
Zoom Meeting Kajian Rutin Kamis Sesuatu Edisi ke-13
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Zoom Meeting Kajian Rutin Kamis Sesuatu Edisi ke-13 pada Kamis (7/8/2025) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah bertempat di Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Kegiatan yang diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah ini mengangkat tema putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Acara dibuka oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, yang menyoroti kasus unik Pilwakot Banjarbaru yaitu didiskualifikasinya salah satu pasangan calon hanya beberapa hari sebelum hari H pemungutan suara menimbulkan persoalan teknis dan hukum, mulai dari penggunaan surat suara dua paslon untuk pemilihan satu paslon hingga perolehan suara sah “Kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar ke depan penyelenggara lebih siap menghadapi situasi serupa,” ujarnya.
Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kalimantan Selatan, Riza Anshari, memaparkan kronologi hingga terbitnya putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia menjelaskan penundaan pemilihan akibat diskualifikasi calon yang menimbulkan persoalan teknis dan hukum diantaranya masalah percetakan surat suara yang tidak memungkinkan untuk mencetak kembali surat suara 1 Paslon dengan kotak kosong dikarenakan waktu sudah berdekatan dengan pelaksanaan pemungutan suara. “Kita perlu mitigasi yang jelas, termasuk opsi logistik jika kondisi darurat terjadi,” katanya.
Kadiv Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadilah, memaparkan tantangan di lapangan, mulai dari proses diskualifikasi, penggunaan surat suara lama, hingga pelaksanaan PSU dengan kolom kosong di surat suara. Hasil PSU pada April 2025 menunjukkan penurunan partisipasi menjadi kurang dari 60 persen, namun jumlah suara tidak sah menurun drastis dibanding pemilihan sebelumnya.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Purworejo, Imam Turmudi, memberikan ulasan analitis putusan MK tersebut. Ia menyoroti perbedaan tafsir mekanisme pemilihan satu pasangan calon versus lebih dari satu pasangan calon, serta fakta bahwa MK mengabaikan legal standing pemohon yang merupakan lembaga pemantau pemilu. “Ini menjadi catatan penting, bahwa pemantau yang tidak terdaftar di Kabupaten/Kota pun bisa menggugat ke MK jika dianggap ada pelanggaran substansi,” jelasnya.
Melalui forum ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan penyelenggara pemilu menghadapi dinamika hukum yang kompleks. Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan demi perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.