Pengumuman

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019

Berikut kami sampaikan tautan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Download di sini

Layanan Pindah Memilih pada Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani hak pilih bagi para pemilih yang berada di perantauan dan di luar domisili KTP el, seperti yang sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja, dirawat, narapidana/tahanan, dan tertimpa bencana alam. Layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau terdekat, dan KPU akan melakukan rekap pada tanggal 17 Februari 2019  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).