Berita Terkini

KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025

Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXXI Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 di Lantai 2 Kantor KPU Grobogan, Kamis (11/12/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini mengangkat tema “Putusan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024” dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Hadir sebagai narasumber antara lain Jufri Toatubun, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Selatan; Johana Marie Ivone A, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Boven Digoel; serta Rozky Kustryardhi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal.

Dalam sambutannya, Paulus Widiyantoro, Kadiv Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, menyoroti akar persoalan hukum dalam sengketa Pilkada Boven Digoel. Ia menjelaskan bahwa adanya kekosongan hukum terkait persyaratan calon menjadi pemicu munculnya sengketa tersebut. “Persyaratan calon mensyaratkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait status tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Padahal beberapa institusi memiliki pengadilan sendiri, seperti peradilan militer, yang tidak terhubung dengan Pengadilan Negeri,” jelas Paulus. Ia berharap pengalaman sengketa ini menjadi dasar bagi KPU RI untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif. “Ini wilayah yang harus kita pelajari dan antisipasi,” tegasnya.

Sementara itu, Jufri Toatubun memaparkan kondisi geografis Boven Digoel yang memiliki banyak wilayah sulit dijangkau sehingga berpotensi memengaruhi penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada. Ia juga menyinggung dinamika sosial masyarakat setempat yang kerap memunculkan tantangan tersendiri bagi penyelenggara.

Para narasumber kemudian melakukan kajian mendalam atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK diketahui mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil yang diajukan pasangan calon nomor urut 4, Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Boven Digoel 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan calon Bupati nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, tidak memenuhi syarat karena terbukti merupakan mantan terpidana berdasarkan putusan peradilan militer yang berkekuatan hukum tetap sejak 2005. Namun status tersebut tidak diungkapkan dalam proses pendaftaran. Petrus diketahui menggunakan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Merauke, sementara riwayat pidananya berada di ranah peradilan militer.

Atas temuan tersebut, MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, membatalkan penetapan calon dan hasil pemilihan, serta menyatakan Pilkada Boven Digoel 2024 tidak sah. MK memerintahkan KPU Boven Digoel untuk melaksanakan PSU dalam waktu maksimal 180 hari dengan menggunakan daftar pemilih 27 November 2024. PSU akan diikuti tiga pasangan calon yang masih memenuhi syarat: Athanasius Koknak – Basri Muhamadiah, Yakob Weremba – Suharto, dan Hengki Yaluwo – Melkior Okaibob. Partai pengusung eks Paslon Nomor 3 diberi kesempatan mengusulkan pasangan calon baru tanpa Petrus Ricolombus Omba.

Melalui putusan ini, penyelenggaraan Pilkada Boven Digoel diharapkan dapat berjalan lebih transparan, jujur, dan adil sesuai prinsip pemilu. Kegiatan kajian rutin ini menjadi ruang penting bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dinamika sengketa di masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3 kali