Berita Terkini

KPU Kab. Grobogan Ikuti Rakor Penyusunan Buku

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Progress Penyusunan Buku Strategi Dan Inovasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat Pada pemilihan Serentak 2020 Di Masa Pandemi Covid-19. Rakor ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, mengingat Indonesia masih berada dalam kondisi Pandemi Covid-19. Pada Rakor ini KPU Republik Indonesia berharap bahwa dengan membukukan berbagai usaha  dan inovasi sosialisasi serta pendidikan pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, dapat merangkum seluruh informasi mengenai sosialisasi pada saat pandemi masih berlangsung. Tentunya hal itu akan menjadi ilmu yang berguna di masa yang akan datang. 

Program DP3 di Desa Wanutunggal Kecamatan Godong

Siang ini, Ngatiman, SE selaku Anggota KPU Kab. Grobogan Divisi Sosdiklih Parmas Dan SDM berkesempatan memberikan sosialisasi dan pembekalan kepada kader penggerak Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Desa Wanutunggal Kecamatan Godong. Program DP3 diharapkan dapat mendongkrak angka partisipasi masyarakat dalam demokrasi, khususnya demokrasi elektoral sebagaimana menjadi perhatian lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan pemilu dan Pemilihan. Program DP3 mengadakan pembelajaran bagi tokoh-tokoh desa yang mewakili segmen pemilih pemula, pemilih muda, perempuan, tokoh agama/tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas, yang akan direkrut dan diberikan pembekalan tentang Pemilu/Pemilihan dan Demokrasi, Partisipasi dan Komunikasi Publik.

Pelaksanaan Program DP3 Di Desa Pulutan

Desa Pulutan merupakan salah satu desa di Kecamatan Penawangan, yang menjadi sasaran Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Desa Pulutan dipilih, karena angka partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak pada Tahun 2020 hanya mencapai angka 41%. Dengan Program DP3 diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Rendahnya angka partisipasi ini kemudian menjadi tugas bersama antara KPU Kab. Grobogan, dan Desa Pulutan untuk bekerja sama mengatasi hal ini. Ngatiman, SE berharap kedepannya Program ini dapat berjalan sehingga tujuan meningkatkan angka partisipasi pemilih dapat tercapai. 

GoSiPP Dek Bahas DPB Berkelanjutan

Sore ini GoSiPP Dek, kembali mengudara di udara. Grobogan Sinau Pemilu Pemilihan dan Demokrasi (GoSiPP Dek) merupakan hasil kerjasama KPU Kabupaten Grobogan, Diskominfo Kabupaten Grobogan dan Radio Purwodadi FM.   Hari ini yang diangkat adalah tema “Mempersiapkan Pemilu Dan Pemilihan 2024 Dengan Memutakhirkan Daftar Pemilih”. Bertindak sebagai narasumber adalah Muhammad Machruz, ST, sementara host yang memandu adalah EndahF., S.I.Kom. Memperbincangkan daftar pemilih berkelanjuta tentunya luas sekali cakupannya, karena banyak elemen data dalam daftar pemilih yang harus dimutakhirkan. Dan ini menjadi tugas kita bersama, agar diperoleh Daftar Pemilih Berkelanjutan yang mutakhir. Diujung acara, banyak sekali pertanyaan pemirsa yang masuk sehingga lebih menghangatkan suasana.

Rakor DPB Bulan Agustus 2021

Grobogan - KPU Kabupaten Grobogan melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).  Setiap bulan KPU Kabupaten Grobogan melakukan layanan data pemilih, menerima laporan dari masyarakat terkait pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), koordinasi dengan para pihak terkait, pencermatan data yang tersedia, serta melakukan rekapitulasi PDPB. Hasil rekapitulasi tersebut disampaikan kepada partai politik, dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil, Badan Pengawas Pemilu  setempat, serta dipublikasikan melalui papan pengumuman kantor, website, atau media sosial. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan  Tahun 2021. Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan pembaruan data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya.  KPU Kabupaten Grobogan menyandingkan  Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Pemilu/Pemilihan terakhir dengan masukan data dari instansi-instansi terkait  setempat serta layanan data pemilih berupa laporan dari masyarakat, untuk dilakukan pencermatan dan pemutakhiran.  Data kependudukan yang  dibutuhkan adalah  penduduk pindah domisili (pindah masuk dari luar kabupaten dan pindah ke luar kabupaten lain), penduduk meninggal dunia, penduduk usia 17 Tahun (pemilih pemula), penduduk yang alih status menjadi TNI/POLRI dan purnawirawan baru,  maupun penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah. Bulan Agustus 2021, KPU Kabupaten Grobogan telah melakukan rekapitulasi Pemutakhiran DPB, tercatat 1.114.337 pemilih, Dibandingkan dengan bulan Juli 2021 terdapat  kenaikan jumlah pemilih sebanyak 12 pemilih dari data DPB bulan sebelumnya sebanyak 1.114.325 pemilih. Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, menjelaskan mekanisme pemutakhiran DPB dilakukan melalui Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran DPB setiap bulan untuk menetapkan Rekapitulasi Perubahan Data Pemilih, kemudian setiap tiga bulan sekali  dilakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB bersama stake holder setempat.   Penulis : Kiki

Rabu Ingin Tahu Episode 22

Episode kali ini, RIT mengambil tema “Bedah Kasus Sengketa Informasi KPU Kabupaten Tegal”. Berperan sebagai narasumber adalah Bapak Muslim Aisha, SHI Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum. RIT kali ini menghadirkan Anggota, Kasubag Taknis & Hupmas serta Kasubag Hukum KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Tema ini diangkat karena KPU Provinsi Jawa Tengah bertujuan untuk membagi pengalaman KPU Kabupaten Tegal pada saat menghadapi sengketa kepada Kabupaten/Kota yang lain. Dari pengalaman KPU Kabupaten Tegal, Muslim berharap, KPU Kabupaten/Kota yang lain dapat mempersiapkan diri dengan baik pada saat menghadapi sengketa.