
Layanan Pindah Memilih pada Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melayani hak pilih bagi para pemilih yang berada di perantauan dan di luar domisili KTP el, seperti yang sedang belajar/nyantri/kuliah, bekerja, dirawat, narapidana/tahanan, dan tertimpa bencana alam. Layanan pindah memilih tersebut dengan Formulir A5 yang bisa didapatkan di KPU Kabupaten/Kota asal atau terdekat, dan KPU akan melakukan rekap pada tanggal 17 Februari 2019 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Bagikan:
Telah dilihat 140 kali