Berita Terkini

Kinerja PPDP Capai 86 Persen dalam 20 Hari

GROBOGAN - Selama 20 hari kerja terhitung sejak 15 Juli 2020, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah melaksanakan tugasnya mencocokan dan meneliti (coklit) dengan hasil total rekapitulasi sementara 86 persen. Hal tersebut terlihat setelah Anggota Komisioner KPU Grobogan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke seluruh kecamatan di Kabupaten Grobogan, Kamis (6/8/2020). Menurut anggota komisioner KPU Grobogan Divisi Data dan Informasi, M. Machruz menjelaskan, monev ini dilaksanakan sesuai dengan PKPU Nomor 2/2017 dan surat KPU RI nomor 612. Lima tim dari KPU Grobogan turun ke lapangan melakukan pengecekan kinerja PPDP di masing-masing kecamatan. "Hari ini kita lakukan monitoring dan evaluasi PPDP. Pelaksanaan dibagi lima tim dari KPU untuk turun kelapangan melakukan pengecekan, untuk mengukur seberapa maksimalnya kinerja PPDP. Maka, diperlukan mekanisme kontrol melalui proses monitoring dan pemeriksaan terhadap hasil kerja PPDP yang dilakukan oleh jenjang di atasnya," jelas Machruz. Dari monev ini, Machruz menjelaskan, kinerja PPDP di masing-masing dapat terkontrol. Permasalahan pada coklit di lapangan juga dapat teratasi dan mampu mewujudkan daftar pemilih yang semakin berkualitas, akurat dan mutakhir. Komisioner KPU Grobogan, Ngatiman, saat melakukan monitoring kinerja PPDP di Kecamatan Tawangharjo.   "Dalam monitoring ini juga dipertimbangkan beberapa kategori kondisi TPS, diantaranya wilayah terjauh, wilayah yang padat penduduk, dan wilayah yang dekat dengan perbatasan. Harapannya dengan beberapa kategori wilayah itu bisa memberikan gambaran yang lebih beragam," tambah Machruz. Hingga saat ini dari pemantauan di lapangan, PPDP bekerja sesuai dengan tupoksi. Mereka mengerjakan pekerjaannya sesuai dengan buku panduan yang ada. "Sudah sesuai dengan apa yang diarahkan pada buku kerja PPDP, seperti pengisian formulir-formulir dan melakukan koordinasi dengan RT/RW sekitar," tutup Machruz. Senada dengan yang disampaikan Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo mengungkapkan, dari monitoring yang dilakukan di wilayah Kradenan, Gabus, Ngaringan dan Pulokulon tidak ada masalah yang berarti. Para PPDP ini sudah menjalankan tugasnya hampir seratus persen. Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, saat memonitoring PPDP di Kecamatan Kradenan.   "Dari input data hampir 100 persen. Kemudian ketersediaan logistik juga tidak ada masalah. Jika ada masalah di lapangan, PPDP langsung berkoordinasi dengan PPS terkait sehingga semuanya bisa clear. Masih ada waktu sepekan lagi, semoga seluruhnya selesai seratus persen," ucap Agung.   By : MM

KPU Grobogan Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pencalonan, Diikuti 16 Perwakilan Parpol

GROBOGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran pencalonan yang diikuti oleh 16 perwakilan partai politik di Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Grobogan, Rabu (5/8/2020). Acara dibuka kali pertama oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo. Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Komisioner KPU Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Suwiknyo dan Komisioner Bawaslu Grobogan Divisi Pengawasan, Sahirul Alim. Dalam sambutannya, Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengungkapkan rapat koordinasi ini dilakukan untuk menyampaikan terkait tahapan persiapan teknis penyelenggaraan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Grobogan 2020. Beberapa diantaranya yakni jadwal tahapan pendaftaran bakal pasangan calon. Baik perseorangan maupun yang diusung partai politik. "Hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi persiapan pendaftaran pencalonan. Semua akan disampaikan oleh narasumber-narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini," jelas Agung. Dalam pemaparannya, Suwiknyo menjelaskan terkait tahapan pendaftaran pasangan calon. Tahapan pendaftaran dimulai pada 28 Agustus - 3 September 2020. "Pada tanggal tersebut dilakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon. Kemudian, tahapan dilanjutkan pada pendaftaran pasangan calon dan verifikasi selama tiga hari yakni tanggal 4-6 September 2020," jelas dia. Sebelum pendaftaran pasangan calon, Suwiknyo menyampaikan persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi, baik itu untuk calon perseorangan maupun bapaslon yang diusung oleh partai politik. "Untuk persyaratan calon sesuai dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020 pasal 4 yang didukung dengan bukti pemenuhannya yang tertuang pada pasal 42," jelas Suwiknyo. Sementara, persyaratan pencalonan Pilkada, KPU Grobogan menggunakan dasar hukum PKPU nomor 1 tahun 2020 pasal 5. Yakni, KPU Kabupaten/Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon. "Penetapan pencalonan untuk partai politik atau gabungan parpol dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon disampaikan kepada DPRD Kabupaten/Kota, pimpinan parpol tingkat provinsi atau tingkat pusat, dan Bawaslu Kabupaten/Kota," jelas Suwiknyo. Ditambahkan juga, parpol atau gabungan parpol yang diperbolehkan mengusung bapaslon tersebut memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah seluruh parpol dalam pemilu legislatif terakhir untuk tingkat kabupaten. "Dalam persyaratan pencalonan, pakta integritas tidak ada atau sudah dihapus. Untuk bakal calon perseorangan, hanya bapaslon perseorangan dengan jumlah minimal dukungan dan persebaran yang dinyatakan memenuhi syarat dalam tahap pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang dapat mendaftarkan diri sebagai paslon bupati-wakil bupati," tambah Suwiknyo. Tahapan pencalonan ini akan berakhir pada tanggal 23 September 2020. Tahap awal dimulai pendaftaran paslon, verifikasi persyaratan pencalonan, pengumuman dokumen paslon lewat laman KPU Grobogan, tanggapan dan masukan dari masyarakat, pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon. "Kemudian ada tahapan pemberitahuan hasil verifikasi, penyerahan dokumen persyaratan calon, pengumuman dokumen syarat calon di laman KPU Kabupaten Grobogan, verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, penetapan pasangan calon hingga pengundian dan pengumuman nomor urut paslon," tutup Suwiknyo.   By : MM

Pelaksanaan Coklit Wilayah Grobogan Tinggal 14 Persen

GROBOGAN, KPU Grobogan - Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di wilayah Kabupaten Grobogan hingga minggu ketiga sudah memasuki angka 86 persen. Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Grobogan Divisi Data dan Informasi, Muhammad Machruz, Selasa (4/8/2020). Menurut Machruz, dari 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Grobogan, wilayah Gubug sudah seratus persen warganya di-coklit. Sementara, empat wilayah seperti Kedungjati, Toroh, Klambu dan Brati yang sudah dicoklit secara prosentase masih diangka 70-79 persen. "Hingga 3 Agustus 2020, perkembangan coklit di wilayah Kabupaten Grobogan sudah mencapai 86 persen. Artinya, tinggal 14 persen lagi coklit sudah selesai. Untuk yang sudah seratus persen dicoklit itu wilayah Kecamatan Gubug. Sementara, empat wilayah seperti di Kedungjati, Toroh, Klambu, dan Brati masih sekitar 70 persenan dan kami berharap semua bisa selesai tepat waktu," ungkap Machruz. Dari data sementara, Machruz menjelaskan pemilih yang cocok dalam coklit ini ada 934.861 orang. Sementara, pemilih yang mengubah data sebanyak 11.817 orang. Perubahan data itu terkait data yang sebelumnya dimiliki KPU ternyata tidak sesuai setelah dilakukan coklit. "Untuk pemilih ubah data itu dicocokan sesuai dengan keadaan di lapangan saat dilangsungkan coklit. Misalnya, namanya Riyana. Data sebelumnya pakai 'y' tetapi di KTP tertulis yang benar Riana. Begitu juga untuk jenis kelamin, misalnya saat dicoklit tertulis L atau laki-laki padahal dia seorang perempuan," tambah Machruz. Sementara untuk pemilih baru, total ada 17.392 orang. Mereka yang dikategorikan sebagai pemilih baru ini dimasukkan ke dalam formulir A-A KWK. "Kita juga sudah mencoret pemilih TMS atau tidak memenuhi syarat. Setelah direkapitulasi ada 43.231 yang tidak sesuai syarat. Maksudnya, yang bersangkutan sudah meninggal dunia atau sudah berpindah domisili. Jadi, untuk warga yang sudah sesuai nanti berhak menjadi pemilih pada Pemilu Bupati - Wakil Bupati Grobogan 2020," ucap Machruz. Optimis Dikatakan Machruz, pihaknya optimis pencocokan dan penelitian data yang dilakukan PPDP ini selesai tepat waktu. Bahkan, dipastikan selesai sebelum jadwal yang ditentukan pada 13 Agustus 2020 mendatang. "Kami optimis proses coklit ini akan selesai sesuai jadwal, meskipun ada beberapa wilayah yang secara prosentase masih sekitar 70-90 persen, tetapi dengan adanya koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait yakni PPK dan PPS, kami yakin semuanya bisa rampung seratus persen," pungkas Machruz.   By : MM

