Jakarta, kpu.go.id – Mengingat tradisi pemberian dan penerimaan hadiah dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri yang sudah lekat dengan kegiatan sosial dan adat istiadat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Melaui Surat Edaran (SE) Nomor 371/KPU/VII/2015 mengimbau kepada pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungan KPU untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
SE Nomor 371/KPU/VII/2015 perihal Imbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H. (red. )