk dinamika penyelenggaraan Badan Ad Hoc, baik di Jawa Barat maupun Jawa Tengah. Senada dengan itu, Abdullah Sapi’i, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, menilai forum ini sebagai ajang silaturahmi yang bermanfaat dan ini saat yang tepat untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kapasitas SDM. Dalam kata pengantarnya, Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan perdana ini. “Melalui Talk To Me, kita dapat saling berbagi pengalaman terkait pembentukan Badan Ad Hoc di masing-masing wilayah. Harapannya, forum ini bisa menjadi agenda rutin,” ujarnya. Sesi materi pertama disampaikan oleh Khikmatun, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Batang, yang memaparkan tantangan rekrutmen Badan Ad Hoc pada Pemilu dan Pilkada 2024. Tantangan tersebut meliputi aspek kualitatif, kuantitatif, serta regulatif. Sebagai solusi, KPU Kabupaten Batang menerapkan berbagai strategi, seperti jemput bola, pendekatan humanis, observasi senyap, sinergi dengan stakeholders, pelatihan berkelanjutan, serta pemanfaatan teknologi. Materi kedua dibawakan oleh Willi Sumarlin, Anggota KPU Kota Depok. Ia menjelaskan kesulitan yang dihadapi dalam pembentukan badan Ad Hoc, khususnya di daerah dengan keterbatasan SDM dan perekrutan petugas pemungutan suara di lapas. Beberapa solusi yang diterapkan antara lain sosialisasi intensif dan terarah, perluasan jangkauan rekrutmen, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholders lokal. Diskusi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang melibatkan KPU Kabupaten Kendal, KPU Kota Semarang, KPU Kabupaten Temanggung, dan KPU Kabupaten Magelang. Mereka turut mengemukakan berbagai kendala di wilayah masing-masing, sehingga menjadi bahan pembelajaran bersama dalam meningkatkan kualitas rekrutmen Badan Ad Hoc di masa mendatang.


Selengkapnya
60

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngopi Asli

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan "Ngopi Asli" atau Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik dengan tema “Tata Naskah Dinas: Passing Akurat Sebagai Pedoman Awal Tertib Administrasi.” , Selasa (26/8/2025).  Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Ngopi Asli edisi sebelumnya, sebagai bentuk penguatan kapasitas dalam pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan KPU se-Jawa Tengah. “Tata naskah dinas adalah bentuk komunikasi tertulis baik di internal satuan kerja maupun dengan pihak luar. Komunikasi ini harus berjalan baik, lancar, efektif, dan efisien. Sebagai lembaga pemerintahan ini akan berimplikasi pada marwah lembaga yang outputnya pada terciptanya arsip,” ujar Handi Tri Ujiono. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan tata naskah dinas sesuai regulasi, yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 2 Tahun 2021, serta Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023. Handi Tri Ujiono mengingatkan bahwa kualitas tata kelola administrasi yang baik akan berdampak langsung terhadap profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap lembaga. Lebih lanjut, Ia menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam membuat dokumen kerja sama dengan pihak eksternal, agar sejalan dengan pedoman tata naskah yang ada. Evaluasi terhadap catatan-catatan dalam tata naskah dinas juga menjadi sorotan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas administrasi. Sementara itu, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari diskusi minggu sebelumnya. Fokus utama masih pada pengelolaan surat menyurat dan korespondensi baik internal maupun eksternal yang merupakan bagian sangat penting dalam tata kelola arsip. “Kita dituntut untuk mampu mendokumentasikan seluruh tahapan secara rapi, meskipun saat ini tidak sedang dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Arsip tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan kita,” jelas Basmar Perianto Amron. Ia juga menekankan bahwa untuk mencapai ketertiban administrasi, tidak hanya dibutuhkan evaluasi, namun juga internalisasi di seluruh bagian satuan kerja. Dengan administrasi yang tertib, akan lahir kepercayaan publik terhadap institusi. Dafidh Myharta, Kasubbag Umum dan Logistik Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah, turut menyampaikan bahwa telah disusun instrumen evaluasi untuk mengukur sejauh mana tata naskah dinas dikelola sesuai ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 selain juga untuk memastikan bahwa setiap proses administratif telah sesuai dengan standar operasional prosedur. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, guna memperdalam pemahaman serta menyampaikan berbagai kendala dalam pelaksanaan tata naskah di masing-masing satuan kerja. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi langkah awal menuju perbaikan kualitas tata naskah dinas di lingkungan KPU se-Jawa Tengah dan mendorong terwujudnya tata kelola administrasi yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.


Selengkapnya
103

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Internal Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Internal Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual, Selasa (26/8/2025), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Grobogan.  Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat dihadiri oleh Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd., Kadiv Hukum dan Pengawasan yang sekaligus Ketua Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten Grobogan dan Anggota Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten Grobogan yakni Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Ngatiman, S.E., Kasubbag Parmas dan SDM, Rama Eka Saputra, S.H. dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Heri Prasetiyo, S.Sos beserta staf.  Dalam rapat dibahas sejumlah program strategis yang akan dilaksanakan tim, seperti sosialisasi Internal terkait informasi pencegahan kekerasan seksual serta rencana kunjungan ke instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan, Unit PPA Polres Grobogan serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).  Ditekankan dalam rapat pelaksanaan kewajiban tim jejaring, yaitu memfasilitasi pelaporan kekerasan seksual, menyediakan informasi yang dibutuhkan, dan kegiatan lain yang berkaitan, maka dari itu hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran dan penyusunan surat dinas program pencegahan kekerasan seksual. Harapannya, rapat yang merupakan koordinasi awal ini sebagai upaya KPU Kabupaten Grobogan dalam menciptakan lingkungan kerja KPU Kabupaten Grobogan aman, nyaman, kondusif serta terbebas dari kekerasan seksual.


Selengkapnya
342

KPU Kabupaten Grobogan Hadir dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja Bawaslu

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan hadir dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Grobogan, Selasa (26/8/2025) di Hotel 21 Purwodadi. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan pengawas pemilu dalam rangka mewujudkan lembaga demokrasi yang kokoh sebagai pilar demokrasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Acara dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat, dan media. Dari unsur penyelenggara pemilu, turut hadir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan. Sejumlah narasumber juga hadir memberikan materi, antara lain dari Komisi II DPR RI yang menyampaikan evaluasi pengawasan pemilu dan pemilihan guna perbaikan regulasi kepemiluan. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, S.T., membawakan catatan strategis teknis pemilu dan pemilihan untuk perbaikan pelaksanaan Pemilu 2029. Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan menyampaikan materi tentang evaluasi penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan untuk penguatan lembaga demokrasi. Masykurudin Hafidz, juga menekankan pentingnya penguatan Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu yang berperan menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, menyampaikan sekilas Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Jawa Tengah berserta dinamikanya. Ia menyampaikan sejumlah tantangan ke depan, di antaranya implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, kebutuhan penguatan kelembagaan baik bagi KPU maupun Bawaslu, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, perencanaan penganggaran, serta pentingnya peran para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kegiatan berlangsung interaktif melalui diskusi dan tanya jawab, yang menjadi ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan dan masukan dalam rangka memperkuat sinergi pengawasan pemilu di daerah.


Selengkapnya
169

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Berita di Website dan Media Sosial JDIH KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Berita di Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Senin (25/8/2025) dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber M. Chamim Rifa’i dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan wawasan tentang pentingnya penyusunan berita yang sesuai dengan kaidah jurnalistik dan mampu menarik perhatian publik melalui platform digital. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, dalam sambutannya menyampaikan dua hal penting yang menjadi fokus dalam kegiatan ini. "Pertama, kita akan lebih memahami pentingnya berita yang kita buat, baik di website maupun di media sosial JDIH, yang memiliki karakteristik berbeda. Kedua, kita ingin meningkatkan kemampuan teknis dalam penyusunan berita yang informatif, cepat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik, agar dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat," jelas Muslim Aisha. Lebih lanjut, Muslim Aisha mengungkapkan bahwa berita yang disusun harus mampu menarik perhatian pembaca, memberikan informasi baru, serta memberikan edukasi. "Berita haruslah up-to-date, dan bisa membuat pembaca berhenti sejenak, membaca, dan memberi respons melalui like, komentar, atau bahkan berbagi," ujarnya. Ia juga mengajak peserta untuk melihat media sosial instansi pemerintah lain sebagai pembelajaran, agar bisa mengidentifikasi masalah yang sering muncul, seperti penggunaan bahasa yang terlalu formal yang kurang ramah bagi masyarakat umum. Sementara itu, M. Chamim Rifa’i memberikan materi tentang "Menulis Berita Jurnalistik". Ia menekankan pentingnya pemahaman kode etik jurnalistik dan wawasan kebangsaan yang harus dimiliki oleh setiap penulis berita. M. Chamim Rifa’i juga menekankan pentingnya mematuhi prinsip 5W+1H dalam setiap berita, yaitu What, Who, When, Why, Where, dan How. "Persiapan dalam menulis berita sangat penting, mulai dari menenangkan pikiran hingga menyiapkan kosakata yang tepat. Selain itu, penulis juga harus memahami dampak dari berita yang disampaikan serta urgensinya bagi masyarakat," tambahnya. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas KPU Kabupaten/Kota dalam penyusunan berita yang lebih profesional, serta mampu membangun komunikasi yang efektif dan transparan dengan masyarakat.


Selengkapnya
105

KPU Grobogan Lakukan Wawancara dengan Bawaslu Kabupaten Grobogan Untuk Penyusunan Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hai #TemanPemilih, KPU Grobogan Lakukan Wawancara dengan Bawaslu Kabupaten Grobogan untuk Penyusunan Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. KPU Kabupaten Grobogan melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Suwiknyo, S.Pd.I, didampingi staf, melaksanakan wawancara dengan Bawaslu Kabupaten Grobogan pada Senin (25/8/2025). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan ini merupakan langkah strategis dalam menindaklanjuti Surat Dinas Ketua KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Wawancara ini bertujuan untuk menggali informasi dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Grobogan sebagai bahan penting dalam penyusunan kajian teknis pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.  Melalui metode wawancara ini, harapannya KPU Kabupaten Grobogan mendapatkan perspektif komprehensif dari Bawaslu Kabupaten Grobogan, yang nantinya akan memperkaya kajian teknis KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini sejalan dengan instruksi KPU untuk memastikan penyusunan kajian teknis berbasis data, pengalaman, serta masukan dari berbagai pihak yang terkait langsung dengan pengawasan dan penyelenggaraan pemilu.


Selengkapnya