
KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-18 Secara Daring
Bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan kajian rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-18 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Akbar Riyadi selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat serta Sunardi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus. Diskusi dipantik oleh Hamdan, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat dan di moderatori oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Kudus, Ayhu Ngabekti. Fokus pembahasan dalam kajian kali ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2024
Dalam sambutannya, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, menekankan pentingnya kajian putusan MK sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Ia menyoroti rendahnya tingkat partisipasi di Kabupaten Pasaman Barat serta persoalan distribusi formulir C pemberitahuan yang tidak tersampaikan.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, menjelaskan bahwa beberapa dalil pemohon dalam perkara ini adalah kesalahan penyusunan DPT, distribusi Form C pemberitahuan tidak merata, indikasi keberpihakan penyelenggara dan penyusunan TPS yang tidak aksesible. Namun, MK dalam amar putusannya menolak seluruh permohonan pemohon karena tidak terbukti memengaruhi hasil perolehan suara secara signifikan.
Akbar Riyadi selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pasaman Barat, memaparkan pengalaman pihaknya dalam menghadapi persidangan di MK. Ia menyebutkan bahwa meskipun terdapat 28.314 C pemberitahuan yang tidak terdistribusi, hal tersebut lebih banyak disebabkan oleh faktor geografis dan kondisi sosial masyarakat, bukan karena kelalaian penyelenggara.
Narasumber kedua, Sunardi dari KPU Kabupaten Kudus, menyampaikan resume putusan MK dan menegaskan pentingnya profesionalitas serta netralitas penyelenggara dalam setiap tahapan pemilu/pemilihan. Ia menambahkan bahwa pelajaran dari kasus Kabupaten Pasaman Barat menjadi pengingat agar KPU di daerah lain lebih memperhatikan aspek akurasi data pemilih dan transparansi proses pemungutan suara.
Kegiatan Kamis Sesuatu Seri Ke-18 ini ditutup dengan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui forum Kamis Sesuatu ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dapat saling berbagi pengalaman dalam menangani potensi sengketa hasil pemilu/pemilihan sehingga di pelaksanaannya mendatang dapat berlangsung lebih profesional, transparan, dan akuntabel.