Sosialisasi

Sosialisasi Pindah Memilih di Pondok Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo

Para santri Pondok Pesantren Sirojuth Tholibin Brabo, Tanggunghajo, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, mengikuti  sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Grobogan. Jumat (8/2/2019). Suasana terlihat antusias pada kegiatan sosialisasi Pendataan Pindah Memilih (DPTB2), di tempat Ponpes tersebut. Sebab, para santriwan dan santriwati, mengikuti, sesi tanya jawab dilakukan hingga selesai acara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan Muhammad Machruz mengatakan, kebanyakan mereka yang hadir dalam acara tersebut menanyakan tentang adminstrasi, cara pindah memilih dan hak surat suara yang ada di DPT.

Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama Pemilih Penyandang Disabilitas

Bertempat di Aula RM. Noroyono, KPU Kab. Grobogan menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama Pemilih Penyandang Disabilitas, pada Kamis, 6 Desember 2018. Sosialisasi kali ini bertujuan untuk meningkatkan hak pilih di kalangan pemilih penyandang disabilitas, juga untuk memberikan informasi kepemiluan yang berkaitan dengan segmen pemilih penyandang disabilitas. Sambutan Ketua KPU Kab. Grobogan, Bapak Agung Sutopo, S. Pi mengawali acara tersebut, dilanjutkan dengan sambutan Bapak Sunar sebagai Ketua Komunitas Penyandang Disabilitas Kab. Grobogan, tak lupa pemaparan materi oleh Anggota KPU Kab. Grobogan Bapak Ngatiman, SE. Sosialisasi kali ini sangat interaktif, karena pada saat dibuka sesi tanya jawab, banyak sekali informasi yang dibagi berkaitan dengan kondisi penyandang disabilitas di Kab. Grobogan dan tata cara pemungutan suara di TPS nantinya. Simulasi pemungutan suara juga dilakukan, untuk penyandang tuna netra dan tuna daksa. Semoga dengan adanya acara sosialisasi ini, makin banyak penyandang disabilitas di Kab. Grobogan yang turut serta memberikan suara pada Pemilihan Umum 2019, sehingga meningkatkan jumlah partisipasi pemilih di Kab. Grobogan

Sosialisasi Pemilu di Candi Joglo

Pada hari kamis tanggal 29 November 2018 dalam rangka untuk mensukseskan Pemilihan Umum 2019, KPU Kabupaten Grobogan melakukan sosialisasi tentang Pemilihan Umum 2019. Sosialisasi kali ini dikemas dengan mengabungkan kearifan budaya lokal bertempat di Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan tepatnya di kawasan Candi Joglo Semar, bersamaan dengan peresmian Candi Joglo Semar oleh Bupati Grobogan. Candi Joglo Semar adalah destinasi wisata baru di Kabupaten Grobogan yang dikenal dengan nama Candi Joglo. Secara arsitektur, Candi Joglo ini mengambil konsep Bali dan Jawa. Konsep Bali diperlihatkan dari gapura candi yang merupakan gapura Sriwedari. Sementara untuk konsep Jawa dibangunlah joglo dengan tiang-tiang pancang yang kokoh terbuat dari kayu jati. Acara kali ini dihadiri perangkat Desa setempat dan sekitar 200 warga berlangsung dengan meriah, acara diisi dengan tari-tarian tradisional Grobogan. Dalam kesempatan ini Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kab. Grobogan Bapak Ngatiman, SE mengingatkan kembali mengenai Gerakan Sadar Pemilihan Umum serta memberikan arahan kepada warga sekitar untuk bisa menjadi pemilih yang cerdas. Dalam artian ketika memberikan suara diharapkan dapat menimbang Calon Anggota Legislatif dengan rekam jejak yang bagus dan berkompeten sehingga nantinya Calon Angogta Legislatif yang terpilih dapat turut berperan dalam  memajukan wilayah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Grobogan.

KPU Grobogan Mengadakan Sosialisasi Tentang Pemilih Pemula

KPU Grobogan mengadakan sosialisasi tentang pemilih pemula pada siswa SMA dan SMK Muhammadiyah Purwodadi. Sosialisasi pemilu disampaikan oleh Komisioner KPU Grobogan, Jati Purnomo. Penyampaian sosialisasi tersebut terkait dengan penegasan para siswa kelas XII atau pemilih pemula yang siap menggunakan hak pilih perdana dalam Pilgub 27 Juni 2018 mendatang. Para siswa antusias dalam mengikuti acara sosialisasi yang sedang berlangsung. Hal tersebut terlihat saat beberapa siswa berpendapat bahwa pelaksanaan Pilgub tahun depan adalah kesempatan pertama bagi mereka untuk menggunakan hak pilih, dan mereka siap untuk menyukseskan Pilgub 27 Juni 2018 tersebut dengan hak pilihnya. Meski antusias, sebagian siswa tersebut ternyata tidak tahu apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dalam Pilgub mendatang. Terkait masalah ini, Jati meminta agar siswa nantinya mengecek di desa masing-masing tempat mereka tinggal, untuk memastikan apakah namanya sudah masuk dalam daftar pemilih atau belum. Setelah acara sosialisasi pemilih pemula di SMA Muhammadiyah Purwodadi berjalan dengan lancar, Jati Purnomo merencanakan untuk melakukan sosialisasi pada pemilih pemula di sejumlah tempat lainnya. Sosialisasi pada pelajar itu dilakukan karena terdapat puluhan ribu pelajar yang diperkirakan menjadi pemilih pemula. Melalui sosialisasi ini, pihak KPU Grobogan ingin mendapat masukan sekaligus menyebarkan informasi pilkada pada berbagai pihak. Harapannya, angka partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemilu mendatang bisa meningkat. Baik itu Pilkada, Pilgub, Pilpres maupun Pileg.

