Berita Terkini

Penyegelan Kotak Suara Dilakukan Tanggal 4 Desember 2020

GROBOGAN – Jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020, Pemerintah Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi desk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Wakil Bupati Grobogan, Senin (30/11/2020).

Dalam rapat ini dihadiri Pjs Bupati Grobogan Haerudin, Sekda Grobogan Mohammad Soemarsono, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, Pasi Intel Kodim 0717/Purwodadi Kapten Inf Susilo, dan Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.

Di kesempatan itu, Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo memaparkan terkait penyegelan kotak suara akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2020. Selain melakukan penyegelan surat suara, pada hari selanjutnya yakni tanggal 5-6 Desember 2020 akan dilakukan pergeseran kotak suara dari KPU ke PPK. Selanjutnya, pergeseran kotak suara atau pendistribusian kotak suara dari PPK ke PPS akan dilakukan pada 7-8 Desember 2020.

“Tanggal 8 Desember 2020, pergeseran kotak suara dilakukan dari PPS ke TPS. Kemudian, dalam hari H pelaksanaannya nanti, penghitungan akan dilaksanakan mulai jam 13.00 WIB sampai dengan selesai dan semua tahapan pencoblosan menggunakan protokoler kesehatan yang ketat. Untuk pemantau pemilu, hanya ada sayu yaitu jaringan pendidikan pemilih rakyat atau JPPR,” jelas Agung, saat menjelaskan terkait skema pelaksanaan Pilbup Grobogan, 9 Desember 2020 mendatang.

Pihaknya mengatakan, persiapan lain yang dilakukan KPU Grobogan antara lain tentang rencana sosialisasi yang akan dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Grobogan. Hal tersebut rencananya akan dilakukan melalui Khutbah Shalat Jumat sebelum massa tenang berlangsung.

“Untuk logistik APD sampai dengan saat ini sudah didistribusikan di tingkat PPK dan untuk alan bantu tuna netra masih dalam proses pengiriman dari Jember, Jawa Timur. Khusus untuk baju APD yang nanti akan dibagikan ke setiap TPS, apabila tidak terpakai akan ditarik kembali dan akan dihibahkan ke RS milik Pemkab Grobogan.”

“Untuk pasien yang sedang dirawat di RS, kami akan berkoordinasi dengan pihak satgas Covid-19 Kabupaten Grobogan. Pada H-3 pencoblosan, kami akan mendata kembali jumlah tahanan dengan berkoordinasi dengan Rutan Klas IIB Purwodadi, Kejari Grobogan dan Polres Grobogan,” ungkap Agung.

Surat Suara Rusak Sudah Diganti

Agung menerangkan, terkait 4.000 surat suara yang rusak, sudah mendapatkan penggantian dari pihak percetakan. Pihaknya menargetkan penyampulan surat suara per TPS yang dilaksanakan mulai hari ini, ditargetkan selesai dalam waktu dua hari.

“Dan setelah selesai penyampulan, langsung dibungkus plastik untuk mengantisipasi musim hujan,” pungkas Agung.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali