PURWODADI - KPU Kabupaten Grobogan menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang digelar oleh KPU RI pada tanggal 27 s.d 29 November 2023 di Grand Paragon Hotel, Jakarta.
Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ngatiman dan Kasubag Hukum dan SDM, Rama Eka Saputra hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan tersebut Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa tanggal 11 Desember 2023 tahapan proses rekrutmen KPPS dimulai. Pada Pemilu 2024 ketentuan usia ada pembatasan, yaitu usia 17-55 tahun. Kebijakan KPU diambil dan dilakukan mengingat hasil riset kejadian KPPS yang sakit dan meninggal karena usia di atas 50 tahun dan ada penyakit penyerta.
KPU mengambil kebijakan dalam pemeriksaan kesehatan haruslah dilampaui atau benar-benar dilakukan. Terkait dengan hal ini KPU Kabupaten/Kota haruslah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di tempat masing-masing agar bisa minimal digratiskan sebagai bagian dari fasilitasi dalam proses rekrutmen KPPS. KPU sudah membuat MoU dengan Kemenkes, mudah-mudahan ini bisa tersampaikan sampai ke bawah. KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan Bupati/Walikota terkait hal tersebut.
Berbeda dengan Pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024 KPU telah meningkatkan nominal honor Ketua KPPS 1.200.000 Rupiah dan anggota 1.100.000 Rupiah. KPU Kabupaten/Kota memastikan proses rekrutmen secara benar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pada proses rekrutmen KPPS Pemilu 2024, aplikasi SIAKBA tetap digunakan, tapi setelah KPPS ditetapkan. Hal ini berguna sebagai data base Badan AdHoc.