Berita Terkini

126

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Giat Apel Pagi

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar giat apel pagi bertempat di halaman kantor KPU Kabupaten Grobogan, Senin (29/9/2025). Kegiatan yang merupakan agenda rutin mingguan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan. Apel pagi kali ini dipimpin oleh M. Amin Nurhadi, S.Kom., Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan yang bertindak sebagai Komandan Apel. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., bertindak sebagai Pembina Apel. Beberapa hal disampaikan Agung Sutopo dalam amanatnya. Apresiasi disampaikan atas pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) Eks Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Grobogan yang telah terlaksana dan terselesaikan. Selain itu beliau juga menyampaikan hasil atas kegiatan penyusunan masterplan kawasan perkantoran M.H. Thamrin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut lagi. Di penghujung amanatnya, Agung Sutopo memberikan pesan semangat kepada seluruh jajaran yang hadir. Beliau mengingatkan untuk terus menjaga semangat dalam bekerja dan memberikan yang terbaik untuk satuan kerja (satker). “Selamat bekerja, tetap semangat, dan berikan yang terbaik untuk satker kita", pesannya dengan penuh keyakinan. Apel yang berlangsung dengan khidmat ini selesai pada pukul 08.15 WIB.


Selengkapnya
63

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-20

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan kajian rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-20 yang mengupas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024. Kegiatan yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dengan menghadirkan narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara, serta hadir sebagai pemantik diskusi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Acara dibuka oleh Paulus Widiyantoro, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, yang mengapresiasi konsistensi kegiatan ini. “Kegiatan ini menjadi wujud keseriusan kita membedah persoalan hukum kepemiluan. Bahkan hasilnya telah diadopsi sebagai mata kuliah di UNNES,” ujarnya. Turut memberikan sambutan Darmiati, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang menilai forum ini penting untuk memperdalam pemahaman penyelenggara terhadap dinamika hukum kepemiluan. Dalam paparan pertama, Budysastra Bahrun, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai menjelaskan kronologi sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 yang berujung pada perintah PSU di dua kecamatan yaitu Toili dan Simpang Raya akibat dugaan pelanggaran TSM oleh petahana. Ia menegaskan, meski Bawaslu menyatakan laporan tidak terbukti, MK menilai ada pelanggaran yang memengaruhi kemurnian suara pemilih. Budysastra Bahrun juga menyinggung putusan 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ditolak MK karena ketidaksesuaian posita dan petitum, menjadi pembelajaran penting bagi tim hukum untuk lebih teliti dan memahami batas kewenangan MK. Pada sesi kedua, M. Kholil Sa'roni, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara memaparkan review hukum putusan MK dengan menyoroti legal standing, tenggat waktu, serta substansi permohonan. Ia menekankan pentingnya koordinasi KPU–Bawaslu, penguatan regulasi TSM, serta disiplin dalam hukum acara. “MK bukan hanya pengadil hasil, tapi juga penjaga kemurnian proses pemilihan,” tegasnya. Para narasumber merekomendasikan penyempurnaan regulasi kewenangan penanganan TSM, peningkatan kapasitas tim hukum KPU, penegakan etika politik dan netralitas ASN dan revisi UU Pemilu untuk kepastian hukum sengketa. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang kemudian ditutup dengan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui forum ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap jajaran penyelenggara semakin profesional dan berintegritas.


Selengkapnya
129

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Talk to Me dengan Tema Menjunjung Profesionalisme dan Integritas Penyelenggara Pemilu

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Talk to Me dengan tema “Menjunjung Profesionalisme dan Integritas Penyelenggara Pemilu”, Kamis (25/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah serta menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jepara dan Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Rejang Lebong. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dalam pengantarnya menyampaikan bahwa sesuai dengan tema hari ini, menjaga profesionalisme dan integritas harus diwujudkan melalui tindakan positif dan berkesinambungan. Melalui forum ini, diharapkan peserta dapat saling berbagi pengalaman, termasuk belajar dari peristiwa yang terjadi di Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong. Mey Nurlela, Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa Talk to Me merupakan forum diskusi ringan yang membahas isu aktual terkait kepemiluan. Diskusi kali ini menyoroti bagaimana sikap KPU dalam menghadapi permasalahan yang muncul serta langkah solusi yang dapat diterapkan. Dodi Hendra Supiarso, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Bengkulu, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Ia menambahkan bahwa pengalaman dari Kabupaten Rejang Lebong dapat dijadikan bahan pembelajaran bersama untuk memperkuat integritas penyelenggara Pemilu. Sementara itu, Muhammadun, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Jepara, membawakan materi tentang Profesionalitas dan Integritas Badan Adhoc Pemilu-Pilkada. Menurutnya, profesionalitas dan integritas adalah aspek krusial yang menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap lembaga. Hal ini juga tercermin dalam regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang menegaskan sikap dan tindakan profesional penyelenggara pemilu. Senada dengan itu, Buyono, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Rejang Lebong, menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas sebagai dasar penyelenggara Pemilu. Ia merinci aspek-aspek penting, mulai dari pemahaman tugas, independensi, kepatuhan regulasi, etika, komunikasi efektif, hingga kemampuan menangani konflik dan sengketa Pemilu. Ia juga memaparkan beberapa permasalahan yang terjadi pada Badan Adhoc di Rejang Lebong sebagai bahan refleksi bersama. Di penghujung acara, Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan penegasan bahwa profesionalitas dan integritas merupakan “nyawa” penyelenggara Pemilu, maka diperlukan profiling yang jelas dalam rekruitmen badan Adhoc. Melalui kegiatan ini, harapannya dapat memperkuat tata nilai profesionalisme dan integritas dalam setiap lini penyelenggaraan Pemilu, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga dapat terus terjaga.


Selengkapnya
143

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Knowledge Sharing Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK Secara Daring

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Knowledge Sharing Implementasi Budaya Kerja BerAKHLAK, Kamis (25/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI secara hybrid ini diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Yuli Hertaty, Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU RI menyampaikan laporan kegiatan sekaligus mengingatkan pentingnya core value ASN sebagai landasan perilaku dalam bekerja. “Sebagaimana disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada 27 Juli 2021, ASN bukan pejabat yang minta dilayani seperti pejabat kolonial. ASN harus memiliki jiwa melayani untuk membantu masyarakat, baik sebagai pegawai pusat maupun daerah dengan core value yang sama,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa di era serba hybrid dan kolaboratif, ASN dituntut untuk menanggalkan ego sektoral, ego daerah, maupun ego keilmuan. Melalui sesi knowledge sharing bersama Kementerian PAN-RB, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pemahaman terkait implementasi nilai BerAKHLAK sehingga penilaian indeks dapat meningkat di tahun 2025. Sementara itu, Karmaji selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB menyampaikan materi terkait urgensi penerapan core value ASN serta strategi penguatan budaya kerja. Materi yang dipaparkan menekankan tujuh nilai utama ASN BerAKHLAK, yaitu: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Melalui kegiatan ini, KPU RI mendorong agar seluruh jajaran dapat menginternalisasi nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap aspek pekerjaan, sehingga ASN KPU mampu tampil sebagai birokrasi yang profesional dan berintegritas.


Selengkapnya
102

KPU Kabupaten Grobogan Menerima Kunjungan dari Pramuka Luar Biasa

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menerima kunjungan istimewa dari seorang Pramuka Luar Biasa, Franky Roy Matatula, asal Jakarta Barat, yang merupakan penyandang tuna rungu. Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Franky Roy Matatula tengah melakukan perjalanan berkeliling Nusantara dan menjadikan KPU Kabupaten Grobogan sebagai salah satu lokasi yang ia singgahi. Dalam kunjungannya, Franky Roy Matatula disambut hangat oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, A.Md., serta Kasubbag Parmas dan SDM sekaligus PPID KPU Kabupaten Grobogan, Rama Eka Saputra, S.H. Kunjungan ini menjadi momen inspiratif yang menunjukkan semangat inklusivitas dan keterbukaan informasi publik, sejalan dengan komitmen KPU untuk memberikan layanan kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.


Selengkapnya
107

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penginputan E-Lapkin Gelombang 2

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Penginputan E-Lapkin Gelombang 2, Rabu (24/9/2025). Acara ini diselenggarakan oleh KPU RI secara daring dan diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia. Ega, perwakilan dari Pusdatin KPU RI menjelaskan secara komprehensif mengenai tata cara penggunaan aplikasi E-Lapkin. Aplikasi ini dirancang sebagai alat bantu dalam pengelolaan dan pelaporan kinerja di lingkungan KPU. Dalam pemaparannya, Ega menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi E-Lapkin dimulai dari tahapan pembuatan Sasaran Kinerja, penentuan Indikator Kinerja, penyusunan Perjanjian Kinerja, pengisian Laporan Rencana Aksi Kegiatan (RAK), hingga proses monitoring dan pelaporan tindak lanjut hasil evaluasi. Seluruh tahapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan kinerja di tingkat pusat maupun daerah. Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif mengenai berbagai persoalan dan masukan terkait implementasi aplikasi di satuan kerja. Pertanyaan yang diajukan oleh peserta meliputi apakah aplikasi E-Lapkin dapat diintegrasikan dengan aplikasi lain, kemudian terkait adanya ketidaksesuaian antara sasaran kinerja yang ditetapkan oleh KPU RI dengan kondisi riil di daerah. Menanggapi hal ini, KPU RI menyampaikan apresiasi atas masukan tersebut dan menyatakan bahwa hal ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pengembangan sistem ke depan. Diakui pula bahwa saat ini masih terdapat ketidaksesuaian antara sasaran kerja pusat dan daerah, sehingga perlu adanya penyesuaian agar seluruh unit kerja dapat menjalankan perencanaan dan pelaporan kinerja secara optimal dan relevan. Sebelum break, Kabiro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar menyampaikan tambahan, catatan dan arahan kepada seluruh peserta kegiatan bimbingan teknis di satuan kerja di daerah, ia menyampaikan pertanyaan yang diajukan oleh peserta cukup berbobot sehingga dapat dijadikan masukan kepada KPU RI. Ia menambahkan kegiatan bimbingan teknis ini merupakan pengenalan kembali serta evaluasi terhadap fitur pada aplikasi E-Lapkin. Juga merupakan kegiatan pengenalan lagi walaupun substansi E-Lapkin bukan hal yang baru sepanjang KPU sudah ada. Selain sebagai pengenalan kembali, kegiatan bimtek sekaligus sebagai kegiatan untuk uji beban serta uji kematangan sistem E-Lapkin sebelum mulai digunakan oleh seluruh satuan kerja di renstra 2025-2029. Materi kedua, Dwi Slamet dari Kementerian PAN-RB terkait urgensitas pemanfaatan sistem informasi untuk mendorong implementasi manajemen kinerja. Dalam pemaparannya, menyampaikan alur sistem akuntabilitas kinerja mulai dari penyusunan renstra hingga review dan evaluasi kinerja. Pemanfaatan sistem informasi untuk mengukur kinerja bertujuan memastikan dan mengendalikan keselarasan pelaksanaan program dan kegiatan dengan cara membandingkan realisasi indikator kinerja dengan target yang tercantum pada rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, dan perjanjian kerja.


Selengkapnya