
KPU Kabupaten Grobogan Hadir dalam Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-12
#TemanPemilih, bertempat di Aula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan hadir dalam Kegiatan Kajian Rutin "Kamis Sesuatu" Seri ke-12 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan mengambil tema pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.
Acara dibuka oleh Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya forum seperti ini dalam memperkuat pemahaman hukum dan literasi kepemiluan di kalangan penyelenggara pemilu. Ia juga mengingatkan agar memperhatikan terhadap faktor eksternal yang bisa mempengaruhi integritas pemilu.
Sebagai narasumber, hadir Noval Katili, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Gorontalo Utara dan Siti Suryani, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jepara. Noval Katili memaparkan kronologi proses hukum yang dialami KPU Kabupaten Gorontalo Utara. Mulai dari tahapan klarifikasi syarat pencalonan, putusan Bawaslu yang menginstruksikan meloloskan calon Ridwan Yasin yang berstatus terpidana, hingga akhirnya MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan tersebut dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sementara itu, Siti Suryani menjabarkan pokok-pokok putusan MK secara rinci. MK menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat pencalonan karena masih berstatus terpidana masa percobaan saat pendaftaran. Di sisi lain, MK menolak dalil yang mempersoalkan keabsahan ijazah salah satu calon dari pasangan lainnya, dan memutuskan PSU harus dilaksanakan.
Turut hadir pula Risan Pakaya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Gorontalo, yang memberikan gambaran situasi hukum di daerahnya. Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap norma-norma hukum dalam setiap tahapan pilkada guna mencegah terjadinya pelanggaran ataupun sengketa di masa mendatang.
Sesi diskusi berlangsung aktif, dengan pertanyaan dan tanggapan dari peserta, terutama menyangkut teknis pelaksanaan putusan MK, mekanisme klarifikasi syarat calon, dan strategi pencegahan terhadap permasalahan serupa dan kemudian ditutup dengan arahan dan kajian hukum oleh Muslim Aisha, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah.