KPU Kabupaten Grobogan Mengikuti Kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXV
Hai #TemanPemilih, KPU Kabupaten Grobogan mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XXV Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 dengan tema Putusan Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024, Jumat (31/10/2025) bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Grobogan.
Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber Tity Yukrisna, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Wagino, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Lamandau, serta Isyadi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukoharjo.
Dalam sambutannya, M. Machruz, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, menyoroti dalil-dalil yang muncul di TPS dalam kejadian di Lamandau. Ia menekankan pentingnya profesionalisme jajaran penyelenggara dalam memahami regulasi dan melaksanakan pelayanan pemilih. “Permasalahan yang muncul di TPS dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara untuk memperkuat materi bimtek, terutama terkait pelayanan pemilih dan pemahaman regulasi yang seragam,” ujarnya.
Selanjutnya, Tity Yukrisna memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon karena dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti secara hukum dan tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara. Dalam perkara tersebut, dugaan pelanggaran di Kabupaten Lamandau dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Wagino memaparkan proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, mulai dari penyusunan jawaban termohon, koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI, hingga proses pembuktian di persidangan. Dari perkara ini, KPU Kabupaten Lamandau menyimpulkan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggara di tingkat bawah, netralitas badan adhoc, serta ketelitian dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.