
KPU Kabupaten Grobogan Adakan Rakor Hadapi PHPU
PURWODADI - Dalam rangka persiapan penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Jum'at (1/12/2023), KPU Kabupaten Grobogan mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan narasumber berasal dari Kepala Bagian Hukum Setda Grobogan, Bapak Riadqa Priambodo dan Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Muh. Syaifudin. Kegiatan yang bertempat di Hotel 21 Purwodadi ini diikuti oleh Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koordinator Hukum dan Pengawasan beserta Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Grobogan.
Acara diawali sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Bapak Agung Sutopo yang sekaligus membuka acara. Beliau menyampaikan bahwa Bagian Hukum adalah selimutnya KPU, juga sebagai bentengnya KPU. Beliau berpesan untuk pelaksanaan tahapan haruslah sesuai dengan koridor yang berlaku.
Dilanjutkan pemaparan materi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Grobogan, Bapak Riadqa Priambodo. Adapun materi yang disampaikan adalah Peran PPK dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum. Di sini Beliau menekankan tentang pentingnya pendokumentasian kegiatan secara tertib, baik surat, berita acara maupun foto kegiatan.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Grobogan Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Muh. Syaifudin tentang Potensi Sengketa dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Beliau menyampaikan perlunya kecermatan dan ketelitian di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu terutama pada tahapan-tahapan krusial yang dapat menimbulkan potensi sengketa.