Berita Terkini

KPU Grobogan Gelar Koordinasi Persiapan Pilkada Lanjutan

Pada hari jumat tanggal 12 Juni 2020, KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama dengan Bawaslu Grobogan, Badan Kesbanglinmas Grobogan, Gugus Tugas Covid19 Grobogan dan Dinas Kesehatan Grobogan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan harmonisasi dan singkronisasi perihal persiapan pelaksanaan tahapan pemilihan lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020 dalam masa pandemi Covid19. Kegiatan yang dilakukan secara virtual ini dihadiri oleh semua komisioner KPU Grobogan, Kepala Badan Kesbanglinmas Daru Wisakti, Ketua Harian Gugus Tugas Covid 19 Endang Sulistiyoningsih, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti dan Dinas Kesehatan diwakili oleh Dr Djatmiko. Dari Rapat Koordinasi tadi menghasilkan keputusan ; Pelaksanaan pada tiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020 dalam kondisi pandemi Covid19 tetap menggunakan protokol kesehatan Covid19. Perlu adanya petugas khusus yang mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid19. Penyediaan tenaga kesehatan di lokasi kegiatan, untuk melakukan pengecekan kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid19. Pengumpulan massa pada pelaksanaan kegiatan memperhatikan dengan ruangan yang digunakan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid19. Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020 dalam kondisi pandemi Covid19 perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut secara berkala untuk memberikan masukan dan perkembangan terkini di kabupaten Grobogan.   By : MM

Koordinasi Internal Penyelenggara Pilbup 2020

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan lanjutan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020 pada hari kamis tanggal 11 Juni 2020. KPU Kabupaten Grobogan melakukan sosialisasi perkembangan tahapan Pilkada Serentak 2020 dalam bentuk rapat koordinasi bersama panitia ad hoc tingkat kecamatan se Kabupaten Grobogan. Pelaksanaan kegiatan dilakukakn dengan cara virtual meeting menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan Agung Sutopo bahwa hasil dari RDP DPR dengan KPU dan Pemerintah pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan akan dimulai pada tanggal 15 juni 2020 dan hari pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020. Dalam rangka itu  perlu dipersiapkan langkah-langkah startegis diantaranya pemetaan TPS dengan basis pemilih maksimal 500 pemilih per TPS, kesiapan personel ad hoc ditingkat kecamatan dan desa dan juga menjalin komunikasi intensif dengan para stakeholder ditingkatan masing-masing. Dalam menjalankan tugas selama menjadi penyelenggara diharapakan selalu berperilaku transparan, profesional, menjaga integritas dan meningkatkan soliditas sesama penyelenggara, lanjut Agung Sutopo. Komisioner KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan MP Joko Widodo menambahkan tentang timeline tahapan yang lebih terperinci dan juga kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020. Materi yang disampaikan bisa didownload dibawah ini. https://kab-grobogan.kpu.go.id/public/kab-grobogan/dmdocument/16334913994.-TAYANG-VIDCON-PPK-11-JUNI-2020-Copy.pdf   By : MM

Rakor Virtual Persiapan Coklit

Usai disepakati hari pemungutan suara 9 Desember 2020, pada tanggal 29 Mei 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah langsung menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan, untuk menyiapkan dan melanjutkan tahapan yang tertunda.  Rapat Koordinasi yang di lakukan secara virtual ini di fokuskan pada periapan tahapan pemuktahiran daftar pemilih, dari KPU Kabupaten Grobogan hadir dalam kegiatan Ketua KPU Kabupaten Grobogan Agung Sutopo, Komisioner Divisi Rendatin M Machruz dan operator aplikasi Sidalih M Arifin.   Pembahasan dalam pertemuan tersebut menyangkut kesiapan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), perencanaan anggaran terkait protokol kesehatan, hingga coklit data pemilih. Pembahasan berlanjut mengenai potensi-potensi permasalahan dalam penyusunan Daftar Pemilih diantaranya. Pemilih dalam satu RT tidak dalam satu TPS, adanya jumlah pemilih lebih dari 800 dalam satu TPS, belum bersihnya daftar pemilih yang diturunkan ke PPDP, dan masih adanya kesalahan element data pada daftar pemilih. Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengingatkan kepada setiap satuan kerja agar menyiapkan secara baik setiap tahapan sambil menunggu PKPU baru tentang tahapan Pemilihan tahun 2020. Dan selalau menjaga integritas sebagai penyelenggara, transparansi dalam bekerja, bekerja secara profesional dan menjaga soliditas kerjasama tim.   By : MM

Halal Bihalal KPU Kab. Grobogan Terapkan Phisycal Distancing

KPU Kab. Grobogan gelar halal bihalal hari ini. Bertempat di Aula, halal bihalal berjalan hikmat dengan tetap mempedomani protokol kesehatan. Penggunaan masker dan jaga jarak tetap dilakukan, tanpa mengurangi esensi dari halal bihalal tersebut. Arahan juga diberikan oleh jajaran Komisioner KPU Kab. Grobogan kepada sekretariat. Agar ke depan, seluruh keluarga besar KPU Kab. Grobogan makin solid dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada. Bukan hanya itu, permintaan untuk saling meningkatkan kemampuan pribadi pun ditekankan. Karena dengan pandemi Covid-19 kita semua otomatis akan lebih mengandalkan teknologi.    By : MM

Rapat Koordinasi Virtual Divisi Hukum

Purwodadi, 5 Mei 2020. Komisioner KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum & Pengawasan MP Joko Widodo melakukan Rapat Koordinasi  Divisi menggunakan aplikasi Zoom Meeting pada pukul 10.00 WIB. Rapat Koordinasi Divisi dipimpin oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum & Pengawasan Muslim Aisha. Pada kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum & Pengawasan se-Provinsi Jawa Tengah. Muslim Aisha  menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan selain mengetahui perkembangan kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan oleh 35 KPU Kabupaten/Kota melalui WFH (Work from Home) dan piket kantor pada bulan puasa selama pandemi berlangsung, beliau juga menegaskan agar tetap waspada terhadap perkembangan pandemi Covid-19 yg terjadi di wilayah KPU Kabupaten/Kota masing-masing. Selain itu juga dilakukan pembahasan usulan draft Perpu Tentang Pemilu Dan Pemilihan, dari usulan ada 3 hal pokok yang substansinya menjadi penting; pertama, Pasal 122 masyarakat  menghendaki ketegasan kewenangan KPU sehingga  eksistensi kelembagaannya tidak tergantung lembaga lainnya. Kedua, Pasal 166 mengenai anggaran agar kalau ada kekurangan dana Pilkada dapat ditanggung APBN. Ketiga, Pasal 201 berkaitan dengan hari pelaksanaan pemungutan paling lambat bulan September  2021 (justru memberikan kelonggaran kepada KPU untuk mengkonsolidasikan diri pasca Covid 19). Diharapkan bahwa KPU diberi keleluasaan menentukan hari H tanpa melalui kesepakatan bersama.   By : MM

Hasil Sinkronisasi DP4 dengan DPT Terakhir

Berdasarkan Pasal 8 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, setelah menerima DP4, KPU melakukan analisis dan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan DP4 hasil analisis dengan cara menambahkan pemilih pemula, pemilih baru dan memutakhirkan elemen data pemilih Selengkapnya https://kab-grobogan.kpu.go.id/public/kab-grobogan/dmdocument/1633491884Rilis_Sinkronisasi_DPTHP-3_DP4.pdf   By : MM