KPU Kabupaten Grobogan Gelar Giat Apel Pagi
Selengkapnya
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan gelar giat Apel Pagi, Senin (8/9/2025). Kegiatan yang merupakan agenda rutin mingguan ini dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Grobogan dan diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Komandan Apel Senin Pagi ini adalah Heri Prasetiyo, S.Sos. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan sedangkan bertindak sebagai Pembina Apel adalah Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, A.Md. Dalam amanatnya, Agung Budi Prasetyo menyampaikan harapannya agar setiap tugas dan tanggung jawab sehari-hari dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran. Beliau menekankan pentingnya komitmen dan kinerja profesional dalam menjalankan setiap amanah yang diemban. Apel berjalan khidmat dan ditutup pada pukul 08.15 WIB
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan memperkuat komitmennya dalam upaya pencegahan kekerasan seksual dengan menjalin sinergi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan. Koordinasi ini dilakukan oleh Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten Grobogan di Kantor DP3AKB Kabupaten Grobogan dan Kantor Polres Grobogan, Rabu (3/9/2025). Tim dipimpin langsung oleh Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. selaku Ketua Tim Jejaring Informasi Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Kabupaten Grobogan sekaligus Kadiv Hukum dan Pengawasan yang didampingi oleh Anggota Tim, Ngatiman, S.E. yang sekaligus menjabat sebagai Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Rama Eka Saputra, S.H. yang sekaligus menjabat sebagai Kasubbag Parmas dan SDM dan Heri Prasetiyo, S.Sos. yang sekaligus menjabat sebagai Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Di Kantor DP3AKB Kabupaten Grobogan, kedatangan Tim disambut hangat oleh Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Grobogan, Indartiningsih, S.Sos., M.M. beserta jajaran. Sementara di Polres Grobogan, Tim bertemu langsung dengan KBO Sat Reskrim Polres Grobogan, Iptu Imam Siswanto, S.H., M.H dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim. Kerja sama ini menjadi langkah nyata KPU Kabupaten Grobogan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan internal. Melalui sinergi dengan DP3AKB dan Unit PPA Polres Grobogan, KPU Kabupaten Grobogan berharap dapat membangun jaringan informasi yang efektif dan memberikan edukasi di lingkungan kerja dan masyarakat. KPU Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan setiap individu terlindungi. Kerja sama ini menjadi bukti nyata keseriusan KPU Kabupaten Grobogan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman serta bebas dari kekerasan seksual.
#TemanPemilih, melalui media daring, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Evaluasi Kinerja Personil Jagat Saksana Triwulan II Tahun 2025, Jum’at (29/8/2025). Rapat yang diselenggarakan oleh KPU RI ini diikuti oleh Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU RI dalam memperkuat sistem pengamanan internal melalui Satuan Pengamanan Jagat Saksana yang bertugas di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, Sumanto, Kepala Bagian Keamanan KPU RI, menyampaikan evaluasi kinerja Jagat Saksana pada Triwulan II Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengamanan serta kewajiban personil harus sesuai dengan Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 2 Tahun 2023 dan penggunaan seragam mengacu pada Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 27 Tahun 2024. Lebih lanjut, Sumanto menjelaskan bahwa pengamanan Jagat Saksana dijalankan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketat, yang meliputi pemeriksaan tamu di gerbang utama, pengawalan pimpinan, penanganan masalah internal, hingga pengontrolan keamanan kantor. Para personel juga dituntut untuk selalu bersikap ramah, humanis, serta menjaga kedisiplinan, kerapian, kebersihan, dan koordinasi berjenjang. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran aktif Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi/KIP Aceh serta Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam mendukung kinerja Jagat Saksana di masing-masing wilayah. Melalui kegiatan evaluasi ini, KPU berharap sistem pengamanan internal dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman, tertib, serta menjaga integritas kelembagaan KPU di mata publik.
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kegiatan Sinergi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Bersama Organisasi KORPRI secara daring, Kamis (28/8/2025). Acara yang digelar oleh BPJS Kesehatan bersama Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ini dihadiri jajaran BPJS Kesehatan, pengurus KORPRI dari pusat hingga daerah, serta perwakilan pemerintah daerah. Deputi Direksi Bidang Manajemen Mutu Layanan BPJS Kesehatan, C. Falah Rakhmatiana, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan transformasi mutu layanan dengan prinsip mudah, cepat, dan setara. Inovasi layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, Pandawa, dan layanan Care Center 165 terus dikembangkan agar peserta dapat mengakses layanan secara praktis. “ASN memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi tentang JKN dan menjadi teladan dalam kepesertaan aktif serta pola hidup sehat,” ujar C. Falah Rakhmatiana. Walikota Balikpapan, Dr. H. Rahmad Mas'ud, SE, ME, melalui sambutan yang dibacakan Wakil Ketua KORPRI Kota Balikpapan Tirta Dewi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN. Pemkot Balikpapan telah menyiapkan sejumlah langkah, antara lain peningkatan kapasitas puskesmas, digitalisasi layanan kesehatan, subsidi iuran bagi warga kurang mampu, serta dukungan penuh bagi ASN dan keluarganya. Sementara itu, Oni Bibin Bintoro, Ing, MBA, M.Si. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Dewan Pengurus Nasional KORPRI, menekankan pentingnya sinergi antara KORPRI dan BPJS Kesehatan. Ia juga mendorong tenaga kesehatan agar memberikan layanan terbaik kepada peserta JKN, sekaligus mengajak KORPRI di seluruh daerah untuk aktif menyosialisasikan program JKN. Kegiatan ini juga dimeriahkan dengan persembahan tari Eksotika Kaltim yang menampilkan budaya khas Kalimantan Timur. Melalui forum sarasehan ini, diharapkan lahir pemahaman bersama serta rekomendasi untuk meningkatkan kualitas layanan JKN, khususnya bagi anggota KORPRI dan masyarakat luas. “Dengan gotong royong, kita dapat mewujudkan keberlanjutan program JKN yang tidak hanya memberi perlindungan kesehatan, tetapi juga menjadi kebanggaan bangsa,” tutup C. Falah Rakhmatiana.
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kajian rutin Kamis Sesuatu seri ke-16, Kamis (28/8/2025). Acara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan turut menghadirkan narasumber dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru dan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas. Tema yang diangkat kali ini adalah pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru, Provinsi Maluku Tahun 2024. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, dalam sambutannya menyebut kegiatan ini sebagai forum strategis untuk memperkaya wawasan penyelenggara pemilu. “Sekecil apapun kesalahan administrasi dapat menjadi bahan sengketa di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, KPU harus bekerja teliti dan profesional,” tegasnya. Hadir sebagai narasumber, Faisal Amin Mamulati, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buru, memaparkan kronologi sengketa hingga keluarnya putusan MK. Ia menjelaskan bahwa MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Debowae serta penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea. “Meski sudah dilakukan PSU dan penghitungan ulang, paslon yang kalah tetap melayangkan gugatan kedua. Namun, MK menolak permohonan tersebut,” jelas Faisal. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Syarif Mahulauw menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menghadapi sengketa. “Kasus di Kabupaten Buru menunjukkan bagaimana persoalan kecil bisa berdampak besar. KPU perlu memperkuat aspek administrasi dan komunikasi publik,” ujarnya. Selain itu, Khasis Munandar, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banyumas yang juga menjadi narasumber, memberikan analisis hukum terkait putusan MK. Menurutnya, KPU Kabupaten Buru sudah menjalankan prosedur sesuai aturan, namun tetap harus meningkatkan kehati-hatian dalam penyusunan dokumen dan bukti persidangan. Kegiatan ditutup dengan arahan dan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan Kamis Sesuatu yang merupakan forum rutin menjadi ruang berbagi pengalaman, pembelajaran kasus, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan KPU dalam menghadapi potensi sengketa pemilu/pemilihan.
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara daring, bertempat di kantor KPU Grobogan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dalam arahannya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan SKM merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat. Ia menyampaikan bahwa hasil SKM KPU menunjukkan tren positif, dengan nilai indeks 86,77 (predikat B) pada 2022, 86,81 (B) pada 2023, dan meningkat menjadi 88,03 pada 2024. Harapannya, dengan bimbingan dari Kemenpan RB, indeks tersebut dapat naik ke predikat “BB” pada 2025. Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik Kemenpan RB, Insan Fahmi, turut memaparkan arah kebijakan SKM. Ia menekankan bahwa masyarakat bukan sekadar objek, melainkan subjek yang berperan aktif dalam menciptakan nilai layanan publik. Ia juga menyoroti fluktuasi kepuasan masyarakat di KPU pada periode 2022–2024 yang dipengaruhi momentum pemilu, sehingga diperlukan strategi komunikasi publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Sementara itu, Analis Kebijakan Kemenpan RB, Dian Ayu P, menyampaikan teknis pelaksanaan SKM. Tahapan dimulai dari penetapan pelaksana, penyusunan instrumen, penentuan sampel, distribusi kuesioner, analisis data, penyusunan rencana tindak lanjut, hingga pelaporan dan publikasi hasil survei. Melalui sosialisasi ini, KPU diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung kelembagaan yang transparan dan akuntabel.