KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Zoom Meeting Bertajuk Backattack : Mencerna Kembali Nota Dinas Perjanjian Kerjasama dan Dana Hibah Non Pemilihan

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertajuk “Backattack: Mencerna Kembali Nota Dinas Perjanjian Kerjasama dan Dana Hibah Non Pemilihan”, Selasa (17/3/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi program Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dan Bercanda (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, baik yang hadir melalui Work From Office (WFO) maupun yang sedang melaksanakan Work From Anywhere (WFA). Diskusi menghadirkan Basmar Perianto Amron, Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, serta Tri Tujiana, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber. Jalannya diskusi dipandu oleh Sabbikisma SN, Kabag Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai moderator.

Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melihat sejumlah surat permohonan atau review terhadap nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dari beberapa KPU Kabupaten/Kota menunjukkan perlunya mencermati kembali regulasi terkait nota dinas perjanjian kerja sama tersebut.

Pada sesi pemaparan, Basmar Perianto Amron menjelaskan secara komprehensif terkait Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta Keputusan KPU Nomor 93 Tahun 2026 tentang Perencanaan Anggaran Dana Hibah Non Pemilihan.

Sementara itu, Tri Tujiana memaparkan pentingnya dukungan sekretariat dalam penyusunan MoU dan PKS. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2026 terdapat enam usulan kerja sama dari KPU Kabupaten/Kota, dengan lima di antaranya telah disetujui dan satu masih dalam proses persetujuan, dari target sepuluh usulan.

Tri Tujiana juga menekankan pentingnya memperhatikan timeline pengajuan MoU kepada KPU RI melalui KPU Provinsi. Selain itu, ia menjelaskan pembagian tugas dalam proses penyusunan kerja sama yang melibatkan dua subbagian, yaitu Subbag Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi. Koordinasi yang baik antara kedua pihak tersebut dinilai krusial dalam memastikan kelancaran penyusunan PKS.

Dalam forum tersebut juga dibahas tahapan penyusunan PKS, aspek-aspek penting yang perlu diperhatikan, mekanisme pelaporan, pedoman hibah non pemilihan, hingga format hasil koordinasi yang harus dipenuhi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 23 Kali.