
RAPAT KOORDINASI TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI GROBOGAN TAHUN 2024
Hai #temanpemilih, KPU Kabupaten Grobogan gelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024, Kamis (1/8/2024).
Acara yang bertempat di Hotel 21 Purwodadi ini diikuti dari unsur Forkopimda Grobogan, OPD terkait, Bawaslu Kabupaten Grobogan dan Partai Politik Peserta Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, serta hadir sebagai narasumber dari Polres Grobogan Bapak AKP Joko Susilo, Kasat Intelkam Polres Grobogan.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan Bapak Agung Sutopo, S.Pi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini sangatlah penting mengingat terdapat keterlibatan beberapa instansi dalam pencalonan dalam hal pemenuhan persyaratan, terkait dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh bakal pasangan calon menjelang pendaftaran di tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024. Beliau berharap terjalinnya komunikasi yang lebih intens antara Partai Politik dengan KPU Kabupaten Grobogan dan juga pengawalan dari Bawaslu Kabupaten Grobogan guna suksesi penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Selanjutnya pemaparan materi oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan Bapak Suwiknyo, S.Pd.I. selaku leading sector dalam kegiatan ini. Beliau menyampaikan materi mengenai Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024 yang meliputi program dan jadwal kegiatan termasuk mekanisme serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pencalonan. Beliau berharap kepada Partai Politik, kedepan untuk berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Grobogan melalui helpdesk berkaitan dengan syarat sah calon dan syarat pencalonan.
Pemaparan materi kedua dari Polres Grobogan yang dalam hal ini disampaikan oleh Bapak AKP Joko Susilo, Kasat Intelkam Polres Grobogan. Beliau menyampaikan materi mengenai Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dimana merupakan bagian dari syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.
Di sesi diskusi Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Ibu Fitria Nita Witanti, M.Si. menghimbau kepada Partai Politik sebagaimana syarat pencalonan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 untuk segera ditindaklanjuti. Dalam regulasi yang ada yaitu di UU 10 Tahun 2016 terdapat 14 pasal pidana pemilihan, terkhusus pada pasal 184 berkaitan persyaratan dokumentasi, beliau berharap untuk bersinergi bersama antar stakeholder berkaitan syarat-syarat pencalonan sehingga peta kerawanan di Kabupaten Grobogan dapat diantisipasi.