
KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Zoom Meeting Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Episode ke-9
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti zoom meeting Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Episode ke-9 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan ini diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi. , Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan Muh Syaifudin, S.Pd.I., M.Pd. dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Grobogan, Heri Prasetiyo, S.Sos. beserta Staf.
Adapun episode kali ini mengusung tema Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, dengan menghadirkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris sebagai pemantik diskusi dan narasumber Wiwin, Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Divisi Hukum dan Pengawasan serta Anggota KPU Kabupaten Pati Divisi Hukum dan Pengawasan, Haryono.
Kegiatan diawali sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, S.Sos. Handi memberikan apresiasi pada kegiatan Kamis Sesuatu yang telah memasuki episode ke-9. Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh jajaran di KPU Provinsi Kalimantan Timur, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Harapannya kegiatan sharing session kali ini yang merupakan salah satu wujud ikhtiar kita, dapat memberikan makna yang positif dalam menjalankan tugas-tugas kita kedepannya, serta dapat dijadikan sebagai sarana diskusi dan berbagi pengalaman terkait dinamika sengketa di Mahkamah Konstitusi khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selanjutnya sambutan dan pengarahan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris. Sesuai dengan tema yang diusung kali ini disampaikan gugatan yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu terkait dengan masalah pencalonan yang kemudian berujung pada Pemungutan Suara Ulang dengan didiskualifikasinya pasangan pemenang karena sudah dianggap 2 periode.
Memasuki inti acara penyampaian materi oleh masing-masing narasumber yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Sebelum acara ditutup, penyampaian arahan dan kajian hukum oleh Muslim Aisha, S.H.I., Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Kadiv Hukum dan Pengawasan.