Berita Terkini

KPU Grobogan Siap Laksanakan Pilkada Sehat di Tengah Pandemi

GROBOGAN – KPU Grobogan siap melaksanakan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020, Rabu (9/12/2020) besok. Hal itu disampaikan Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo dalam Konferensi Pers Persiapan Pilbup Grobogan 2020, Selaea (8/12/2020).

Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan, meski dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 ini, KPU Grobogan sudah mempersiapkan segala sesuatunya terkait penyelenggaraan Pilbup Grobogan 2020 pada esok hari.

“Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak dalam kondisi bencana non alam covid 19 disebutkan dalam pasal 72 bahwa wajib pilih yang sedang menjalani perawatan inap atau isolasi karena terpapar covid dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS yang terdekat dengan Rumah sakit. Selanjutnya dalam poin berikut masih di pasal yang sama disebutkan ketentuan teknis yang mengatur penyaluran hak suara tersebut semisal pendampingan yang dilakukan oleh para petugas pilkada untuk menjamin kerahasiaan pilihan,” katanya.

Ditambahkan pada PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan perhitungan suara pilkada serentak pasal 82 juga menyebutkan bahwa pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien rawat inap dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau puskesmas yang karena tugas dan pekerjaannya tidak dapat memberikan suara di TPS asal, dapat memberikan suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit atau puskesmas.

“Dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni RS dan Puskesmas yang ada di Kabupaten Grobogan. Mekanismenya nanti, petugas KPPS dapat mendatangi pasien untuk mengantarkan surat suara dengan catatan berkordinasi dengan pihak rumah sakit, menjamin kerahasiaan pemilih dan tentu yang paling utama adalah mematuhi protokol kesehatan dengan memakai alat pelindung diri (APD). sesuai dengan PKPU 6 Pasal 73,” tambahnya.

Secara teknis penyaluran suara oleh mereka yang terpapar ini tentu berdasarkan prosedur dan ketentuan yang memperhatikan aspek keselamatan, sebab pada saat seperti inilah interaksi terjadi antara penderita dengan orang lain yang beresiko terjadinya penularan virus, sehingga bagi mereka waktu untuk menyalurkan hak pilihnya diatur di jam 12.00 keatas dengan maksud setelah petugas KPPS menyelesaikan penyaluran hak pilih bagi mereka yang tidak terpapar.

Agung menjelaskan, penyaluran hak pilih oleh mereka yang terpapar covid ini mesti dengan prosedur yang hati-hati. Pada ketentuannya petugas KPPS yang ditugaskan untuk mendampingi atau mendatangi pasien yang akan menyalurkan hak pilihnya.

“Kerja sama yang baik antara pihak Rumah Sakit tempat pasien di rawat dengan petugas KPPS sangat diharapkan agar penyaluran hak suara ini dapat berjalan dengan baik. Standar perlengkapan yang sesuai dengan ketentuan mesti dikedepankan. Sehingga dapat menjamin sterilisasi dan keselamatan jiwa para petugas Pilkada kita dalam menyelesaikan tugasnya sebagai “Pahlawan Demokrasi”,” jelas Agung.

Salam Pilkada Sehat, Aman dan Damai.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali