Berita Terkini

134

ASN KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Webinar KORPRI Menyapa ASN Seri Ke-128

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, ASN KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan webinar Korpri Menyapa ASN seri ke-128 dengan tema Amazing ASN, Amazing Nation: ASN Kreatif dan Inovatif, Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) dan diikuti oleh ASN dari seluruh Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting. Wakil Ketua Umum DPKN, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, MSIS., menyampaikan keynote speech yang menekankan pentingnya ASN beradaptasi dengan perubahan sosial, teknologi, ekonomi, lingkungan, dan budaya. “KORPRI adalah rumah besar ASN. Kita tidak boleh berhenti hanya pada rutinitas, tetapi harus melompat menembus batas-batas lama dengan menghadirkan inovasi yang nyata. Inovasi bukan pilihan, melainkan keharusan,” tegas Bima Haria Wibisana. Webinar menghadirkan dua narasumber inspiratif. Pertama, Achmad Nasir Ginanjar, SST., MP., ASN Dinas Pertanian Kabupaten Garut, yang memaparkan berbagai inovasi teknologi tepat guna di bidang pertanian, mulai dari mesin penggiling padi hemat energi, mesin pemipil jagung otomatis, mesin chopper multi fungsi, fermentor, pengembangan biodigester 2 in 1 hingga pembangkit listrik tenaga sampah portable dan inovasi-inovasi lainnya. Ia juga membentuk komunitas Petani sebagai wadah inovasi petani serta mengembangkan edukasi digital melalui kanal YouTube. Narasumber kedua, Drs. I Putu Eka Merthawan, M.Si. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, berbagi pengalaman dalam menciptakan inovasi lingkungan dan ketenagakerjaan, di antaranya program Gelatik (Gerakan Berkelanjutan Anti Sampah Plastik), Gotik (Gojek Sampah Plastik), Batik (Badung Anti Kantong Plastik), serta Ucok (Universal Coverage Ketenagakerjaan). Berbagai inovasi tersebut telah membawa Kabupaten Badung meraih penghargaan nasional hingga internasional serta meningkatkan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang ramah lingkungan. Melalui kegiatan ini, KORPRI meneguhkan komitmen untuk terus menjadi motor penggerak birokrasi yang adaptif, inovatif, dan bermanfaat bagi bangsa.


Selengkapnya
73

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-18 Secara Daring

Bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan kajian rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-18 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Akbar Riyadi selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat serta Sunardi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus. Diskusi dipantik oleh Hamdan, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dan di moderatori oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Kudus, Ayhu Ngabekti. Fokus pembahasan dalam kajian kali ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024 Dalam sambutannya, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, menekankan pentingnya kajian putusan MK sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Ia menyoroti rendahnya tingkat partisipasi di Kabupaten Pasaman Barat serta persoalan distribusi formulir C pemberitahuan yang tidak tersampaikan. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, menjelaskan bahwa beberapa dalil pemohon dalam perkara ini adalah kesalahan penyusunan DPT, distribusi Form C pemberitahuan tidak merata, indikasi keberpihakan penyelenggara dan penyusunan TPS yang tidak aksesible. Namun, MK dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan pemohon karena tidak terbukti memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan. Akbar Riyadi selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat, memaparkan pengalaman pihaknya dalam menghadapi persidangan di MK. Ia menyebutkan bahwa meskipun terdapat 28.314 C pemberitahuan yang tidak terdistribusi, hal tersebut lebih banyak disebabkan oleh faktor geografis dan kondisi sosial masyarakat, bukan karena kelalaian penyelenggara. Narasumber kedua, Sunardi dari KPU Kabupaten Kudus, menyampaikan resume putusan MK dan menegaskan pentingnya profesionalitas serta netralitas penyelenggara dalam setiap tahapan pemilu/pemilihan. Ia menambahkan bahwa pelajaran dari kasus Kabupaten Pasaman Barat menjadi pengingat agar KPU di daerah lain lebih memperhatikan aspek akurasi data pemilih dan transparansi proses pemungutan suara. Kegiatan Kamis Sesuatu Seri Ke-18 ini ditutup dengan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui forum Kamis Sesuatu ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dapat saling berbagi pengalaman dalam menangani potensi sengketa hasil pemilu/pemilihan sehingga di pelaksanaannya mendatang dapat berlangsung lebih profesional, transparan, dan akuntabel.


Selengkapnya
75

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Bicara Seputar Perencanaan dan Data Secara Daring

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Bicara Seputar Perencanaan dan Data (BerCanDa) Episode Ke-3 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Acara diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber dari Kabag Fasilitasi Administrasi Kerja Sama KPU RI, M. Sukma S. Holle. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakilkan oleh Basmar Perianto Amron menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang membahas tupoksi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Ia menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, serta kerja sama lintas lembaga guna mendukung terwujudnya pemilu yang berkualitas. “Pemilu yang berkualitas bisa terwujud dengan dukungan pemilih dan peserta yang berkualitas. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dari seluruh lini dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” ujarnya. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Tri Tujiana, menambahkan bahwa hingga tahun 2025 telah tercatat sejumlah kerja sama yang dijalin KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pada tahun 2022 terdapat 2 kerja sama, 2023 ada 1, 2024 meningkat menjadi 26, dan 2025 tercatat 1 kerja sama yang masih berjalan. Menurutnya, pasca tahapan pemilu, kerja sama ini diharapkan bisa semakin efektif setelah melalui evaluasi dan review. Penyampaian materi oleh narasumber Kabag Fasilitasi Administrasi Kerja Sama KPU RI, M. Sukma S. Holle. yang dipandu oleh Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Sabbikisma Setia N. Materi bertajuk Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di KPU membahas secara rinci mekanisme penyusunan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, hingga tips praktis penyusunan yang sah secara hukum. Melalui kegiatan ini, KPU diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, standarisasi administrasi, serta meningkatkan efektivitas kerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.


Selengkapnya
78

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Secara Daring

#TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara daring, Selasa (9/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa sesuai amanah Undang-Undang, KPU memiliki tugas memutakhirkan data pemilih dengan basis data awal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pemutakhiran dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi agar lebih efektif dan akuntabel. “Ini merupakan kegiatan kontinyu, berkelanjutan, dan senantiasa dilakukan oleh KPU,” ungkapnya. Mochammad Afifuddin menambahkan, pemutakhiran data pemilih menjadi bagian dari program prioritas nasional yang termasuk juga dalam rencana strategis KPU, selain pendidikan pemilih pemula, kelompok rentan dan marginal, serta penguatan dan integrasi sistem informasi pemilih. Ia juga memberikan apresiasi kepada Divisi Data dan Informasi yang menjalankan tugas pemutakhiran data secara konsisten. Sementara itu, Iffa Rosita, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, menyampaikan bahwa PDPB merupakan tindak lanjut dari sinergi atas MoU dengan Ditjen Dukcapil serta penguatan koordinasi antar lembaga pasca Pemilu/Pemilihan. Ia menjelaskan, aplikasi Sidalih kini terus ditingkatkan fungsinya untuk mendukung PDPB sebagai langkah awal menuju Pemilu 2029. “PDPB sekaligus menjadi sarana peningkatan kapasitas SDM penyelenggara serta upaya mendorong partisipasi pemilih,” terangnya. Adapun Betty Epsilon Idroos, Kadiv Data dan Informasi KPU RI, memaparkan materi bertajuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan secara eksplisit bahwa KPU wajib melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tujuan PDPB adalah memelihara dan memperbarui data secara berkala serta menyediakan informasi pemilih secara nasional. Betty Epsilon Idroos juga menjelaskan tahapan persiapan penetapan PDPB Triwulan III tahun 2025, mulai dari pengumpulan data, verifikasi dan validasi, koordinasi, rekapitulasi, hingga pleno penetapan. Analisis PDPB tahun ini mencakup temuan data invalid dan data ganda yang menjadi dasar tindak lanjut perbaikan. Rapat daring ini berlangsung interaktif, diwarnai diskusi dan tanya jawab yang antusias dari seluruh peserta.


Selengkapnya
118

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik Secara Daring

#TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan kembali mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring, Selasa (9/9/2025). Acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan mengangkat tema “One’s in Touch Passing: Finalisasi Rencana Kerja Lelang Logistik”. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam arahannya menyampaikan harapan agar kegiatan ini menjadi sarana berbagi pengalaman dan pencerahan dalam pengelolaan lelang Barang Milik Negara (BMN). “Hari ini kita pastikan dapat memperkuat pemahaman dan konsolidasi dalam pengelolaan BMN, sehingga tata kelola bisa semakin baik dari waktu ke waktu,” ujarnya. Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, menambahkan bahwa kegiatan ini penting untuk memahami penyebab kegagalan lelang serta langkah-langkah perbaikan. “Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita dalam pengelolaan logistik, baik kepada masyarakat maupun negara,” tegasnya. Dalam kegiatan ini, hadir dua narasumber yaitu Sekretaris KPU Kabupaten Demak, Heri Darwanto, serta Sekretaris KPU Kabupaten Purbalingga, Mundarti. Heri Darwanto berbagi pengalaman sukses pelaksanaan lelang logistik Pemilihan Tahun 2024. Sementara itu, Mundarti menceritakan kendala gagal lelang akibat tidak adanya penawaran, yang dipengaruhi harga pasaran kertas yang rendah serta kurang luasnya penyebaran pengumuman. Ia menekankan pentingnya langkah strategi khusus agar lelang bisa berhasil. Selain pemaparan materi, terdapat pula sesi penyampaian progres pelaksanaan lelang oleh KPU Kabupaten/Kota yang sedang melakukan lelang ulang. Sesi ini dipandu oleh moderator Eko Supriyono, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU se-Jawa Tengah dapat saling belajar dari pengalaman satu sama lain untuk meningkatkan tata kelola logistik yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.


Selengkapnya
156

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota

Hai #TemanPemilih, dalam rangka peningkatan integritas serta pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap budaya antikorupsi dan pengendalian gratifikasi, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI, Senin (8/9/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh jajaran KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sosialisasi diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Inspektur Wilayah III Inspektorat KPU RI, Ferry Syahminan, yang menyampaikan bahwa maksud dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan hukum dan etika terkait korupsi serta gratifikasi, membentuk perilaku pegawai yang berintegritas, serta menciptakan lingkungan kerja yang transparan, bersih, dan akuntabel. Ferry Syahminan juga menambahkan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah memberikan pengetahuan kepada seluruh aparatur mengenai definisi dan bentuk-bentuk korupsi serta gratifikasi, konsekuensi hukum dan etika yang ditimbulkan, hingga mekanisme pelaporan gratifikasi. “Kegiatan ini juga mendorong sikap jujur, disiplin, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi,” ujarnya. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sambutannya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk edukasi integritas bagi setiap penyelenggara pemilu. Ia menyampaikan bahwa KPU termasuk lembaga yang memiliki potensi rawan terhadap korupsi dan gratifikasi, khususnya dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, pelatihan dan sosialisasi seperti ini sangat penting dan relevan. "Sebagaimana kita ketahui bersama, korupsi adalah tindakan yang sangat merusak dan menghancurkan. KPU terus memperkuat sistem internal melalui integrasi teknologi agar potensi tindakan tersebut dapat diminimalkan,” tegas Mochammad Afifuddin. Dalam sesi pemaparan materi, Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menyampaikan materi berjudul Pencegahan Korupsi dalam Mewujudkan Lembaga Negara Antikorupsi. Ia menyoroti pentingnya integritas untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia saat ini berada di angka 37 dari skala 100, menurun dari tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi tantangan besar,” ujar Wawan Wardiana. Ia juga mengingatkan pentingnya internalisasi 9 nilai antikorupsi, yaitu: Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras yang dapat disingkat dengan Jumat Bersepeda dan KK. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan antusiasme tinggi dari para peserta. Pertanyaan dan masukan disampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif peserta dalam memahami isu-isu antikorupsi dan gratifikasi secara lebih mendalam. Kegiatan ditutup oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, yang menyampaikan pentingnya penguatan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu seperti integritas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta keterbukaan. Ia menegaskan bahwa KPU adalah lembaga inklusif yang terus membangun jejaring dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas kelembagaan.


Selengkapnya