KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Secara Daring Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025
Hai #TemanPemilih, bertempat di lantai 2, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti secara daring Kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (5/12/2025). Kegiatan yang telah memasuki seri ke-XXX ini mengangkat tema Putusan Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, hadir sebagai narasumber Yemies Wonda selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya, serta Bambang Christanto selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta.
Yemies Wonda, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Puncak Jaya berbagi pengalaman terkait dinamika Pilkada Puncak Jaya 2024, sementara itu Bambang Christanto Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surakarta menyampaikan ulasan mendalam mengenai Putusan MK Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pada agenda tersebut dipaparkan bahwa hasil awal pleno KPU Kabupaten Puncak Jaya yang memenangkan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan 56 persen suara akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pembatalan tersebut didasarkan pada temuan pelanggaran berat, antara lain perampasan logistik Pilkada, tindakan kekerasan, dugaan manipulasi suara melalui mekanisme noken yang tidak memenuhi syarat, serta intervensi KPU Provinsi Papua Tengah yang tetap memasukkan 45.292 suara dari empat distrik bermasalah ke dalam hasil rekapitulasi.
Melalui permohonan yang diajukan Yuni Wonda dan Mus Kogoya, pasangan calon nomor urut 1 selaku pemohon, MK menilai telah terjadi pelanggaran prosedural serius sehingga memerintahkan rekapitulasi ulang. Hasil koreksi tersebut kemudian mengubah komposisi perolehan suara, menetapkan Yuni Wonda dan Mus Kogoya, pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang sah dengan 54 persen suara.
Kajian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh peserta mengenai bagaimana proses hukum dapat mengoreksi hasil pilkada serta menegaskan bahwa kemenangan awal tidak bersifat final sebelum keseluruhan tahapan, termasuk penyelesaian sengketa, dilaksanakan sesuai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan integritas pilkada. Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan dalam menjaga kondusivitas serta menjamin terselenggaranya Pilkada yang transparan dan akuntabel.