Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hai #temanpemilih, KPU Kabupaten Grobogan gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Jum'at (16/8/2024).


Acara yang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan diikuti oleh Polres Grobogan, Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, Bawaslu Kabupaten Grobogan dan Partai Politik yang mendapatkan kursi di Kabupaten Grobogan.


Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Bapak Agung Budi Prasetyo, A.Md., Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan bahwa sebentar lagi akan memasuki tahapan pencalonan termasuk kegiatan yang akan dikoordinasikan pada kesempatan kali ini yaitu tentang pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Diinformasikan juga bahwa rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi telah dilaksanakan dan akan diumumkan di tanggal 18 Agustus 2024. Nantinya akan ada pertemuan saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan rekan-rekan Partai Politik seperti halnya saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemarin.

Selanjutnya, penyampaian materi oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Suwiknyo, SPd.I. mengenai Pemeriksaan Kesehatan dalam Pilkada Serentak 2024 yang meliputi alur secara umum, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan penyalahgunaan narkotika serta timeline dalam pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan merupakan satu kesatuan bagian dari syarat pencalonan dan betapa krusialnya tahapan pencalonan, maka dari itu perlunya Partai Politik untuk berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Grobogan melalui helpdesk, karena apapun itu sudah menjadi tugas kewajiban kami sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk memastikan dokumen persyaratan telah lengkap dan sah, ucap Beliau. 

Disampaikan juga bahwa telah dilakukannya koordinasi dengan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan terkait hal ini. Sesuai dengan kebutuhan juknis belum ada Rumah Sakit di Kabupaten Grobogan yang memenuhi kriteria karena ada beberapa pemeriksaan yang tidak bisa dipenuhi oleh Rumah Sakit di Kabupaten Grobogan. Ini kemudian ditindaklanjuti dengan konsolidasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah yang hasilnya merujuk pada 4 Rumah Sakit yang sesuai dengan aturan KPU yaitu Rumah Sakit Kariadi, Rumah Sakit Moewardi, Rumah Sakit Wongsonegoro, dan Rumah Sakit Margono.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali