.jpeg)
KPU Kabupaten Grobogan Gelar Rakor Penyusunan DPK
PURWODADI - Kamis, 28 Maret 2024 KPU Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pasca Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Grobogan Jl. Letjeng. S. Parman No. 2 Purwodadi. Hadir pada kesempatan ini sebagai undangan adalah anggota PPK koordinator peutakhiran data se Kabupaten Grobogan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pasal 124 Ayat 1,2,3,4 dan 5 tentang Daftar Pemilih Khusus. Agung Sutopo selaku Ketua KPU Kabupaten Grobogan menegaskan bahwa penyusunan DPK ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk menjamin kualitas data.