Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Focus Group Discussion Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan KPU

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KPU, Selasa (23/9/2025). Acara ini diselenggarakan oleh KPU RI secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU RI, August Mellaz, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wadah untuk membahas pandangan, catatan, serta isu-isu aktual terkait keterbukaan informasi publik. Hal ini termasuk pengalaman Komisi Informasi dalam mengelola informasi badan publik.

Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan melalui personal-personal yang kuat. Menurutnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berperan strategis sebagai saluran informasi publik.

Deputi Teknis Sekjen KPU RI, Eberta Kawima, menambahkan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024, struktur kelembagaan PPID KPU sudah diatur dengan jelas. Dinamika yang terjadi, menurutnya, merupakan pembelajaran penting untuk memperkuat pemahaman klasifikasi informasi serta mekanisme uji konsekuensi.

Dari Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro menyampaikan pandangannya terkait pengecualian informasi publik. Ia menekankan pentingnya penguasaan dokumen dan kelembagaan PPID KPU yang solid, termasuk pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Selain itu, Arbain, Direktur Tera Indonesia Consulting, memberikan perspektif mengenai paradigma pengecualian informasi di KPU. Ia mengulas prinsip, teori, hingga mekanisme pengujian konsekuensi disertai contoh penerapan di lapangan.

Melalui FGD ini, diharapkan KPU semakin siap berbenah dalam pengelolaan informasi publik, memperkuat transparansi, serta memastikan keterbukaan informasi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9 kali