GROBOGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye Pilbup Grobogan 2020, Jumat (11/9/2020). Kegiatan ini digelar di Aula KPU Grobogan dan dihadiri oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo serta para peserta rapat yakni Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta, perwakilan Protokol dan Kepemimpinan Setda Grobogan, dan tamu undangan lainnya. Dalam kegiatan ini, hadir Komisioner KPU Grobogan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman. Dalam kegiatan ini, Ngatiman menyosialisasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan kampanye nanti. "Tahapan masa kampanye dilakukan selama 71 hari terhitung mulai 26 September - 5 Desember 2020 atau sekitar 71 hari. Ada delapan metode kampanye yang bisa dipergunakan dalam kampanye nanti," jelas Ngatiman. Kedelapan metode tersebut antara lain, pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa, rapat umum, dan kegiatan lainnya. Namun, di antara metode ini dilakukan sesuai dengan tahapan protokol kesehatan, diantaranya rapat terbatas, rapat umum dan debat publik. Sementara terkait dengan alat peraga kampanye, Ngatiman menjelaskan alat peraga kampanye yang dapat dipergunakan seperti baliho, umbul-umbul, spanduk dan billboard. Namun, anggaran yang terbatas saat ini, KPU Grobogan memfasilitasi APK dengan jumlah terbatas. "Untuk baliho flexy sejumlah tiga buah, untuk umbul-umbul flexy 10 buah, spanduk flexy satu buah, dan billboard sebanyak tiga buah. Karena itu, tiap paslon diperbolehkan untuk mencetak alat peraga sendiri yang jumlahnya sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dengan jumlah masing-masing 200 persen," jelas Ngatiman. By : MM