KPU Grobogan Sosialisasikan Tahapan Calon Perseorangan Pilgub Jateng 2018

KPU Grobogan mengelar sosialisasi tahapan dan persyaratan pencalonan perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018, Sabtu, 14 Oktober 2018. Sosialisasi Pilgub Jateng 2018 yang berlangsung di Aula KPU Grobogan dengan narasumber Muslim Aisha dari KPU Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, Polres Grobogan, Kodim 0717 Purwodadi, Panwaskab, Ormas, OKP, Osis, dan Media. Komisioner KPU Jateng Muslim Aisha mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam mengikuti pesta demokrasi yang digelar pada 2018 dan 2019 nanti. Dengan mengusung tagline, “Becik Tur Nyenengke” masyarakat yang memenuhi syarat didorong untuk ikut berpartisipasi dalam perhelatan Pilgub Jateng termasuk menjadi calon perseorangan. ‘Peserta Pilgub terdiri dari 2 peserta yaitu calon yang disusung oleh parpol/gabungan parpol dan perseorangan. untuk perseorangan sampai saat ini sudah ada beberapa tokoh masyarakat di jawa tengah yang bertanya-tanya ke KPU Provinsi terkait persyaratan perseorangan.’ tambah muslim. ”KPU Jateng telah menetapkan jumlah minimal dukungan yang wajib dikumpulkan calon dari jalur perseorangan itu, yakni 1.781.606 orang. Bentuk dukungan harus dilengkapi  dengan pernyataan dukungan dan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan dari para pendukungnya,’’ jelasnya. Syarat minimal dukungan itu diperoleh berdasarkan total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan Pilpres 2014 di Jateng, yang mencapai  27.409.316 pemilih. Berdasarkan pada PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2018, jika  jumlah DPT terakhir lebih dari 12 juta pemilih, maka wajib dikalikan 6,5 persen untuk mendapat jumlah dukungan bagi calon perseorangan. ”Selain syarat minimal, jumlah dukungan itu wajib tersebar di 50 persen wilayah Jateng atau sekitar 18 kabupaten/kota. Syarat dukungan paslon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan itu wajib diserahkan ke KPU Jateng pada 22-26 November,” ujarnya.

KPU Grobogan adakan Sosialisasi Pendaftaran Parpol Pemilu Tahun 2019

KPU Grobogan pada Hari Senin (2/10) bertempat di Hotel Grand Master adakan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2019. Dalam kesempatan itu hadir 13 (tiga belas) Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Grobogan termasuk 2 (dua) partai baru yaitu Partai Perindo dan Partai Berkarya. Pelaksanaan Sosialisasi ini mendasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD. Pendaftaran Pertai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 di mulai tanggal 3 s/d 16 Oktober 2017, khusus hari Senin tanggal 16 Oktober 2017, KPU Grobogan menunggu sampai dengan pukul 24.00 wib, kami berharap seluruh partai calon peserta pemilu Tahun 2019 dapat menggunakan waktu ini dengan sebaik-baiknya. “Kata Afrosin. Terkait dengan kondisi itu, Afrosin meminta agar Partai Politik memperhatikan beberapa poin dalam proses pendaftaran tersebut. Antara lain, dokumen-dokumen yang diserahkan misal daftar nama anggota Parta Politik, fotocopy KTA dan e-KTP atau surat keterangan. ‘tambah Afrosin. Komisioner KPU Divisi Hukum, Laila menambahkan syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu tahun 2019 antara lain memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit di 75% jumlah daerah kabupaten/kota, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki anggota paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan di provinsi yang bersangkutan, dll. Dalam tahapan pendaftaran calon Peserta Pemilu Tahun 2019 ini. KPU RI menggunakan sistem Sipol yaitu Sistem Informasi Partai Politik, yang nantinya masing-masing parpol akan di berikan user id untuk masuk ke Sipol. dan parpol sebelum mendaftar wajib untuk memasukkan data ke Sipol. ‘Tambah Laila. (DAS)

Populer

Belum ada data.