Berita Terkini

Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu 2019

Setelah terbit Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55-14-13/PKPU.DPR-DPRD/XVII/2019pada tanggal 7 Juli 2019, sudah menjadi kewajiban KPU Kab. Grobogan untuk melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Kursi Dan Calon Terpilih Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Grobogan. Rapat Pleno Penetapan Kursi Dan Calon Terpilih Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Grobogan dilaksanakan hari Sabtu, 10 Agustus 2019, pada pukul 12.00 WIB bertempat di Hotel 21 Purwodadi. Dihadiri oleh Sekda Kab. Grobogan beserta jajaran Forkopimda Kab. Grobogan, ketua dan saksi partai politik di tingkat kabupaten Grobogan dan tamu undangan yang lain, Rapat Pleno tersebut berjalan lancar, tanpa adanya keberatan dari pihak manapun. Pada kesempatan yang sama, KPU Kab. Grobogan memberikan piagam penghargaan kepada pihak-pihak terkait seperti Bupati Grobogan, Polres Grobogan, Kodim 0717 Purwodadi, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, Kesbanglinmas, Dispendukcapil, Bawaslu Kab. Grobogan karena kerja sama yang telah terjalin sehingga Pemilu Serentak Tahun 2019 dapat berjalan lancar, aman dengan suasana yang kondusif di Kabupaten Grobogan.   By : MM  

Monitoring Kebersihan Lingkungan Kerja

Menindaklanjuti Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum Repulik Indonesia, pada tanggal 6 Agustus 2019 KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan monitoring dalam rangka memperingati HUT RI ke-74 serta upaya meningkatkan kinerja di lingkungan KPU Kabupaten/Kota. Team monitoring dari KPU Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Bapak Ikhwanudin S.Ag, M.Si selaku Anggota Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam kesempatan ini Beliau menyampaikan "Ruang kerja beserta lingkunganya merupakan tempat para pegawai menghabiskan sebagian besar waktu setiap harinya, karena itu sangat penting menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan sehat agar merasa nyaman dan kinerja meningkat". Oleh karena itu KPU akan memberikan penghargaan kebersihan lingkungan kerja kepada KPU kabupaten/Kota yang memenuhi aspek penilaian, lanjut Beliau. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran memelihara dan tanggungjawab bersama sebagai personil KPU untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, rapi, sehat dan nyaman yang merupakan salah satu prasyarat bagi terciptanya efektifitas kerja.   By : MM

Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

Hari ini KPU Kab. Grobogan mengadakan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Front One Purwodadi. Hadir pada acara tersebut Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Ibu Diana Ariyanti, SP, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi, Kepala Dinas Satpol PP Kab. Grobogan dan Anggota Bawaslu Kab. Grobogan Desi Ari Hartanta, SP sebagai narasumber. Kesempatan ini digunakan Parpol, penyelenggara Pemilu dan jajaran Forkopimda di Kabupaten Grobogan untuk membedah berbagai hal terkait fasilitasi kampanye pada Pemilu 2019. Berbagai masukan dikemukakan antara lain, adanya beda penafsiran tentang definisi beragam alat peraga kampanye, keinginan parpol agar KPU Kab. Grobogan juga memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye tidak hanya perihal pemesanan, jumlah dan ukuran alat peraga kampanye yang lebih terperinci, serta berbagai hal teknis seputar alat peraga kampanye. Agung Sutopo selaku Ketua KPU Kab. Grobogan menuturkan kesimpulan yang diperoleh dari evaluasi ini, akan digunakan sebagai bahan rujukan pembuatan aturan kampanye Pemilu mendatang, dimana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 merupakan jadwal Pemilu terdekat, yang akan diselenggarakan bulan September 2020 mendatang.   By : MM

Penyerahan Alat Bukti PHPU

Bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta dari tanggal 30 Juni 2019 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara bertahap melakukan koordinasi dengan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019. KPU Kabupaten Grobogan dalam rangka koordinasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 membawa alat bukti diantaranya Formulir Model DB-1 dan Formulir Model DA-1, penyerahan diwakilkan oleh MP Joko Widodo Komisioner KPU Grobogan Divisi Hukum dan M Machruz Komisioner KPU Grobogan Divisi Data Informasi. MP Joko Widodo menyampaikan "Meskipun dalam materi gugatan Kabupaten Grobogan tidak disebut yang terjadi pengelembungan suara tapi untuk menguatkan dipersidangan, Kami memberikan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan di tingkat Kecamatan". Alat Bukti tersebut nanti akan digunakan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi yang dimulai tanggal 9 Juli 2019.   By : MM

Penyerahan Dokument LHKPN

Pada tanggal 27 Juni 2019, dalam rangka menjalankan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. KPU Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Agung Sutopo, Ngatiman dan M Machruz, mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950. Perwakilan dari KPU Kabupaten Grobogan melakukan konsultasi dan penyerahan laporan tentang LHKPN, diharapkan dengan laporan LHKPN ini bisa sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan dan sebagai instrumen akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya. Selanjutnya setelah mengirimkan LHKPN, akan mendapatkan Lembar Penyerahan melalui email. Dan juga akan mendapatkan Tanda Terima melalui email yang sudah didaftarkan setelah Dokumen Kelengkapan telah diterima dan LHKPN telah diverifikasi oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Tanda Terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN   By : MM

Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Hari ini tanggal 25 Juni 2019, bertempat di Ruang sidang Bawaslu Kabupaten Grobogan. Dilaksanakan lanjutan Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Nomor 01/LP/PL/ADM Berkas/Kab/14.15/V/2019. Majelis sidang dipimpin oleh Ketua Moh Syahirul Alim dan Anggota Majelis Desi Ari Hartanta, Fitria Nita Witanti, Agus Purnama dan Moch Shohibul Mujib. Dalam sidang kali ini dari Pihak Pelapor tidak ada perwakilan yang menghadiri sidang. Sedangkan dari Pihak Terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Grobogan dihadiri Agung Sutopo, M Machruz dan Ngatiman. Dalam pembacaan putusannya Majelis Sidang menyampaikan bahwa tahapan penetapan calon legislatif dari Daftar Calon Sementara sampai Daftar Calon Tetap yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Grobogan sudah sesuai prosedur pada PKPU 20 Tahun 2018, dan menolak permohonan dari Pihak Pelapor. M Machruz sebagai Pihak Terlapor menanggapi hasil putusan ini menyampaikan "Alhamdulillah, hasil keputusan ini menandakan KPU Kabupaten Grobogan dalam melaksanakan tahapan selalu mengacu pada regulasi yang ada dan selalu menjaga independensi serta transparansi disetiap prosesnya".   By : MM