Doakan Almarhum Adib Zuhairi, KPU Grobogan Gelar Tahlil Bersama

Sebagai ungkapan duka cita yang mendalam atas meninggalnya H. Adib Zuhairi, yang merupakan suami Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah, Dina Ariyanti, KPU Grobogan melaksanakan shalat ghaib dan tahlil, di Aula KPU Grobogan, Senin (27/7/2020). Hadir dalam shalat ghaib tersebut, Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo dan jajarannya. Suasana khusyuk terlihat dalam shalat ghaib yang dipimpin Ustad Syamrozi tersebut. Usai shalat dilanjutkan dengan tahlil. Doa dipanjatkan untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.  “Hari ini kami melaksanakan shalat ghaib untuk mendoakan almarhum H. Adib Zuhairi. Beliau adalah suami dari anggota Komisioner KPU Propinsi Jawa Tengah, Dina Ariyanti. Semoga amal ibadah almarhum diterima sisi Allah Swt. Dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan penghiburan,” ujar Agung Sutopo. Kegiatan shalat ghaib ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pshyical distancing antarjamaah. “Kita juga berdoa untuk kesehatan semua jajaran KPU Grobogan. Agar selalu diberikan kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas-tugas kami,” tutupnya.   By : MM

KPU Dampingi Coklit Bupati Grobogan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan mendampingi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi rumah Bupati Grobogan, Sri Sumarni. Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pencocokan dan penelitia (Coklit) data pemilih, Minggu (26/7/2020). Hadir dalam pendampingan tersebut, anggota komisioner KPU Grobogan, Ngatiman dan M. Machruz. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Grobogan dan Ketua PPK Purwodadi, dan Panwascam Purwodadi. Sebagai bukti sudah dicoklit, PPDP memberikan tanda bukti terdaftar kepada Sri Sumarni. Bupati Grobogan, Sri Sumarni, mengapresiasi kinerja PPDP yang teliti dalam pencocokan data tersebut. Pihaknya berharap, pelaksanaan coklit di Kabupaten Grobogan berjalan lancar, sehingga pada pelaksanaan Pilkada dapat berjalan baik dan juga lancar. "Saya sudah dicoklit oleh petugas KPU Grobogan (PPDP-red) dan terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020. Harapan saya, pada pelaksanaan Pilkada nanti berjalan dengan baik dan lancar juga menghasilkan pemimpin yang dapat memajukan Grobogan," harap Sri Sumarni.   By : MM

Coklit Grobogan Sudah 18%

Pelaksanaan pencocokan dan penelitan data pemilih masih berlangsung di wilayah Kabupaten Grobogan. Hingga saat ini secara prosentase, jumlah pemilih yang di-coklit ada 208.913 orang atau sekitar 18,09 persen. Sementara, jumlah KK yang di coklit yakni 17,37 persen atau 92.928 KK dan rumah yang di coklit sebanyak 80.618 unit. Hal tersebut dipaparkan anggota Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz. Menurut Machruz, jumlah tersebut merupakan laporan perkembangan dari Gerakan Coklit Serentak yang diakumulasikan mulai 15-18 Juli 2020. Machruz menjelaskan, PPDP masih bertugas hingga 13 Agustus 2020 nanti. Menurut pemantauannya, masih ada beberapa petugas di lapangan yang ragu-ragu saat menyikapi pemilih yang menenuhi syarat, namun belum terdaftar di daftar pemilih form A KWK. "Lalu kami berikan penjelasan terkait hal tersebut kepada para PPDP ini, jika menemukan hal tersebut, pemilih dapat dimasukkan sebagai pemilih baru dalam form AA KWK dengan dibuktikan data kependudukan, yakni KTP elektroniknya yang sesuai domisilinya," tutup Machruz.   By : MM