Berita Terkini

Rayakan HUT Republik Indonesia, KPU Kab. Grobogan Ikuti Upacara

Hari ini seluruh jajaran KPU Kabupaten Grobogan mempersiapkan diri sejak pagi, karena akan mengikuti upacara kemerdekaan Indonesia ke -76 yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Pelaksanaan upacara kali ini masih dengan metode daring, karena pandemi belum usai di Indonesia. Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Ibu Hj. Sri Sumarni, SH, MM. Metode daring, tidak mengurangi kekhidmatan upacara.  Agung Sutopo bersyukur, KPU Kabupaten Grobogan dapat turut serta dalam upacara kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76 ini. Beliau berharap KPU Kab. Grobogan dapat turut serta mengisi kemerdekaan bangsa Indonesia, tentunya dengan selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di Indonesia. 

Rayakan HUT Republik Indonesia, KPU Kab. Grobogan Ikuti Upacara

Hari ini, Rabu Ingin Tahu masih diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Meskipun daring, namun seluruh KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah antusias mengikuti jalannya RIT hari ini.  Tema yang dibahas kali ini adalah “Tahapan Verifikasi Partai Politik dan Perseorangan Peserta Pemilu”. Pada kesempatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap bahwa nanti di Pemilu 2024, tahapan verifikasi partai politik dan perseorangan, dapat dipersiapkan dengan baik. Dari sisi SDM, teknologi informasi dan infrastruktur penunjang harus dalam keadaan yang baik. Sehingga tahapan ini dapat diselesaikan dengan lancar, tanpa kendala yang berarti. Suwiknyo sebagai Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis tentunya mengapresiasi diangkatnya tema ini di RIT, karena dapat menambah wawasan bagi KPU Kabupaten/Kota agar dapat mempersiapkan dan melaksanakan tahapan verifikasi dengan cermat.

Rakor DPB Bulan Juli 2021

KPU Kabupaten Grobogan melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).  Setiap bulan KPU Kabupaten Grobogan melakukan layanan data pemilih, menerima laporan dari masyarakat terkait pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), koordinasi dengan para pihak terkait, pencermatan data yang tersedia, serta melakukan rekapitulasi PDPB.  Hasil rekapitulasi tersebut disampaikan kepada partai politik, dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil, Badan Pengawas Pemilu  setempat, serta dipublikasikan melalui papan pengumuman kantor, website, atau media sosial. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan  Tahun 2021.    Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan pembaruan data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya.  KPU Kabupaten Grobogan menyandingkan  Daftar Pemilih Tetap (DPT)  Pemilu/Pemilihan terakhir dengan masukan data dari instansi-instansi terkait  setempat serta layanan data pemilih berupa laporan dari masyarakat, untuk dilakukan pencermatan dan pemutakhiran.  Data kependudukan yang  dibutuhkan adalah  penduduk pindah domisili (pindah masuk dari luar kabupaten dan pindah ke luar kabupaten lain), penduduk meninggal dunia, penduduk usia 17 Tahun (pemilih pemula), penduduk yang alih status menjadi TNI/POLRI dan purnawirawan baru,  maupun penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah. Bulan Juli 2021, KPU Kabupaten Grobogan telah melakukan rekapitulasi Pemutakhiran DPB, tercatat 1.114.325 pemilih, Dibandingkan dengan bulan Juni 2021 terdapat  penurunan jumlah pemilih sebanyak 72 pemilih dari data DPB bulan sebelumnya sebanyak 1.114.397 pemilih. Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, menjelaskan mekanisme pemutakhiran DPB dilakukan melalui Rapat Rekapitulasi Pemutakhiran DPB setiap bulan untuk menetapkan Rekapitulasi Perubahan Data Pemilih, kemudian setiap tiga bulan sekali  dilakukan  Rapat Koordinasi Pemutakhiran DPB bersama stake holder setempat .   Penulis : Kiki

KPU Kabupaten Grobogan Ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan

Hari ini, jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan ikuti “Rekonsiliasi Dan Penyusunan Lapora Keuangan Semester I Tahun 2021”. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, dan diikuti 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.  Dalam sambutannya Sri Lestariningsih, selaku Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah berharap, meski dalam suasana pandemi KPU Provinsi Jawa Tengah beserta KPU Kabupaten/Kota dapat tetap melaksanakan tugas lewat media daring. Seperti rekonsiliasi ini, yang diselenggarakan secara daring tanpa mengurangi esensi dari kegiatan ini. Amin Nur Hatta, selaku Sekretaris KPU Kabupaten Grobogan juga menyambut baik adanya kegiatan ini, danberharap semoga pandemi ini lekas selesai, agar dapat menyelenggarakan kegiatan secara lebih optimal.   Penulis : Kiki

Rabu Ingin Tahu Bahas PAW Anggota DPRD

KPU Kabupaten Grobogan menjadi salah satu peserta pada program Rabu Ingin Tau(RIT) Episode 17 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Diskusi online yang diikuti oleh KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah melalui Zoom Meeting dan live streaming di channel Youtube KPU Jateng ini menghadirkan narasumber dari KPU RI yaitu Nur Syarifah selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Plt. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekjen KPU. Dalam sambutannya, Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara Pemilu dituntut untuk bekerja secara profesional baik dalam masa tahapan atau setelah tahapan berakhir sebagai contoh adalah melaksanakan proses Penggantian Antar Waktu atau disebut dengan PAW. Beliau meminta agar KPU Kabupaten/ Kota menyimak dan memperhatikan dengan baik diskusi ini sebagai sharing dinamika PAW yang terjadi di beberapa daerah, karena pengalaman adalah hal yang paling berharga untuk dijadikan sebagai evaluasi dan pembelajaran bagi kita semua. Selanjutnya kegiatan yang dimoderatori oleh Dewantoputra Adhi Permana, Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan Putnawati, Divisi Teknis KPU Jawa Tengah, sebagai pemantik diskusi. Lebih lanjut Putnawati menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya diskusi PAW ini. Beliau menegaskan bahwa profesionalisme sangat penting, maka proses PAW harus clean and clear sesuai peraturan perundang-undangan.   Nur Syarifah yang akrab disapa Bu Inung selanjutnya menjelaskan secara lengkap bagaimana Mekanisme dan Kebijakan PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kab/ Kota. Untuk mempermudah proses PAW, KPU sudah menyediakan Aplikasi SIMPAW yaitu Sistem Informasi Manajemen PAW DPR, DPD dan DPRD. Simpaw memiliki 2(dua) fungsi yaitu sebagai alat pengola data dan juga sebagai portal publikasi sehingga proses PAW akan menjadi data yang terbuka bagi publik. Suwiknyo sebagai anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis sangat mengapresiasi atas diangkatnya topik “PAW Anggota DPRD” ini. Karena dapat memberikan tambahan ilmu dan pengetahun bagi KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan PAW, agar peoses PAW yang akan dijalankan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat berjalan lancar.

KPU Kabupaten Grobogan Hadiri Koordinasi Pengelolaan JDIH

Hari ini KPU Kabupaten Grobogan ikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan olek KPU Provinsi Jawa Tengah lewat zoom meeting. Semenjak pandemi Covid-19 banyak sekali rapat dan kegiatan yang dialihkan pelaksanaannya melalui media daring. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai perkembangan Covid-19 di Indonesia. Rapat Koordinasi Pengelolaan JIDH ini merupakan salah satu diantara banyak kegiatan yang dialihkan lewat media daring. Agung Sutopo berharap, semua peserta Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH ini dapat benar2 benar secara maksimal menyerap informasi yang disampaikan.