Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen Tipe C

Hai #TemanPemilih, bertempat di aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C, Rabu (24/9/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU RI ini diikuti oleh KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Materi pertama disampaikan oleh Rizky Arimawati dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia memaparkan ruang lingkup perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi PBJ, penetapan jenis barang/jasa, penetapan cara pengadaan, pemaketan dan konsolidasi, waktu pemanfaatan barang/jasa, hingga penganggaran pengadaan.

Selanjutnya, Nanang Priyatna, Inspektur Utama Setjen KPU RI, membahas isu anti korupsi sebagaimana termuat dalam Asta Cita nomor 7 Presiden dan Wakil Presiden RI serta UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021. Ia menjelaskan jenis-jenis tindak pidana korupsi, dampak korupsi yang salah satunya dapat merusak proses demokrasi, serta penyebab terjadinya korupsi. Materi juga mencakup penjelasan mengenai gratifikasi, suap dan pemerasan, integritas, benturan kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan dalam PBJ.

Sesi berikutnya menghadirkan Asep Suhlan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Barang Milik Negara Setjen KPU RI. Ia menyampaikan sejumlah kebijakan terkait PBJ Pemilu dan Pilkada, prinsip dan etika PBJ, peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah, hingga siklus pengadaan. Selain itu, turut dibahas tahapan dan jadwal pengadaan, metode pengadaan, pendampingan teknis, skema pengembangan e-procurement, pemanfaatan e-marketplace, pengecualian informasi publik, titik kritis dan risiko dalam PBJ, serta analisis dan mitigasi risiko termasuk pengawasan transaksi katalog.

Melalui kegiatan ini, diharapkan KPU Kabupaten Grobogan dapat semakin meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berintegritas guna mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali