Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

#TemanPemilih, bertempat di Aula, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Website dan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (11/8/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum beserta Staf KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. 

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, Handi Tri Ujiono menyampaikan apresiasi atas peningkatan kualitas pembaruan (updating) informasi di website KPU Kabupaten/Kota dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia menekankan pentingnya publikasi cepat terhadap produk hukum dan informasi penyelenggaraan pemilu agar masyarakat dapat segera mengaksesnya.

Selain itu, Ia juga mengulas pengelolaan media sosial, termasuk pencapaian luar biasa pada salah satu tayangan “Kamis Sesuatu” episode 12 di kanal Youtube KPU Provinsi Jawa Tengah yang mencapai lebih dari 5.600 penonton, lebih besar dibandingkan jumlah subscriber. Hal ini dinilai sebagai peluang untuk mengembangkan strategi konten yang lebih menarik dan sesuai kebutuhan publik.

Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menambahkan bahwa pengelolaan media sosial bukan hanya soal teknis, namun juga kebijakan publikasi yang efektif. Ia mendorong setiap satuan kerja untuk tidak hanya aktif memperbarui konten, tetapi juga memastikan daya tarik informasi yang disampaikan, sehingga mampu menjangkau dan dipahami masyarakat luas.

Kegiatan ini juga diisi pemaparan dari Pengelola JDIH KPU RI, Muhammad Fakhri Ali Ibrahim terkait standar teknis pengelolaan website, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Harapannya, koordinasi ini dapat memperkuat peran media digital KPU sebagai etalase informasi yang produktif, transparan, dan mendukung tata kelola penyelenggaraan pemilu yang baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali