.jpeg)
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat kerja penyusunan program kerja dan kegiatan hukum dan pengawasan Tahun 2022. Raker berlangsung secara daring pada Kamis siang (20/1). Anggota KPU Kabupaten Grobogan yang mengikuti raker adalah Sulistiyorini beserta Staf Sub Bagian Hukum . Rapat dipandu oleh Suparman (Kepala Bagian Hukum dan SDM) Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah. Pemateri utama adalah Muslim Aisha (Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah) yang membidangi Hukum, Pengawasan dan SDM. Salah satu kegiatan yang menjadi fokus divisi hukum dan pengawasan KPU adalah pembentukan ruang JDIH. Beberapa hal pokok yang dibahas adalah penyusunan regulasi, SOP, menelaah hukum dan advokasi, penyelesaian sengketa sampai pada dokumentasi hukum, serta melakukan pengawasan dan pengendalian internal berupa SPIP rutin. “Beberapa hal yang menjadi persoalan di tahun 2021 kita inventarisir di awal tahun 2022 sehingga kedepan semua kegiatan terencana dengan baik, dan pada tahun 2022 bisa menyusun program dan penganggaran yang lebih baik” jelas Muslim. Muslim Aisha mengagendakan kegiaran rapat kerja penyusunan keputusan, supervisi dan monitoring serta evaluasi demi penguaatan kapasitas. “Selain raker supervisi, bimtek, monitoring dan evaluasi, kita juga akan melaksanakan bimbingan teknis penyusunan regulasi. Program yang harus dilakukan jelang tahapan pemilihan serentak tahun 2024 adalah penyusunan keputusan terkait pemilihan gubernur, inventarisasi kebutuhan keputusan untuk tahapan pelaksanaan serta workshop review terhadap keputusan yang dikeluarkan KPU. Lebih terang Muslim mengatakan bahwa bentuk kegiatan yang di program antara lain Forum Group Discusion (FGD) supervisi monitoring kebutuhan KPU Provinsi dan kabupaten/ kota serta jajarannya, kajian produk hukum, rapat kerja dengan jajaran terkait. Muslim Aisha juga menyinggung soal pengembangan JDIH dan penyuluhan produk hukum. Diantara yang dimungkinkan adalah pembangunan ruang JDIH, inventarisasi produk hukum, penyuluhan produk hukum dan pengawasan dan pengendalian SPIP. Memberikan arahan bagi KPU kabupaten /kota agar tidak mengalami kendala pelaporan SPIP, untuk intens mengingatkan anggota satgas melalui sekretaris kabupaten/kota sebagai ketua satgas SPIP. Untuk pengelolaan JDIH, memberi masukan untuk meningkatkan inovasi dan kreatifitas dalam pembuatan konten sosialisasi serta membuat ruang JDIH. By : MM