Berita Terkini

153

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe C

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C, Rabu (24/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Materi pertama disampaikan oleh Rizky Arimawati dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia memaparkan ruang lingkup perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi PBJ, penetapan jenis barang/jasa, penetapan cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, hingga penganggaran pengadaan. Selanjutnya, Nanang Priyatna, Inspektur Utama Setjen KPU RI, membahas isu anti korupsi sebagaimana termuat dalam Asta Cita nomor 7 Presiden dan Wakil Presiden RI serta UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021. Ia menjelaskan jenis-jenis tindak pidana korupsi, dampak korupsi yang salah satunya dapat merusak proses demokrasi, serta penyebab terjadinya korupsi. Materi juga mencakup penjelasan mengenai gratifikasi, suap dan pemerasan, integritas, benturan kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan dalam PBJ. Sesi berikutnya menghadirkan Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Barang Milik Negara Setjen KPU RI. Ia menyampaikan sejumlah kebijakan terkait PBJ Pemilu dan Pilkada, prinsip dan etika PBJ, peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, hingga siklus pengadaan. Selain itu, turut dibahas tahapan dan jadwal pengadaan, metode pengadaan, pendampingan teknis, skema pengembangan e-procurement, pemanfaatan e-marketplace, pengecualian informasi publik, titik kritis dan risiko dalam PBJ, serta analisis dan mitigasi risiko termasuk pengawasan transaksi katalog. Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten Grobogan dapat semakin meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berintegritas guna mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.


Selengkapnya
60

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngopi Asli

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa (23/9/2025). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini mengangkat tema “Umpan Terukur: Alih Media Arsip dari Manual ke Digital Tanpa Kendala”. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menekankan pentingnya transformasi arsip fisik ke dalam bentuk digital. Menurutnya, arsip adalah informasi yang terekam dan harus menyesuaikan perkembangan zaman. “Tanpa arsip, suatu bangsa akan mengalami sindrom amnesia kolektif. Arsip menjadi bahan pengingat sekaligus sumber informasi untuk kerja ke depan,” jelasnya. Ia berharap melalui kegiatan ini peserta dapat memahami tata kelola arsip yang baik, langkah-langkah alih media, hingga upaya pencegahan kerusakan dan kesulitan pencarian arsip. Sementara itu, Basmar Periato Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa digitalisasi arsip merupakan kebutuhan di era teknologi informasi. “Semua dokumen perlu dialihmediakan ke dalam bentuk digital untuk menjaga keamanan, keberlanjutan, dan memudahkan akses, baik secara historis maupun legal,” ujarnya. Hal senada disampaikan oleh Eko Supriyono, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki dasar hukum yang jelas, dengan tujuan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. “Alih media arsip tidak hanya menjaga arsip dari kerusakan fisik, tetapi juga mempercepat akses publik, mempermudah peminjaman antar unit kerja, serta menjadi cadangan bila arsip asli hilang atau rusak,” ungkapnya. Adapun teknis pelaksanaan alih media dijelaskan oleh Dafidh Myharta, Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia memaparkan tahapan mulai dari penyeleksian arsip, penyusunan daftar arsip, pemindaian (scanning), autentikasi, pemberkasan arsip hasil alih media, hingga penyusunan laporan dan pemeliharaan. Melalui kegiatan Ngopi Asli ini, diharapkan setiap satuan kerja KPU di Jawa Tengah dapat memahami standar digitalisasi arsip, mulai dari identifikasi, klasifikasi, hingga pengkodean, sehingga memudahkan pencarian informasi di kemudian hari. Digitalisasi arsip juga menjadi komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan arsip modern, menjaga memori kolektif bangsa, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi kerja kelembagaan.


Selengkapnya
84

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KPU, Selasa (23/9/2025). Acara ini diselenggarakan oleh KPU RI secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam arahannya, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk membahas pandangan, catatan, serta isu-isu aktual terkait keterbukaan informasi publik. Hal ini termasuk pengalaman Komisi Informasi dalam mengelola informasi badan publik. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui personal-personal yang kuat. Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan strategis sebagai saluran informasi publik. Deputi Teknis Sekjen KPU RI, Eberta Kawima, menambahkan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024, struktur kelembagaan PPID KPU sudah diatur dengan jelas. Dinamika yang terjadi, menurutnya, merupakan pembelajaran penting untuk memperkuat pemahaman klasifikasi informasi serta mekanisme uji konsekuensi. Dari Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro menyampaikan pandangannya terkait pengecualian informasi publik. Ia menekankan pentingnya penguasaan dokumen dan kelembagaan PPID KPU yang solid, termasuk pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Selain itu, Arbain, Direktur Tera Indonesia Consulting, memberikan perspektif mengenai paradigma pengecualian informasi di KPU. Ia mengulas prinsip, teori, hingga mekanisme pengujian konsekuensi disertai contoh penerapan di lapangan. Melalui FGD ini, diharapkan KPU semakin siap berbenah dalam pengelolaan informasi publik, memperkuat transparansi, serta memastikan keterbukaan informasi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengkapnya
134

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar giat apel pagi bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Grobogan, Senin (22/9/2025). Kegiatan yang merupakan agenda rutin mingguan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Siti Sundari, S.E., Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Ngatiman, S.E.., selaku Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Grobogan, bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Ngatiman, S.E. mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Grobogan untuk senantiasa menjaga lembaga ini dengan baik. Beliau juga menekankan pentingnya saling mengingatkan satu sama lain agar tercipta lingkungan kerja yang solid serta terwujudnya lembaga yang berintegritas. Apel yang berlangsung dengan khidmat ini selesai pada pukul 08.15 WIB


Selengkapnya
171

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Mandiri KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Jum’at (19/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3135/ORT.08-SD/01/2025 tanggal 9 September 2025 perihal Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025. Pengarahan disampaikan oleh Sabbikisma Setya N., Kabag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara detail mengenai indikator serta bukti dukung yang diperlukan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi. Indikator tersebut mencakup berbagai layanan publik yang ada di KPU, seperti layanan PPID, layanan pendidikan pemilih, layanan PDPB, layanan konsultasi teknis Pemilu/Pemilihan, layanan SDM/kepegawaian/adhoc, layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), layanan JDIH, hingga layanan pengaduan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU, memastikan setiap layanan dapat diakses secara transparan dan akuntabel, serta mendorong terciptanya standar pelayanan yang lebih baik dan merata di seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.


Selengkapnya
154

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-19

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-19 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (18/9/2025). Acara yang berlangsung secara daring ini diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber antara lain M. Agus Muslim (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten), Dede Abdurrosyid (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Serang), serta Iman Santosa (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Pekalongan). Kajian kali ini mengupas Putusan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai PHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024. Perkara tersebut menjadi sorotan karena Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Serang setelah terbukti adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Dalam sambutannya, Basmar Perianto Amron yang mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan apresiasi atas konsistensi penyelenggaraan kajian rutin Kamis Sesuatu yang telah memasuki seri ke-19 dan selalu membawa hal baru. Dari sini kita tidak hanya memahami kasus, tetapi juga cara penyelesaiannya. Ia menegaskan pentingnya integritas sebagai kunci utama dalam penyelenggaraan Pemilu/Pilkada yang berkeadilan. M. Agus Muslim dalam paparannya menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Serang bermula dari laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, keterlibatan aparat, praktik politik uang, hingga mobilisasi kepala desa dalam memenangkan salah satu pasangan calon. “Dalam persidangan, MK menemukan dua fakta kuat, yakni adanya pernyataan dukungan pejabat berpengaruh serta beredarnya video ajakan dukungan oleh ratusan kepala desa. Hal ini menjadi dasar kuat MK memutus PSU,” jelasnya. Sementara itu, Dede Abdurrosyid menguraikan bahwa masalah di Kabupaten Serang bukan pada hasil perolehan suara, melainkan pada proses bagaimana suara diperoleh. Ia menekankan bahwa putusan MK meski tidak mengubah pemenang, tetap memberi rasa keadilan. “PSU memang menguras biaya besar, tapi itu bagian dari koreksi demi tegaknya keadilan Pemilu. Ini menjadi pembelajaran penting bagi kami di KPU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan,” ujarnya. Iman Santosa menambahkan perspektif akademis dan praktis terkait kewenangan MK. Menurutnya, MK tidak hanya memeriksa selisih suara, tetapi juga berwenang menilai integritas proses Pemilu. “Kasus Kabupaten Serang menegaskan bahwa penyelenggara harus selalu menjaga profesionalisme, dan pengawas harus sigap menangani laporan agar tidak terjadi pembiaran,” terangnya. Diskusi kemudian berkembang pada isu pendidikan pemilih. Para narasumber menilai penting untuk menyampaikan kepada masyarakat dampak negatif pelanggaran TSM dan politik uang terhadap demokrasi. Selain itu, penyelenggara Pemilu juga diajak untuk lebih cermat dalam mengantisipasi potensi sengketa melalui penguatan regulasi, koordinasi, dan integritas kerja. Kegiatan Kamis Sesuatu seri ke-19 ini ditutup dengan kajian hukum oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha. Melalui kegiatan ini harapannya agar pengalaman Kabupaten Serang menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara di Jawa Tengah. Dengan demikian, KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat semakin siap menghadapi tantangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang, sekaligus memastikan terwujudnya Pemilu/Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.


Selengkapnya