.jpg)
KPU Grobogan Selenggarakan Sosialisasi dan Bimtek Laporan Dana Kampanye Pilbup Grobogan 2020
GROBOGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menyelenggarakan tahapan sosialisasi dan bimbingan teknis laporan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan 2020. Tahapan ini dilaksanakan di aula KPU Grobogan, Rabu (23/9/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut, tim kampanye, tim penghubung, serta operator dan admin sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM) Paslon Hj Sri Sumarni – dr Bambang Pujiyanto. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo.
Dalam sosialisasi dan bimbingan teknis ini, Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz memaparkan materi terkait kebijakan dana kampanye yang harus dilaksanakan tim kampanye, tim penghubung serta operator dan juga admin sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM) pasangan calon Sri-Bambang.
Beberapa materi dipaparkan antara lain, definisi dana kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, pelaporan dana kampanye, audit dana kampanye dan ketentuan lain terkait laporan dana kampanye.
“Dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang diu=gunakan pasangan calon dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan.”
“Kemudian, untuk rekening khusus dana kampanye (RKDK) sesuai dengan rancangan perubahan PKPU, RKDK ini menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik. Yang harus digarisbawahi di sini RKDK ini hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye,” jelas M. Machruz, yang menjabat sebagai Divisi Data dan Informasi ini.
Pada pengeluaran dana kampanye, Machruz menjelaskan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, jumlah pemilih, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis dan logistik, serta manajemen kampanye atau konsultan.
“Dalam sosialisasi ini, kami juga berikan gambaran terkait pengeluaran dana kampanye, pelaporan dana kampanye, audit dana kampanye, serta sanksi administrasi dan protokol dana kampanye. Harapannya dengan sosialisasi ini tersampaikan informasi ke paslon atau perwakilannya tentang kebijakan dana kampanye dalam Pilbup Grobogan 2020. Semua pelaporan ini menggunakan sistem informasi dana kampanye yang difasilitasi KPU,” jelas Machruz.
By : MM