
Pengumuman DPT Pilbup Grobogan 2020 dikantor Desa/Kelurahan
KPU Kabupaten Grobogan mulai mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 280 kantor desa/kelurahan Kabupaten Grobogan.
"Sesuai jadwal tahapan, dimulai hari ini pengumuman DPT di kantor desa dan kelurahan," ujar M Machruz Komisioner KPU Kabupaten Grobogan
Machruz menambahkan, pengumuman ini untuk memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan sebagai upaya dalam menciptakan DPT berkualitas.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pilkada, pengumuman DPT oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) berlangsung mulai 28 Oktober sampai 6 Desember. Pengumuman dilakukan dengan cara menempelkan salinan DPT di papan informasi di kantor desa/kelurahan.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ketentuan Pasal 61 memungkinkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el. Penggunaan hak pilih ini hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di RT/RW sesuai alamat di KTP-el.
Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih yang belum masuk DPT terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) setempat dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
Sementara, jumlah DPT untuk Pilbup Grobogan 2020 sebanyak 1.114.536 pemilih
By : MM