Berita Terkini

Pemilih Dalam Keadaan Tertentu Berhak Menggunakan Hak Pilihnya di TPS Lain

GROBOGAN – Pemilih dalam keadaan tertentu berhak menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Nantinya pemilih jenis ini masuk ke Daftar Pemilih Pindah Memilih (DPPh). Hal tersebut diungkapkan anggota komisioner KPU Grobogan, M. Machruz dalam kegiatan Rapat Koordinasi bersama PPK Divisi Mutarlih se-Kabupaten Grobogan di RM. Suka Rasa, Purwodadi, Rabu (11/11/2020).

Menurut Machruz, pemilih yang telah terdaftar di DPT, namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS, dimana ia terdaftar.

“Akan tetapi yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Dalam hal ini, yang bersangkutan dapat mengajukan pindah memilih kepada PPS dimana dia terdaftar” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, pemilih dalam keadaan tertentu yang dimaksudkan yakni mereka yang sedang bertugas di tempat lain saat hari pelaksanaan pemilihan suara, menjalani rawat inap di RS, baik itu pasien maupun keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang tinggal di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkotika, menjadi tahanan di rutan, tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana alam.

“Hal ini kita minta kepada seluruh PPK dan PPS agar menyosialisasikannya di daerah tugasnya. Selain itu, kita juga berterima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan yang telah ikut serta mendukung untuk menyukseskan Pilkada 2020. Kita harapkan warga masyarakat yang punya hak pilih tetapi belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman di Dispendukcapil Grobogan,” jelas Machruz.

Sementara itu, dalam video resmi milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan, Kepala Dispendukcapil, Achmad Basuki Mulyono, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Grobogan untuk ikut menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan pada 9 Desember 2020 mendatang. Pihaknya mengajak warga yang memiliki hak pilih, tetapi belum mempunyai KTP dan perekaman e-KTP untuk segera melakukan perekaman e-KTP di Dispendukcapil Grobogan, khusunya remaja yang sudah berusia 17 tahun.

“Bagi seluruh warga Kabupaten Grobogan yang belum memiliki KTP elektronik, terutama remaja yang sudah memasuki usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik.”

“Caranya datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan atau kecamatan masing-masing dengan membawa fotocopy KK dan surat pernyataan bebas Covid-19. Tetap taati protokol kesehatan dengan memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” ujar Achmad Basuki.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali