Berita Terkini

172

Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan Melakukan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan

Hai #TemanPemilih, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, A.Md., melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan, Kamis (16/10/2025), bertempat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Grobogan. Kedatangan Agung Budi Prasetyo disambut baik oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Srie Ismunarminingsih, S.Sos., MM., bersama Sub Koordinator Pendataan Penduduk RR. Krissusilo Yuliarti, SH., MM., dan Warno, S.Kom. Koordinasi kali ini membahas pencermatan dan konsolidasi terhadap data pemilih yang tidak padan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tahun 2024 pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis KPU Kabupaten Grobogan dalam menjaga integritas dan akurasi data pemilih menjelang pelaksanaan Pemilu mendatang.


Selengkapnya
62

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-23

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan kajian rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025). Kegiatan yang telah memasuki edisi ke-23 ini mengangkat tema Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168//PHPU.WAKO-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Kegiatan berlangsung secara daring dan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Hadir sebagai narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail serta Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, Abdul Latif. Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro dalam sambutannya menyebut kasus Palopo sebagai pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Regulasi kadang sudah dijalankan sesuai aturan, namun fakta di lapangan menunjukkan hal lain, ujarnya. Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan Upi Hastati menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Palopo merupakan pengalaman yang panjang dan kompleks karena melibatkan dua kali gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Awalnya soal ijazah yang kemudian berlanjut hingga PSU. Ini menunjukkan bahwa objek sengketa tidak hanya soal hasil perolehan suara, tapi juga pada aspek pencalonan. Dalam paparannya, Iswandi Ismail, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo menguraikan kronologi sengketa yang berawal dari diragukannya keabsahan ijazah Paket C calon walikota Trisal Tahir dimana hasil akhir Mahkamah Konstitusi menyatakan ijazah tersebut tidak dapat divalidasi dan menetapkan Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan pemilihan. Putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari. PSU akan diikuti oleh tiga pasangan calon lama ditambah pasangan baru pengganti dari partai pengusung Trisal Tahir tanpa mengikutsertakan dirinya.  Sementara itu, Abdul Latif, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak, turut memaparkan kronologi dan telaah hukum atas putusan MK tersebut. Kegiatan kemudian diakhiri dengan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan penguatan pemahaman hukum atas kejadian di Palopo bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.


Selengkapnya
112

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik

Hai #TemanPemilih, bertempat di Aula KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik), Selasa (14/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan Ngopi Asli episode kali ini mengambil tema Penyusunan LKE (Lembar Kerja Evaluasi) dalam Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan dan pengisian LKE merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan satuan kerja yang berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap instrumen digital LKE agar KPU di seluruh Jawa Tengah mampu mengukur, mengevaluasi, dan mendokumentasikan kemajuan pembangunan zona integritas secara nyata. Sementara itu, Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak sekadar bersifat prosedural, melainkan bagian dari penguatan kelembagaan KPU yang harus terwujud dalam setiap aspek kerja sehari-hari. Dalam kesempatan yang sama, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, memaparkan materi bertema “Kerja Zona Integritas dan Kerja Sehari-hari Kita.” Ia menegaskan bahwa pembangunan ZI adalah kerja nyata seluruh jajaran KPU, bukan hanya formalitas. “KPU sejatinya telah lahir sebagai lembaga berintegritas. Setiap aktivitas kita mulai dari pelayanan publik hingga penyusunan laporan harus mencerminkan akuntabilitas dan integritas,” ujarnya. Ia juga menekankan enam area perubahan ZI serta pentingnya peran pimpinan dalam menumbuhkan budaya integritas. “Komitmen pimpinan menjadi kunci keberhasilan pembangunan Zona Integritas,” tambahnya. Selain itu, Herry Wisata dari KPU RI memberikan paparan komprehensif mengenai Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Satuan Kerja di Wilayah Provinsi Jawa Tengah serta teknis pelaksanaannya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU di Jawa Tengah, termasuk KPU Kabupaten Grobogan, semakin memahami pentingnya membangun budaya kerja berintegritas dan terus berkomitmen mewujudkan lembaga yang bersih, transparan, serta melayani dengan sepenuh hati.


Selengkapnya
121

KPU Kabupaten Grobogan Gelar Rapat Pleno Rutin Penguatan Kelembagaan di Lingkungan KPU Kabupaten Grobogan

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan gelar Rapat Pleno Rutin Penguatan Kelembagaan di Lingkungan KPU Kabupaten Grobogan bertempat di aula, Senin (13/10/2025). Serangkaian kegiatan diisi dengan penyampaian program kerja KPU Kabupaten Grobogan ke depan. Dalam kesempatan tersebut, turut disampaikan pula agenda kegiatan sebagai langkah strategis dan upaya KPU Kabupaten Grobogan dalam memperkuat kelembagaan, yang diselaraskan dengan ketersediaan anggaran yang ada. Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi. ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan dan para Kasubbag Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan.


Selengkapnya
96

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar giat apel pagi bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Grobogan, Senin (13/10/2025). Kegiatan yang merupakan agenda rutin mingguan ini diikuti oleh Ketua beserta Anggota KPU Kabupaten Grobogan dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Rama Eka Saputra, S.H., Kasubbag Parmas dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, AM.d., bertindak sebagai Pembina Apel. Dalam amanatnya, Agung Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pada hari ini akan dilaksanakan agenda rapat pleno. Ia mengimbau kepada seluruh jajaran untuk tetap menjaga soliditas, kekompakan dan kesehatan dalam menjalankan setiap tugas. “Seluruh jajaran diharapkan dapat saling mendukung dan bekerja sama dengan baik demi kelancaran seluruh kegiatan,” ujarnya. Selain itu, Beliau juga berpesan agar seluruh pegawai dapat menjalankan tugas dan rutinitas harian dengan baik serta penuh tanggung jawab. Apel Senin Pagi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal pekan sebagai sarana untuk memperkuat koordinasi, disiplin, serta meningkatkan semangat kerja di lingkungan KPU Kabupaten Grobogan. Apel yang berlangsung dengan khidmat ini selesai pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
148

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-22

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan rutin Kamis Sesuatu, Jum’at (10/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini telah memasuki seri ke-22 dengan mengambil tema kajian putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan menghadirkan narasumber, yaitu Muslim Ansori, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Doni Hafidhian dari Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri. Acara dibuka oleh Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, yang menyampaikan apresiasinya atas semangat Divisi Hukum dan Pengawasan yang terus produktif meski dalam situasi efisiensi anggaran. Ia menekankan pentingnya memahami pola-pola putusan Mahkamah Konstitusi agar KPU di semua tingkatan dapat lebih siap menghadapi potensi sengketa di masa mendatang. Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap inisiatif KPU Jawa Tengah yang secara rutin menyelenggarakan forum kajian hukum. Menurutnya, kegiatan ini merupakan sarana penting untuk mengasah kemampuan berpikir kritis dan memperkuat pemahaman hukum bagi penyelenggara pemilu. “Divisi hukum itu ibarat selimut KPU yang melindungi seluruh tahapan, dari perencanaan hingga hasil,” ujarnya. Dalam pemaparannya, Muslim Ansori menjelaskan berbagai dinamika yang terjadi selama proses sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024. Di antaranya terkait tudingan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon, dugaan pemilih ganda, pembukaan kotak suara, hingga rekomendasi Bawaslu yang menimbulkan tafsir berbeda. Ia menekankan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam setiap tahapan agar keputusan KPU dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Demikian juga Doni Hafidhian, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonogiri yang membahas Resume dari Putusan MK Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.  Kegiatan ditutup oleh kajian hukum dari Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.


Selengkapnya