Berita Terkini

109

Pengambilan Angka Sampel Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019

Sabtu, (30/12/2017) bertempat di Aula Kantor KPU Grobogan, telah dilaksanakan pengambilan angka sampel untuk verifikasi faktual keanggotaan partai peserta calon peserta pemilihan umum tahun 2019. Pengambilan angka sampel dilakukan oleh Partai Berkarya dan Partai Garuda, turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Panwaslu Kabupaten Grobogan. Kegiatan tersebut dimulai pukul 19.30 WIB, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Afrosin Arif. Setelah pembukaan, dilanjutkan pengambilan angka sampel. Proses dan tata cara pengambilan sampel dijelaskan oleh Komisioner KPU  Kabupaten Grobogan Siti Lailatul Fauzizah. Pengundian sampel dilakukan dengan cara partai mengambil salah satu amplop bertuliskan huruf A sampai J. Setelah proses selesai, dilanjutkan dengan tanya jawab atau saran yang diberikan kepada perwakilan partai politik untuk disampaikan kepada Komisioner KPU Kabupaten Grobogan.


Selengkapnya
84

KPU Grobogan Mengadakan Rapat Kerja Penataan Derah Pemilihan

Jumlah daerah pemilihan (dapil) di Grobogan tetap seperti sebelumnya. Yakni, ada 5 dapil. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilu Legislatif 2019 yang diselenggarakan KPU Grobogan, Kamis (28/12/2017). Dalam rapat kerja sebelumnya, sempat memunculkan satu wacana baru. Yakni, usulan penambahan satu dapil dalam pemilu legislatif (Pileg) 2019 menjadi 6 dapil. Afrosin Arif menyatakan, bahwa Partai Politik sepakat untuk tidak memberikan perubahan pada dapil, yaitu tetap 5 dapil seperti sebelumnya. Menurutnya, ada beberapa pertimbangan tetap dipilihnya menggunakan 5 dapil tersebut. Yakni, kesetaraan suara. Artinya, harga antar satu dapil dengan dapil lainnya lebih berimbang dibandingkan jika memakai 6 dapil. Dengan memakai 5 dapil dinilai memenuhi kataatan pada sistem pemilu yang proporsional. Yakni, mengutamakan jumlah kursi dalam pembentukan dapil, sebanyak 6-12 kursi. Penggunaan 5 dapil dirasa lebih proporsional. Soalnya, tidak ada selisih yang besar dalam pembagian alokasi kursi antar dapil. Kemudian, dengan menggunakan 5 atau 6 dapil, sama-sama telah memenuhi cakupan dapil tingkatan yang lebih besar. Yakni, DPRD Provinsi Jateng. Dilihat dari aspek kesinambungan, penggunaan 5 dapil lebih sesuai karena sudah dipakai pada pemilu sebelumnya. Selain itu, ditinjau dari aspek kosehivitas, penggunaan 5 atau 6 dapil tidak ada masalah. Alasannya, wilayah Grobogan dalam masalah adat istiadat tidak ada perbedaan yang signifikan. Terakhir, jika dianalisa dari integritas wilayah pemakaian 6 dapil lebih sesuai karena lebih mencerminkan keterpaduan wilayah, geografis dan sarana penghubung dibandingkan dengan memakai 5 dapil. Dapat disimpulkan, dalam penataan dapil terdapat analisa yang dilihat dari 7 prinsip tadi. Dari keseluruhan, penilaiannya lebih baik menggunakan format 5 dapil, jelas Ketua KPU Kabupaten Grobogan. Dapil 1 meliputi Kecamatan Geyer, Toroh, dan Purwodadi dengan estimasi 11 kursi. Kemudian, dapil 2 meliputi Karangrayung, Godong, Klambu, Penawangan, dan Brati ada 12 kursi. Untuk dapil 3 Tegowanu, Gubug, Kedungjati, dan Tanggungharjo ada 8 kursi. Sedangkan dapil 4, yakni Ngaringan, Wirosari, Tawangharjo, dan Grobogan ada 10 kursi. Di dapil 5 meliputi Kradenan, Pulokulon, dan Gabus sebanyak 9 kursi.


Selengkapnya
74

KPU Kabupaten Grobogan Menyampaikan Hasil Perbaikan Administrasi Partai Politik

Sabtu (23/12/2017) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan mengadakan kegiatan penyampaian Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi perbaikan kepada partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019. Kegiatan tersebut terlaksana di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan dengan dihadiri oleh Partai Bulan Bintang dan Partai Idaman, turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Panwaslu Kabupaten Grobogan.


Selengkapnya
91

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Selasa (18/12/2017) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan mengadakan bimbingan teknis verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019. Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh seluruh staff dan karyawan Kantor KPU Kabupaten Grobogan. Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Afrosin Arif, dan kemudian penjelasan diberikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Grobogan Siti Lailatul Fauzizah mengenai tata cara dan pemberian arahan tentang verifikasi faktual keanggotaan partai politik. Setelah penjelasan selesai, dilanjutkan dengan tanya jawab. Acara tersebut terlaksana di Meeting Room Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi, Jalan Gajah Mada no. 10, Kuripan, Kabupaten Grobogan.


Selengkapnya
80

Bimtek Keuangan Pilgub Jateng Tahun 2018 dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kec Grobogan

Kamis (14/12/2017) Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan, telah dilaksanakan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota PPK Kecamatan Grobogan. Pelantikan tersebut terlaksana karena adanya pergantian anggota PPK, yang anggota sebelumnya telah meninggal dunia. Anggota PPK Kecamatan Grobogan yang baru tersebut diambil berdasarkan peringkat teratas dari peserta tidak lolos, yang masuk ke dalam peringkat 10 besar saat KPU Kabupaten Grobogan melaksanakan seleksi penerimaan calon anggota PPK. Setelah acara pelantikan tersebut terlaksana, dilanjutkan dengan bimbingan teknis keuangan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh seluruh anggota PPK Kabupaten Grobogan.


Selengkapnya
76

Bimtek Verfak Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019

Selasa (7/12/2017) Bertempat di Meeting Room Hotel Kyriad Grand Master Purwodadi, Jalan Gajah Mada no. 10, Purwodadi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan mengadakan bimbingan teknis verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019. Bimbingan teknis tersebut dihadiri oleh seluruh staff dan karyawan Kantor KPU Kabupaten Grobogan.


Selengkapnya