Berita Terkini

KPU Grobogan Tetapkan Sri-Bambang Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pasangan Calon Sri Sumarni-Bambang Pujiyanto ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup terpilih hasil Pilkada Grobogan 2020 dalam pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Grobogan, Kamis (21/1/2021). Rapat Pleno terbuka dihadiri Komusioner KPU Grobogan, pasangan calon, gabungan partai politik pengusul, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan. Pleno tersebut digelar setelah KPU menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi [BRPK] dari Mahkamah Konsititusi [MK]. BPRK dari Mahkamah Konstitusi merupakan landasan hukum penetapan cabup dan cawabup terpilih hasil Pilkada Grobogan 2020. Selanjutnya rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih Sri Sumarni-Bambang Pujiyanto hasil Pilkada Grobogan 2020 dipimpin Ketua KPU Agung Sutopo. Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo mengatakan berdasarkan surat dari panitera Mahkamah Konstitusi RI No. 165/ PAN.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021 perihal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kota 2021, tidak ada pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada Grobogan. “Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto, tata letak kanan dengan perolehan 597.463 suara, ditetapkan sebagai calon terpilih,” kata Agung. Setelah penetapan Sri Sumarni-Bambang Pujiyanto sebagai bupati dan wabup terpeilih dalam rapat pleno terbuka, kemudian dilakukan penandatanganan berita acara penetapan bupati-wakil bupati terpilih oleh komisioner KPU Grobogan. Kemudian Ketua KPU Grobogan Agung Sutop menyerahkan berita acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kepada pasangan calon, gabungan partai politik pengusul, dan Bawaslu Grobogan.

Hari Ini KPU Kab. Grobogan Mulai Terima Berkas Pendaftaran

Hari ini mulai jam 08.00 WIB, KPU Kab. Grobogan telah membuka penerimaan berkas pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020. Peneriman berkas dilaksanakan di aula KPU Kab. Grobogan Jl. S. Parman No. 2 Purwodadi. Ketua KPU Kab. Grobogan Agung Sutopo memaparkan bahwa proses pembentukan badan ad hoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 akan dilaksanakan secara transparan. Sedangkan Ngatiman, SE selaku anggota KPU Kab.GRobogan divisi Sosdiklih SDM dan Parmas berharap bahwa nantinya akan diperoleh anggota PPK yang benar-benar berkualitas.  Penerimaan berkas pendaftaran akan berjalan sejak hari ini, 18 Januari 2020 hingga 24 Januari 2020.    By : MM

Hasil audit LPPDK Paslon sudah diumumkan

Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020 telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Proses penyerahan LPPDK dilakukan tanggal 6 Desember 2020, kemudian LPPDK di serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tanggal 7 Desember 2020. Proses audit LPPDK oleh KAP dilakukan pada tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan 21 Desember 2020. Untuk selanjutnya, KPU Kabupaten Grobogan akan mengumumkan ke publik pada tanggal 23 Desember 2020. Komisioner KPU Kabupaten Grobogan M Machruz menyampaikan bahwa hasil audit LPPDK dari KAP telah diserahkan ke Paslon dan juga sudah diumumkan. Sesuai dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 KPU Kabupaten Grobogan mengumumkan hasil audit LPPDK pada tanggal 23 – 25 Desember 2020. Hasil audit LPPDK Paslon Sri-Bambang mematuhi kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 lanjut Machruz.

KPU Grobogan Siapkan Diri Menuju Tahapan Penetapan

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan mempersiapkan diri menuju tahapan pleno penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan 2020. Rencananya, pleno penetapan tersebut dilaksanakan pada Rabu (16/12/2020) di Ballroom Kyriad Grandmaster Hotel Purwodadi. Menjelang pleno penetapan, KPU Grobogan mempersiapkan segala sesuatunya. Mulai dari menyelesaikan hasil sinkronisasi hasil perolehan suara tingkat kecamatan dan upload Sirekap. Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo berharap, semuanya dapat selesai seratus persen menjelang pleno penetapan tersebut. “Setelah melakukan rekapitulasi dari tingkat kecamatan, beberapa hari ini kami melakukan sinkronisasi data dari kecamatan. Kemudian, kami juga tengah menyelesaikan upload hasil perolehan suara sementara untuk aplikasi Sirekap. Mudah-mudahan, hari ini clear seratus persen. Tinggal nanti mempersiapkan segala sesuatunya untuk kegiatan besok pagi,” ujar Agung. Dikatakan Agung, pada saat pleno penetapan nanti, tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, dari Bawaslu, Saksi Calon, perwakilan PPK dan Panwascam. Diharapkan, tidak ada euforia dari para pendukung pasangan calon, sebab dibatasi protokol kesehatan. “Kita menghindari kerumunan, apalagi pandemi belum selesai, nanti undangan sesuai dengan kapasitas yang ada. Kami berharap, para pendukung untuk tidak datang, sebab hal ini sudah menjadi prinsip kami mematuhi protokol kesehatan, sehingga guna menghindari kerumunan, maka undangan yang hadir terbatas saja,” jelas Agung. Bersyukur Pilbup Grobogan yang digelar pada 9 Desember 2020 kemarin, berjalan dengan lancar. Pihaknya bersyukur, segala kesulitan yang terjadi pra pemilukada hingga titik menjelang pleno penetapan hasil perolehan suara tersebut dapat diatasi dengan baik. “Alhamdulilah, semua sesuai dengan harapan. Bukan hal mudah untuk mengelola 26 ribu lebih penyelenggara. Seperti memberikan informasi, misalkan tentang A, maka untuk sampai di tingkat penyelenggara, yang harus tetap A. Waktu yang sempit, karena tahapannya baru dilanjutkan pada Juli 2020 kemarin, namun apapun usaha yang sudah dilakukan oleh teman-teman yang terlibat, semuanya dapat berjalan lancar,” ungkap Agung. Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua yang terlibat dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tersebut. Menurut dia, tanpa mereka, pelaksanaan pesta demokrasi rakyat Grobogan ini tidak akan berjalan dengan baik. “Kami KPU Grobogan mengucapkan terima kasih atas sumbangan pikiran, tenaga, dan juga pemerintah kabupaten Grobogan, dan semua yang terlibat dalam Pemilukada 2020 yang sudah membantu kelancaran pesta demokrasi. Apapun semua tahapan, kita lakukan sesuai PKPU 6, kami sediakan semuanya untuk sarana dan prasarana protokol kesehatan, teman-teman di lapangan bisa melaksanakan dengan baik. Harapan kami, baik penyelenggara, peserta dan masyarakat pemilih tetap sehat,” pungkasnya.

Minta Jaga Jarak, KPU Minta PPS Ubah Seting Tempat Duduk

GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan minta Panitia Pemungutan Suara (PPS) prioritaskan program jaga jarak antrian calon pemilih. “Memang dalam C pemberitahuan yang dikasih telah diatur jam kehadiran calon pemilih agar tidak terjadi penumpukan. Tapi, potensi penumpukan harus diminimalisasi,” kata Ngatiman, Komisioner KPU disela monitoring di Kelurahan Grobogan, Kecamatan Grobogan, Rabu (9/12/2020) pagi tadi. Seperti di salah satu TPS, saat penataan kursi berjajar tiga lapis seperti saat tidak sedang pendemi Covid, PPS langsung kita arahkan untuk membuat barisan lebih jarang. “Kursi tunggunya jangan dibuat seperti ini, tapi dibuat lebih jarang dan jarak lebih dibuat renggang. Jika perlu, manfaatkan ruangan lain agar tidak terjadi penumpukan,” kata Ngatiman mengarahkan. Penataan kursi yang rapat, memang tidak ditemui disemua TPS. Seperti di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, TPS yang menggunakan kantor Balai Desa menggunakan balai desa yang terbuka sudah mengatur tempat duduk dengan jarak sekitar 1 meter. Bahkan TPS dilengkapi dengan bilik khusus bagi calon pemilih dengan suhu diatas 37 derajat. “Sama di Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan dua TPS lebih memisah ruang tunggu dengan bilik suara. Ruang tunggu dipisah untuk meminimalisasi penumpukan pemilih yang satu periodenya mencapai 100 orang,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, Sari Susilowati, anggota KPPS Jono, Tawangharjo menjelaskan, setting tata letak kursi dan ruang tunggu yang sudah ditata sampai pagi tadi harus diubah dalam waktu singkat. “Kita ubah sesuai dengan saran KPU karena untuk menjaga jarak. Semula diperkirakan jarak jeda satu kursi cukup, ternyata ditakutkan ada penumpukan. Jadi kita ubah,” kata Siti, ditemui disela persiapan pencoblosan. Komisioner KPU Grobogan, Ngatiman, saat memberikan pengarahan kepada petugas KPPS di Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan. Dua TPS Terpisah Sementara itu, calon tunggal Bupati Grobogan Sri Sumarni dan dr Bambang Pujiyanto sesuai jadwal akan melakukan pencoblosan di dua TPS terpisah. Sri Sumarni, bupati petahana sekaligus calon bupati akan melakukan pemungutan suara di TPS kantor Perhutani Purwodadi. Sedangkan, Calon Wakil Bupati Bambang Pujiyanto yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) nomor 190 akan melakukan pemungutan suara di TPS 25, yang bertempat di gedung kantor NU.

