Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan IV Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Triwulan IV Tahun 2025, Senin (8/12/2025). Rapat yang diselenggarakan di Hotel Frontone Purwodadi ini diikuti dari unsur Forkopimda, instansi terkait, Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Grobogan dan lembaga pemantau Pemilu/Pemilihan.

Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo, S.Pi., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh tamu undangan atas kehadiran serta dukungan dalam kegiatan rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan partisipasi semua pihak dalam menjaga validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yang berkualitas. 

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa ke depan juga akan ada pemutakhiran data partai politik berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan partai politik apabila terjadi perubahan dalam struktur kepengurusan.

Memasuki agenda inti, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo, A.Md. memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025. Berdasarkan rekapitulasi perubahan pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025 menunjukkan bahwa pemilih baru tercatat sebanyak 9.889 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat  tercatat sebanyak 4.203 pemilih yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Grobogan. 

Sehingga berdasarkan hasil data tersebut, jumlah pemilih pada Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 tercatat sebanyak 1.144.451 pemilih, yang terdiri dari 570.115 pemilih laki-laki dan 574.336 pemilih perempuan yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Grobogan. 

Dalam sesi tanggapan, Amal Nur Ngazis, S.Sos.I. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Grobogan memastikan terkait alih status pemilih dari sipil menjadi TNI/Polri apakah sudah ditindaklanjuti ataukah belum.

Menanggapi hal tersebut, Agung Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPU Kabupaten Grobogan telah menindaklanjuti hal tersebut dan mencatatnya sebagai pemilih tidak memenuhi syarat.

Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan yang kemudian diserahkan beserta Salinan Surat Keputusan (SK) Penetapan Rekapitulasi PDPB Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah Triwulan IV Tahun 2025 kepada tamu undangan yang hadir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali