
KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri Ke-20
Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan kajian rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-20 yang mengupas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dengan menghadirkan narasumber Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara, serta hadir sebagai pemantik diskusi Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Acara dibuka oleh Paulus Widiyantoro, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, yang mengapresiasi konsistensi kegiatan ini. “Kegiatan ini menjadi wujud keseriusan kita membedah persoalan hukum kepemiluan. Bahkan hasilnya telah diadopsi sebagai mata kuliah di UNNES,” ujarnya.
Turut memberikan sambutan Darmiati, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah, yang menilai forum ini penting untuk memperdalam pemahaman penyelenggara terhadap dinamika hukum kepemiluan.
Dalam paparan pertama, Budysastra Bahrun, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai menjelaskan kronologi sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 yang berujung pada perintah PSU di dua kecamatan yaitu Toili dan Simpang Raya akibat dugaan pelanggaran TSM oleh petahana. Ia menegaskan, meski Bawaslu menyatakan laporan tidak terbukti, MK menilai ada pelanggaran yang memengaruhi kemurnian suara pemilih.
Budysastra Bahrun juga menyinggung putusan 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ditolak MK karena ketidaksesuaian posita dan petitum, menjadi pembelajaran penting bagi tim hukum untuk lebih teliti dan memahami batas kewenangan MK.
Pada sesi kedua, M. Kholil Sa'roni, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara memaparkan review hukum putusan MK dengan menyoroti legal standing, tenggat waktu, serta substansi permohonan. Ia menekankan pentingnya koordinasi KPU–Bawaslu, penguatan regulasi TSM, serta disiplin dalam hukum acara. “MK bukan hanya pengadil hasil, tapi juga penjaga kemurnian proses pemilihan,” tegasnya.
Para narasumber merekomendasikan penyempurnaan regulasi kewenangan penanganan TSM, peningkatan kapasitas tim hukum KPU, penegakan etika politik dan netralitas ASN dan revisi UU Pemilu untuk kepastian hukum sengketa.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang kemudian ditutup dengan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui forum ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap jajaran penyelenggara semakin profesional dan berintegritas.