KPU Grobogan Siap Laksanakan Pilkada Sehat di Tengah Pandemi

GROBOGAN – KPU Grobogan siap melaksanakan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020, Rabu (9/12/2020) besok. Hal itu disampaikan Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo dalam Konferensi Pers Persiapan Pilbup Grobogan 2020, Selaea (8/12/2020). Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan, meski dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini, KPU Grobogan sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait penyelenggaraan Pilbup Grobogan 2020 pada esok hari. “Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak dalam kondisi bencana non alam covid 19 disebutkan dalam pasal 72 bahwa wajib pilih yang sedang menjalani perawatan inap atau isolasi karena terpapar covid dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS yang terdekat dengan Rumah sakit. Selanjutnya dalam poin berikut masih di pasal yang sama disebutkan ketentuan teknis yang mengatur penyaluran hak suara tersebut semisal pendampingan yang dilakukan oleh para petugas pilkada untuk menjamin kerahasiaan pilihan,” katanya. Ditambahkan pada PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan perhitungan suara pilkada serentak pasal 82 juga menyebutkan bahwa pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien rawat inap dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau puskesmas yang karena tugas dan pekerjaannya tidak dapat memberikan suara di TPS asal, dapat memberikan suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit atau puskesmas. “Dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni RS dan Puskesmas yang ada di Kabupaten Grobogan. Mekanismenya nanti, petugas KPPS dapat mendatangi pasien untuk mengantarkan surat suara dengan catatan berkordinasi dengan pihak rumah sakit, menjamin kerahasiaan pemilih dan tentu yang paling utama adalah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai alat pelindung diri (APD). sesuai dengan PKPU 6 Pasal 73,” tambahnya. Secara teknis penyaluran suara oleh mereka yang terpapar ini tentu berdasarkan prosedur dan ketentuan yang memperhatikan aspek keselamatan, sebab pada saat seperti inilah interaksi terjadi antara penderita dengan orang lain yang beresiko terjadinya penularan virus, sehingga bagi mereka waktu untuk menyalurkan hak pilihnya diatur di jam 12.00 keatas dengan maksud setelah petugas KPPS menyelesaikan penyaluran hak pilih bagi mereka yang tidak terpapar. Agung menjelaskan, penyaluran hak pilih oleh mereka yang terpapar covid ini mesti dengan prosedur yang hati-hati. Pada ketentuannya petugas KPPS yang ditugaskan untuk mendampingi atau mendatangi pasien yang akan menyalurkan hak pilihnya. “Kerja sama yang baik antara pihak Rumah Sakit tempat pasien di rawat dengan petugas KPPS sangat diharapkan agar penyaluran hak suara ini dapat berjalan dengan baik. Standar perlengkapan yang sesuai dengan ketentuan mesti dikedepankan. Sehingga dapat menjamin sterilisasi dan keselamatan jiwa para petugas Pilkada kita dalam menyelesaikan tugasnya sebagai “Pahlawan Demokrasi”,” jelas Agung. Salam Pilkada Sehat, Aman dan Damai.